Kamis, 11 March 2010
Pendukung Partai Demokrat Lanjutkan Pengujian UU Hak Angket
Pemohon menilai pengujian aturan seputar hak angket tak hanya terkait dengan hak angket kasus Bank Century. “Ini untuk perbaikan tata hukum ke depan,” ujar pemohon.
Ali
Dibaca: 166 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Simpatisan Partai Demokrat tetap menguji UU Hak Angket. Foto: Sgp

Upaya simpatisan Partai Demokrat menguji dua UU yang mengatur hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) belum surut. Meski pelaksanaan hak angket kasus bailout Bank Century telah usai, pengujian UU tetap jalan terus. Hal ini ditegaskan oleh Bambang Supriyanto, salah seorang pemohon. “Kami tetap terus (melakukan judicial review,-red),” ujar Bambang di ruang sidang MK, Kamis (11/3). Dua UU yang diuji adalah UU No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta UU No. 6 Tahun 1964 tentang Penetapan Hak Angket DPR.

 

Bambang merasa harus menegaskan karena Hakim Konstitusi Akil Mochtar sempat menanyakan sikap pemohon saat membuka sidang panel. “Masalah angket Century kan sudah selesai, anda mau tarik permohonan atau meneruskan?” ujarnya. Bambang menegaskan permohonan yang diajukannya bukan hanya untuk kasus angket Bank Century. “Kami berharap terciptanya tata hukum yang baik, khususnya hukum tata negara,” tutur Bambang.

 

Sekedar mengingatkan, Bambang memang meminta MK memberikan pendapatnya seputar Pasal 77 ayat (3) UU No. 27/2009. Ketentuan itu mengatur seputar definisi hak angket yang dimiliki oleh DPR. Bambang meminta agar MK memberi penafsiran terhadap pasal itu agar tidak disalahgunakan oleh DPR.

 

Secara lengkap pasal itu berbunyi, ‘Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan’.

 

Bambang meminta MK menafsirkan agar hak DPR ini hanya berlaku terhadap kebijakan pemerintah dalam periode yang sama dengan periode DPR yang mempersoalkan kebijakan tersebut. Artinya, untuk kebijakan Pemerintah yang dilakukan pada masa lalu, DPR periode sekarang tidak bisa menggunakan hak angket. Contohnya, hak angket kasus Bank Century. Pasalnya, kebijakan bailout dilakukan pada pemerintah periode sebelumnya walau Presidennya tetap Susilo Bambang Yudhoyono.

 

Sedangkan untuk UU No. 6/1954, Bambang meminta membatalkan seluruh isi UU tersebut. Pasalnya, dengan terbitnya UU No. 27/2009 yang juga mengatur hak angket DPR terjadi dualisme pengaturan pelaksanaan hak angket.

 

Akil Mochtar mengatakan, bila pemohon tetap ingin meneruskan permohonannya harus melakukan beberapa perbaikan. Terutama seputar argumentasi yang menyebut hak angket kasus Bank Century dalam permohonan. “Itu sudah tidak relevan lagi,” ujarnya.

 

Selain itu, Akil juga mempertanyakan petitum pemohon yang meminta pendapat MK seputar Pasal 77 ayat (3) UU No. 27/2009 itu. Ia mengatakan MK tak mempunyai kewenangan memberi pendapat secara khusus. Pemohon disarankan agar mengubah petitum itu dengan meminta MK menyatakan pasal tersebut conditionally constitutional atau konstitusional bersyarat.

 

Artinya, pasal tersebut dinyatakan konstitusional sepanjang hak angket diterapkan pada pemerintah periode yang sama dengan DPR yang menggunakan hak tersebut. “Kalau anda meminta konstitusional bersyarat, itu masih lingkup kewenangan MK,” jelas Akil.

 

Bambang pun setuju dengan saran Akil ini. Ia mengatakan akan segera memperbaiki permohonannya. “Kami akan me-renvoi (perbaiki,-red) permohonan, hari ini juga,” tutur Bambang. Sidang kali ini memang mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan. Sebelumnya, pemohon telah diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan sejak sidang perdana, sesuai dengan hukum acara persidangan di MK.

 

Karena waktu 14 hari itu telah habis hari ini, mau tak mau pemohon harus memperbaiki permohonannya hari ini juga. “Kami akan perbaiki,” pungkasnya.  

 

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.