Kamis, 11 March 2010
MK Akan Putus "Sengketa" KPU-Bawaslu Minggu Depan
Ali
Dibaca: 239 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan akan segera memutus permohonan pengujian UU No.22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Perkara ini akan diputus minggu depan," ujarnya saat akan menutup sidang, Kamis (11/3).

 

Mahfud mengatakan para pihak diberi kesempatan untuk mengumpulkan kesimpulannya masing-masing. "Paling lambat besok, pukul 16.00," ujarnya. Bila kesimpulan dimasukan lewat dari waktu tersebut, lanjut Mahfud, maka majelis hanya akan memutus sesuai dengan berkas yang ada.

 

Pada sidang kali ini memang telah didengarkan keterangan sejumlah pihak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak terkait pun telah menyampaikan keterangan resminya. Anggota KPU Andi Nurpati secara tegas menolak permohonan yang diajukan oleh Bawaslu itu. Sedangkan Bawaslu menghadirkan tiga ahli, Pengamat Hukum Tata Negara Irmanputra Siddin dan Saldi Isra serta Direktur Eksekutif Cetro Hadar Gumay.

 

Bawaslu menguji sejumlah pasal dalam UU No.22/2007 karena dinilai mengganggu independensi Bawaslu. Pengujian terkait dua hal, pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah dan komposisi Dewan Kehormatan KPU yang mayoritas diisi justru oleh anggota KPU.

 

Ketentuan yang diuji adalah Pasal 93, Pasal 94 ayat (1), ayat (2), Pasal 95, Pasal 111 ayat (2), ayat (3), Pasal 112 ayat (2), dan ayat (3).

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.