Kamis, 11 March 2010
Perlu Sistem Penuntasan Konflik Kepentingan
Pimpinan KPK harus membangun sistem penuntasan kasus yang melibatkan orang dalam.
Inu
Dibaca: 227 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

"Ini masalah baru KPK," ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko di kantor KPK, Kamis (11/3). Hal itu dia katakan terkait dugaan konflik kepentingan seperti makelar kasus yang melibatkan Yudi Prianto anak sulung Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto.

 

Jika tak segera dituntaskan, ICW khawatir KPK sebagai instrumen andal untuk memberantas korupsi akan ditinggalkan publik. Berdasarkan klarifikasi dari pihak KPK, dugaan mafia kasus sudah lama muncul di komisi. "Bahkan Bidang Pengawasan Internal sudah memeriksa yang bersangkutan," terang Danang.

 

Tapi, ketika media memaparkan keterlibatan anak salah satu pimpinan KPK itu menjual pengaruh (trading in influence), pimpinan hanya menyatakan sudah pernah ditangani. "Hal itu juga tidak memuaskan publik, tetapi pimpinan merasa cukup melakukan itu sebagai langkah akhir dari proses penuntasan," papar Danang. "Masyarakat tidak puas dengan langkah pimpinan karena ada benturan kepentingan."

 

Danang menguraikan kasus seperti anak Bibit membuktikan pula ada kebocoran informasi. Data penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan dapat diakses makelar kasus.

 

Informasi tersebut, urai Danang berkaca pada kasus Yudi, dijadikan modal bagi makelar kasus lalu meyakinkan calon korban. Bisa dari calon tersangka dan keluarganya. Tujuannya untuk mendapatkan uang dengan memberikan jasa maupun janji. Mulai dari pemilihan tempat tahanan sampai tidak ditahan atau bebas.

 

Kesemuanya dilakukan dengan menggunakan bantuan hukum resmi maupun melalui orang dalam KPK. "Jika informasi tersebut tidak bocor, sulit bagi para markus untuk meyakinkan korban," pungkas Danang.

 

Pekan ini majalah Tempo menurunkan laporan investigasi tentang mafia kasus di tubuh KPK. Dalam laporan itu disebutkan peran Yudi Prianto, anak sulung Bibit Samad Rianto, sebagai ‘calo’ dalam perkara dugaan korupsi di PLN Jawa Timur dengan tersangka Hariadi Sadono.

 

Di dalam laporan Tempo itu, Yudi menyebutkan sejumlah tarif untuk ‘mengurus’ kasus ini. Bahkan, Tempo juga menguraikan peran Yudi sebagai calo dalam kasus yang lain.

 

Masih dalam laporan Tempo yang sama, Yudi membantah menjadi mafia kasus. Ia mengaku kenal dengan Agung Hendradi Kuswardjanto –orang kepercayaan Hariadi- dan membicarakan sejumlah uang. Namun Yudi berkilah bahwa pembicaraan uang itu dalam konteks pinjam-meminjam.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.