Majelis hakim malah mengabulkan seluruh gugatan rekonvensi wartawan untuk dipekerjakan kembali.

Perseteruan antara Budi Laksono dan harian Suara Pembaruan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta untuk sementara berakhir dengan ‘kemenangan’ telak untuk Budi. Majelis hakim yang diketuai Sapawi –beranggotakan Juanda Pangaribuan dan M. Sinufa Zebua- menolak seluruh gugatan PHK yang diajukan perusahaan.
Sebaliknya, hakim malah mengabulkan seluruh gugatan rekonvensi alias gugatan balik yang dilayangkan kuasa hukum Budi dari LBH Pers. “Mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi (Budi, red) untuk seluruhnya,” demikian amar putusan hakim, Kamis (11/3).
Untuk mengingatkan, PT Media Interaksi Utama selaku penerbit Suara Pembaruan mengajukan gugatan meminta izin pengadilan untuk memecat Budi, seorang wartawan senior di harian itu. Perusahaan menilai kinerja Budi tak memuaskan. Bahkan perusahaan menganggap Budi telah mangkir karena pernah tak masuk kerja pada Februari 2009. Saat itu, perusahaan langsung melayangkan surat peringatan kedua dan terakhir untuk memecat Budi. Sebelumnya Budi pernah menerima surat peringatan pertama pada Juli 2008.
Pada pertimbangan hukumnya, hakim menilai surat peringatan kedua sekaligus terakhir yang diterbitkan perusahaan pada Februari 2009 tak memenuhi rumusan Pasal 161 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 14 Peraturan Perusahaan.
Pasal 161 UU Ketenagakerjaan pada intinya menyebutkan bahwa pemberian surat peringatan pertama, kedua dan ketiga dilakukan secara berturut-turut. Jangka waktu berlakunya masing-masing surat peringatan itu paling lama enam bulan. Sementara dalam kasus ini, hakim melihat rentang waktu antara penjatuhan surat peringatan pertama dan kedua adalah lebih dari enam bulan. Sehingga, “seharusnya surat peringatan kedua itu kembali menjadi surat peringatan pertama,” kata hakim anggota Juanda Pangaribuan.
Majelis hakim juga menyangkal argumen perusahaan soal mangkir kerja yang dituduhkan kepada Budi. Mengacu pada Pasal 168 UU Ketenagakerjaan, seorang pekerja/buruh dapat dikualifisir mengundurkan diri apabila mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis dan telah dipanggil secara patut sebanyak 2 (dua) kali.
Faktanya, menurut hakim, berdasarkan bukti yang terungkap di persidangan, tak ada satu pun yang menunjukkan bahwa Budi telah dipanggil secara patut untuk kembali bekerja. “Maka tidak cukup alasan menyatakan putus hubungan kerja Tergugat (Budi) karena kualifikasi mengundurkan diri,” simpul hakim.
Perintah Uang Paksa
Budi Laksono yang diwakili kuasa hukumnya dari LBH Pers mengajukan gugatan rekonvensi atas gugatan perusahaan. Isinya meminta agar keputusan PHK yang dikeluarkan perusahaan batal demi hukum. Selain itu juga meminta agar Budi dipekerjakan kembali pada posisi yang sama.
Jika majelis hakim menolak mentah-mentah dalil yang disampaikan perusahaan, tidak demikian terhadap argumen yang diungkapkan Budi. Dengan menilai bahwa dasar kebijakan PHK yang diambil perusahaan telah melanggar UU Ketenagakerjaan, hakim sependapat dengan argumen Budi untuk menyatakan bahwa PHK yang dilakukan perusahaan adalah batal demi hukum. Oleh karena itu hakim menilai tuntutan Budi untuk dipekerjakan kembali pada posisi yang sama, menjadi relevan untuk dikabulkan.
Lebih jauh hakim berpendapat bahwa perintah kepada perusahaan untuk mempekerjakan kembali Budi, harus disertai ‘ancaman’. Di saat bersamaan, Budi di dalam gugatan rekonvensinya menuntut uang paksa (dwangsom) untuk memaksa perusahaan membayarkan dwangsom.
Majelis hakim lantas berpedoman pada Pasal 606 Rv (Reglement op de Rechtsvordering) yang membolehkan hakim menjatuhkan uang paksa atas putusan yang sifatnya menghukum pihak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dan bukan perintah untuk membayarkan sejumlah uang.
Lantaran dalam perkara ini hukuman yang dijatuhkan adalah perintah kepada perusahaan untuk mempekerjakan kembali, bagi hakim ada alasan kuat untuk mengabulkan permintaan uang paksa. Setelah diperhitungkan dengan upah yang biasa diterima Budi, maka hakim menjatuhkan sanksi uang paksa sebesar Rp200 ribu tiap harinya jika perusahaan mengabaikan putusan.