Jumat, 12 March 2010
Asics Tiger Gugat Komisi Banding Merek
Pendaftaran merek ‘Onitsuka Tiger’ dan Gambar produksi Asics Tiger tidak diloloskan Direktorat Merek. Padahal, perusahaan asal Negeri Sakura itu merupakan pemegang merek ‘Asics Tiger’ dan Gambar di kelas 25 sejak 26 September 1980, dan sudah beberapa kali di perpanjang.
Mon
Dibaca: 301 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Perusahaan asal Jepang Asics Tiger Gugat Komisi Banding Merek di PN Jakarta Pusat. Foto: Sgp

Perusahaan asal Jepang, Asics Tiger meradang. Pendaftaran merek ‘Onitsuka Tiger’ dan Gambar produksi perusahaan tersebut tak lolos di Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Padahal, perusahaan tersebut merupakan pemegang merek ‘Asics Tiger’ dan Gambar di kelas 25 sejak 26 September 1980 bahkan sudah beberapa kali di perpanjang. Namun, pendaftaran merek Onitsuka Tiger dan Gambar di kelas yang sama pada 26 Maret 2003 malah tak berjalan mulus.

 

Bahkan perjuangan untuk meloloskan pendaftaran memasuki tahap gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Asics Tiger melayangkan gugatan terhadap Komisi Banding pada 22 Februari 2010 lalu. Majelis hakim yang diketuai Herdy Agusten menggelar persidangan perdana perkara ini, Rabu (10/3) kemarin. Saat sidang digelar kuasa hukum Komisi Banding langsung mengajukan tangkisan atas gugatan dalam perkara No. 22/Merek/2010/PN.NIAGA.JKT.PST ini.

 

Dalam gugatannya, Asics Tiger meminta majelis hakim agar memerintahkan Direktorat untuk mengumumkan pendaftaran merek Onitsuka Tiger dan Gambar dibawah Agenda No D00.2003.07004.07078. Selain itu, Asics Tiger meminta agar majelis hakim menyatakan Onitsuka Tiger tidak memiliki kesamaan dengan merek Tiger dan Tiger Shoes. Sebab kedua merek itulah yang mengganjal pendaftaran merek Onitsuka Tiger.

 

Merek Tiger dan Gambar itu merupakan milik Herman Susanto yang terdaftar di bawah nomor registrasi 351882. Begitu pula dengan merek Tiger Shoes dan Gambar yang masih atas nama Herman, namun di bawah No. registrasi 383972. Direktorat Merek berpendapat ketiga merek memiliki persamaan pada pokoknya.

 

Kuasa hukum Asics Tiger dari kantor Widjadja cs keberatan dengan penolakan itu. Pasalnya, merek Tiger yang didaftarkan pada 14 Desember 1994 habis masa perlindungan hukumnya pada 14 Desember 2004. Apalagi, pendaftaran merek itu tak diperpanjang lagi sehingga telah kadaluarsa.

 

Karena itu, kuasa hukum Asics Tiger melayangkan banding ke Komisi Banding Merek. Sayangnya, putusan Komisi Banding No. 153/726/KBM/HKI/2005 tertanggal 10 Desember 2008 masih senada keputusan Direktorat Merek. Dalam putusannya, Komisi Banding menyatakan kata Tiger merupakan unsur menonjol dari merek Tiger dan Tiger Shoes jika dibandingkan dengan Onitsuka Tiger. Ketiga merek juga dinilai merupakan barang sejenis karena sama-sama terdaftar di kelas 25. Dengan begitu, merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya.

 

Yosef Srisasongko, salah satu kuasa hukum Asics Tiger, menyatakan putusan Komisi Banding bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Merek No. 15 Tahun 2001. Seharusnya, kata Yosef, untuk menilai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya harus dipandang secara keseluruhan sebagai satu kesatuan utuh. Tanpa pemecahan atas bagian-bagian merek. Hal itu sesuai dengan yuriprudensi MA No. 1053 K/Sip/1982 yang membedakan merek Nagata Drill dan Nagata.

 

Mengacu dari putsuan itu, Yosef berpendapat merek Onitsuka Tiger adalah merek kata dan gambar. Bukan merek kata saja. Begitupula dengan merek Tiger dan Tiger Shoes. Unsur menonjol dari merek Tiger dan Tiger Shoes justru terletak pada gambar harimau dari kepala hingga separuh badan dalam posisi badan samil mengaum.

 

Sementara, merek Onitsuka Tiger berlatar belakang tulisan tiger berwarna hitam berbentuk persegi panjang yang sudut atas tajam, sedangkan bawahnya tidak tajam. Di dalamnya ada kata Tiger berwarna putih dan merek kata Onitsuka berada diatas gambar persegi panjang.

 

Merek tersebut merupakan satu kesatuan nama yang tidak boleh dipecah-pecah menjadi Onitsuka atau Tiger saja. Hal itu dimaksudkan untuk menjadi daya pembeda dengan merek lain yang mengandung kata ‘Tiger’.

 

Dengan begitu, Yosef tidak sependapat dengan putusan Komisi Banding yang hanya membandingkan kata Tiger sebagai unsur menonjol. Pertimbangan Komisi Banding seakan menjadikan kata Tiger menjadi hak eksklusif atau monopoli Herman. Padahal itu adalah kata umum dalam bahasa Inggris. “Siapapun bisa mengunakan kata Tiger asal memiliki daya pembeda,” ujar Yosef.

 

Tidak Relevan

Komisi Banding, dalam jawabannya, menyatakan alasan soal daluarsa merek Tiger dan Tiger Shoes tak relevan lagi diungkapkan. Sebab, ketika dijadikan dasar penolakan, kedua merek masih terdaftar. Pertimbangan Komisi Banding harus tetap mengacu pada kondisi ketika merek tersebut diperiksa secara substantif oleh pemeriksa merek.

 

Komisi Banding juga tetap kekeuh bahwa merek Onitsuka Tiger dibanding Tiger dan Tiger Shoes memiliki persamaan pada pokoknya. Yakni pada bunyi pengucapan kata Tiger. Apalagi ketiga merek merupakan barang sejenis. Untuk menentukan ada tidaknya persamaan harus membandingkan harus dilihat secara keseluruhan. Namun, apabila dalam membandingkan merek tersebut ada unsur yang dominan dan essensil secara visual, konseptual dan fonetik. Dengan begitu unsur dominanlah yang harus menjadi dasar pertimbangan.

 

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.