Jumat, 12 March 2010
Mengurai Benang Kusut di Ladang Migas
Isu lingkungan menjadi sandungan utama bagi kontraktor minyak dan gas (Migas). Target produksi migas nasional bisa meleset.
Sut
Dibaca: 441 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Kementerian ESDM. Tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan dari sektor migas sebesar US$19,98 miliar. Foto: Sgp

Migas dan lingkungan ibarat dua kutub yang berlawanan. Di satu sisi, migas sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat dunia. Pada sisi lain, eksplorasi migas menjadi ancaman bagi kelestarian lingkungan. Sebuah persoalan klasik yang tak kunjung tuntas. Jika 'benang kusut' ini terus dibiarkan, konflik di lokasi sekitar tambang akan terus terjadi. Ujung-ujungnya, produksi migas nasional sudah pasti akan terganggu.

 

Masalah lingkungan ini juga yang menjadi temuan Tim Pengawasan Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi yang dibentuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tim yang terbentuk pada 22 Januari 2010 ini bertugas memantau pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Kebijakan Peningkatan Produksi Migas. Peraturan ini diterbitkan guna menjamin setiap usaha eksplorasi dan eksploitasi migas.

 

Selain itu, Permen No. 6/2010 dibuat untuk mendukung pencapaian sasaran program pemerintah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam APBN 2010 produksi migas ditetapkan masing-masing sebesar 965 ribu barel per hari (Bopd) untuk minyak bumi dan 7.758 Million Metric standard cubic feet per day (MMscfd) untuk gas bumi. Jika dihitung dengan uang, target penerimaan Negara tahun 2010 dari sektor migas sekitar US$19,98 miliar. Sungguh uang yang tidak sedikit.

 

Dalam laporan hasil kerja pada bulan pertama, Tim mengidentifikasi lima permasalahan yang dapat mempengaruhi produksi migas di Indonesia pada tahun 2010. Masalah lingkungan hidup menjadi persoalan utama. Masalah ini dikaitkan dengan penerapan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Lingkungan Hidup) terkait dampak kegiatan industri migas pada lingkungan.

 

UU Lingkungan Hidup memang melarang pembuangan limbah ke media lingkungan yang tidak sesuai dengan persyaratan. Sejauh ini, standar baku mutu lingkungan memang belum ditentukan UU Lingkungan Hidup, melainkan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Dalam UU Lingkungan Hidup disebutkan, baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

 

Nah, standar baku mutu lingkungan inilah yang dikhawatirkan oleh kontraktor migas. Apabila ada standar baru yang ditetapkan dalam peraturan pelaksana UU Lingkungan Hidup nantinya, maka mau tak mau kontraktor migas harus mengeluarkan kocek lebih untuk biaya investasi. Selain itu, butuh proses yang tidak sederhana serta waktu yang lama untuk merealisasikan standar baku mutu tersebut. Jika standar baku ini tidak dipenuhi, ancaman pidana sudah menanti orang yang dianggap bertanggungjawab terhadap persoalan ini.

 

Masalah kedua yang ditemukan Tim adalah tata ruang dan tumpang tindih lahan. Tumpang tindih lahan bukan hanya terjadi di sektor migas, tapi juga sektor lain seperti pertambangan mineral dan batubara (Minerba), serta sektor kehutanan dan perkebunan. Di sektor pertambangan minerba, dalam satu wilayah pertambangan, bisa terdapat lebih dari satu izin pertambangan, sehingga hal ini kerap menimbulkan sengketa hukum antara pemerintah daerah dengan perusahaan tambang.

 

Masalah ketiga yang dihadapi industri migas adalah proses persetujuan rencana pengembangan lapangan migas. Kemudian keempat, masalah komersial yang dikaitkan dengan pamanfaatan migas. Dan kelima, masalah perpanjangan kontrak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas dengan Pemerintah Indonesia yang akan berakhir dalam jangka waktu beberapa tahun ke depan.

 

Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Sutisna Prawira menjelaskan kelima masalah ini ditemukan Tim, setelah melakukan pertemuan dengan beberapa KKKS utama di Indonesia. Tentu saja, temuan ini tidak boleh diabaikan oleh pemerintah. Bahkan dari temuan ini, pemerintah seharusnya segera merumuskan langkah-langkah operasional agar produksi migas nasional tidak terganggu. Tujuannya ya itu tadi, target produksi migas dalam APBN 2010 bisa tercapai. Jika tidak diselesaikan, bukannya tidak mungkin target penerimaan negara dari sektor migas sebesar belasan miliar dolar Amerika tersebut, meleset.

 

Dukungan Pemda

Selain lima masalah tadi, sebenarnya ada masalah serius lainnya yang harus dituntaskan. Yakni dukungan pemerintah daerah terhadap kegiatan eksplorasi migas. Masalah ini biasanya timbul dari implementasi exploration and production sharing agreement (eksplorasi dan perjanjian pembagian produksi) antara kontraktor migas dengan pemerintah daerah. Persoalan ini bukan hanya terjadi di Indoneia, tapi juga di negara-negara produsen minyak.

 

Mark A. Stoeleson dalam bukunya “Investment at an Impasse: Russia’s Production Sharing Agreement Law and The Continuing Barriers to Petroleum Investment in Russia” mengurai dua masalah yang muncul dalam pelaksanaan production sharing agreement (PSA) di Rusia. Pertama, adanya tumpang tindih peraturan yang dibuat pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Masalah tumpang tindih aturan ini akan membuat investor kesulitan dalam menentukan aturan mana yang harus mereka patuhi. Dengan kata lain, investor perlu adanya suatu kepastian hukum dalam berinvestasi.

 

Masalah kedua, terkait pajak. Di dalam pelaksanaan PSA di Rusia, setiap investor migas dikenakan kewajiban untuk membayar pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai, bonus, royalti, dan pembayaran sewa tanah. Pembayaran sejumlah pajak ini dianggap memberatkan bagi investor dan dapat menghambat masuknya investasi asing di bidang migas.

 

Sepertihalnya di Rusia, di Indonesia, masalah otonomi daerah ternyata juga menjadi persoalan dalam kegiatan eksplorasi migas. H. Salim HS, dalam bukunya berjudul “Hukum Pertambangan Indonesia” mengemukakan berbagai persoalan dalam pelaksanaan kontrak production sharing di Indonesia. Masalah-masalah itu adalah keamanan, penerapan kebijakan fiskal, otonomi daerah, restrukturisasi internal yang terkait dengan restrukturisasi sektor, dan kontrak production sharing yang perlu diamandemen.

 

Memang, saat ini daerah diberi otonomi untuk mengurus wilayahnya masing-masing. Hanya, jangan sampai produksi migas nasional terabaikan gara-gara pemerintah daerah menerapkan aturan yang tidak sejalan dengan kepentingan nasional. Sejatinya, dukungan terhadap kegiatan eksplorasi migas juga akan memberi keuntungan bagi daerah. Efek utama yang akan dirasakan daerah adalah jalannya kegiatan perekonomian. Apabila kegiatan eksplorasi berhasil menemukan cadangan migas, keuntungan daerah bertambah karena berdasarkan undang-undang, daerah yang ditempati kepala sumur akan mendapat porsi bagi hasil yang lebih besar dari kegiatan usaha hulu migas.

 

Pengamat migas dari Institut Teknologi Bandung Rudi Rubiandini menyatakan apabila daerah tidak membantu realisasi kegiatan eksplorasi, tidak akan ada kegiatan penemuan cadangan migas baru. Padahal secara natural, produksi sumur migas yang ada semakin menurun. “Artinya bila tidak ada kegiatan eksplorasi, tidak ada tambahan minyak atau gas yang dapat diambil kita anak cucu kita di masa mendatang,” ujarnya.


Lantas, apa yang harus dilakukan pemerintah untuk mencairkan segala masalah yang ada di ladang migas? Tentu perlu adanya sebuah grand strategy yang diikuti langkah nyata. Langkah ini bukan hanya dilakukan oleh pemerintah pusat, melainkan juga melibatkan pemerintah daerah dan seluruh stakeholder di bidang migas. Tujuannya hanya satu, antara target dan realisasi produksi migas bisa tercapai tanpa mengabaikan kepentingan daerah dan rakyat keseluruhan.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.