Jumat, 12 March 2010
KPK Periksa Aktor 1980-an
Inu
Dibaca: 144 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Aktor era 1980-an Herman Felani diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi iklan di Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. "Hanya sebagai saksi untuk biro hukum," terang Herman saat datang ke KPK, Jumat (12/3) sekira pukul 11.00 WIB.


Sebelumnya, dia dipanggil KPk untuk sebagai saksi pada 3 Maret 2010. Namun dia tak hadir memenuhi panggilan KPK. Untuk kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Kabiro Hukum DKI Jakarta, Journal Effendy Siahaan (JES) sebagai tersangka. JES diduga terlibat dalam proyek iklan dengan anggaran Rp5,6 miliar yang diambil dari anggaran daerah tahun 2006-2007.

Tersangka, diduga telah meminta fee sebesar 10 persen dari total anggaran. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar. Akibat tindakan itu, JES diduga telah melanggar ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.