Silaturrahmi ini mendorong pentingnya pemahaman tentang hukum adat dalam konteks hukum nasional.

Belum lama ini redaksi hukumonline menerima rombongan Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMA). Dalam anjangsana kali ini HuMA juga membawa serta seorang temenggung dari Kalimantan, dan Romo Agustinus Ubin, yang selama ini sering mendampingi masyarakat adat Pelaik Keruap.
Ini bukan kunjungan pertama HuMA ke jajaran redaksi. Diskusi mengenai hukum berbasis masyarakat dan ekologis selalu menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Hukum adat masih sering berhadapan dengan hukum nasional. Di kawasan pertambangan, benturan sistim hukum adat dan hukum negara acapkali berubah menjadi bentrok. Kawasan hutan
Bagi jajaran redaksi hukumonline, kunjungan kali ini kami gunakan untuk menggali informasi sebanyak mungkin, khususnya mengenai posisi hukum adat dalam hukum positif. UUD 1945 mengakui eksistensi hukum adat, tetapi dalam praktik masyarakat adat seolah hidup di atas kertas. Hukum yang berlaku pada masyarakat adat, terutama tentang pelestarian hutan, kalah jika berhadapan dengan hukum nasional. Kita sering mendengar pengetua adat menjadi tersangka, dan aparat penegak hukum mengabaikan mekanisme penyelesaian kasus yang dikenal suatu masyarakat adat.
HuMA adalah lembaga yang selama ini concern pada isu-isu hukum dan masyarakat adat. Bagi HuMA, hukum haruslah membahagiakan rakyat, bukan sebaliknya. Hukum sulit mampu melindungi rakyat jika hukum dibuat untuk mencabut dan membatasi hak masyarakat lokal atas tanah dan sumber daya alam. Kegalauan HuMA atas eksploitasi alam secara berlebihan, khususnya karena pertambangan, seolah mendapat pembenaran ketika kita menyaksikan bencana alam dimana-mana.
“Isu-isu ini penting menjadi perhatian teman-teman jurnalis,” kata Tandiono Bawor, staf HuMA yang menjadi “komandan” rombongan anjangsana. Kami juga memiliki kegalauan yang sama. Tinggal bagaimana kini negara menganggap posisi hukum adat dan masyarakat adat. Pengakuan konstitusional sudah ada. Yang lebih dibutuhkan adalah pengakuan di lapangan.