Jumat, 12 March 2010
Merger dan Akuisisi:
Sistem Prenotifikasi Hambat Efektivitas Sanksi
Perkom merger dan akuisisi dinilai bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah. Seharusnya, KPPU tak menerbitkan Perkom melainkan memperjuangkan terbitnya PP Merger dan Akuisisi. Sayang RPP Merger dan Akuisisi yang tengah disusun masih menganut sistem yang sama.
Mon
Dibaca: 327 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

KPPU dianggap terlalu genit dalam menerbitkan Perkom Merger dan Akuisisi. Foto: Sgp

Ekonom Pande Raja Silalahi mengkritik eksistensi Peraturan Komisi tentang Pranotifikasi Penggabungan, Peleburan dan Pengabilalihan Badan Usaha (Perkom Merger dan Akuisisi). Beleid itu dinilai tak sejalan dengan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tiak Sehat.

 

Perkom itu mengatur agar sebelum melakukan penggabungan atau peleburan dan pengambilalihan saham, pelaku usaha memberitahukan (notifikasi) rencana itu ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sedianya, Perkom itu diterbitkan sembari menunggu lahirnya PP Merger dan Akuisisi.

 

Secara umum ada dua hal diatur dalam pedoman, yakni prenotifikasi sebelum melakukan akuisisi dan merger, dan penilaian (preview) terhadap ada atau tidaknya pelanggaran dari suatu akuisisi dan merger. Setelah prenotifikasi, KPPU akan mengeluarkan surat keputusan. Isinya bisa berupa objection letter (keberatan terhadap rencana merger dan akusisi), conditional no objection letter (tidak keberatan dengan syarat-syarat) dan no objection letter (tidak keberatan).

 

Pedoman KPPU No. 1 Tahun 2009 itu sifatnya sukarela. Tidak ada hukuman bagi pihak yang tidak melapor kegiatan merger dan akuisisi. Sejauh ini saja baru satu pelaku usaha yang melapor ke KPPU, yakni rencana merger PT Komatsu Indonesia dan PT Pandu Dayatama Patria.

 

Menurut Pande, Perkom itu justru bertentangan dengan azas praduga tak bersalah yang dianut sistem hukum Indonesia. Apalagi pasal tersebut jelas menentukan bahwa aturan merger dan akuisisi harus diuraikan dalam Peraturan Pemerintah, bukan Peraturan Komisi. “KPPU terlalu genit (membuat aturan pranotifikasi),” ujar Pande. Perkom itu, imbuh Pande, menunjukan bahwa KPPU tak sabar dalam memperjuangkan lahirnya RPP merger dan akuisisi yang belum terealisasi meski UU No. 5/1999 telah berusia 10 tahun.

 

Dari sisi pelaku usaha, pemberitahuan sebelum aksi merger dan akuisisi resmi dilakukan mengandung resiko. Bila ternyata belakangan urung dilakukan, akan berpengaruh pada reputasi pelaku usaha dan nilai saham. “(KPPU) Jangan terlalu kreatif,” ujar peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) itu.

 

Menurut Pande, aturan post notifikasi atau pemberitahuan pascamerger dan akuisisi lebih baik. “Konsekuensinya lebih terjamin,” ujarnya. Hendaknya, kata Pande, aturan itu cukup diatur dalam peraturan pemerintah. “Jika tidak akan berantem dengan Bapepam-LK,” ujarnya.

 

Analisis Persaingan Usaha dari KPPU, Taufik Ahmad menyatakan opsi untuk notifikasi merger itu terbuka. Jika pelaku usaha ingin memberikan pemberitahuan ke komisi, KPPU sudah memiliki aturan main lewat Perkom No. 1/2009 itu.

 

RPP Masih Anut Sistem Prenotifikasi

Sayangnya, menurut analisis Abdul Hakim Garuda Nusantara, RPP Merger dan Akuisisi masih menganut sistem prenotofikasi. Hal itu tercermin dalam Pasal 16 jo Pasal 10 RPP Merger dan Akuisisi. Intinya, pasal tersebut menentukan agar pelaku usaha memberikan pemberitahuan tertulis ke KPPU soal rencana aksi korporasi itu. Pemberitahuan itu disampaikan dalam jangka waktu sebulan sejak tanggal penandatanganan kesepakatan atas rancangan merger, akuisisi atau pengambilalihan saham. 

 

Sementara, Pasal 29 ayat (1) UU No. 5/1999 menentukan penggabungan, peleburan badan usaha, pengambilalihan saham yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada KPPU, paling lambat 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut.     

 

Ketentuan tersebut, kata Abdul Hakim yang mantan Ketua Komnas HAM itu, akan menghambat efektivitas pelaksanaan ketentuan Pasal 10 dan 11 jo Pasal 16 RPP Merger dan Akuisisi. Akibatnya, penjatuhan sanksi sesuai Pasal 11 RPP dapat ditolak pelaku usaha. Dalam RPP disebutkan KPPU berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa perintah penghentian proses pelaksanaan merger dan akuisisi serta pengambilalihan sama atau aset. Hukuman lain adalah sanksi denda Rp25 miliar.

 

Bahkan, bisa jadi pelaku usaha akan melakukan judicial review terhadap Pasal 10 dan 11 jo Pasal 16 RPP lantaran bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) UU No. 5/1999.

 

Untuk menghindari ‘protes’ dari pelaku usaha, Abdul Hakim mengusulkan agar RPP memuat satu pasal tentang ketentuan peralihan. Aturan itu menentukan ketentuan yang berkaitan dengan sistem post notifikasi yang tertuang dalam pasal 29 ayat (1) UU No. 5/1999 berlaku bagi tindakan penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham atau aset yang dilakukan pelaku usaha sebelum berlakunya RPP.

 

Namun, Abdul Hakim lebih memilih opsi prenotifikasi. Dengan sistem itu, menurut Abdul Hakim KPPU akan lebih efektif mengendalikan perilaku merger dan akuisisi sehingga praktik monopoli dapat dicegah. Sejalan dengan itu, persaingan usaha sehat dan jujur dapat pula diwujudkan. Meski demikian, hal itu bisa terwujud secara maksimal bila ada sinergi antara kPPU, Kementrian Hukum dan HAM, Bappepam-LK, Bank Indonesia, Departemen Keuangan, penegak hukum dan masyarakat luas.

 

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.