Jumat, 12 March 2010
Program Jaminan Sosial Harus Berdasarkan Prinsip Nirlaba
BUMN yang berbentuk perseroan terbatas dinilai telah menjebak penyelenggaraan program jaminan sosial pro laba.
Fat
Dibaca: 489 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

RUU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah ditetapkan sebagai salah satu RUU prioritas tahun 2010. RUU ini sudah ditunggu-tunggu oleh sejumlah kalangan seperti Mitra Menuju Kehidupan Bermartabat, disingkat MARTABAT. MARTABAT menyatakan penyelenggaraan program jaminan sosial di Indonesia berjalan tidak normal karena belum terbentuknya UU BPJS.

 

Direktur MARTABAT Asih Eka Putri mengatakan ketidaknormalan itu berpangkal pada ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang berbunyi “Program asuransi sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Umum Milik Negara (BUMN).

 

Masalahnya makin pelik karena pilihan badan hukum bagi BUMN jika merujuk pada UU No 19 Tahun 2003 hanyalah persero dan perum. “Pilihan persero sebagaimana diatur dalam UU BUMN semakin menggiring sesat pikiran dan anomali dari pemenuhan mandat rakyat,” kata Asih, ditemui di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (12/3).

 

Menurut Asih, perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham bertujuan untuk mengejar keuntungan semata. Akibatnya, program jaminan sosial pun berorientasi pada laba. “Hal ini yang menyebabkan program jaminan sosial terjebak dalam ketentuan perseroan yaitu prolaba,” tambahnya.

 

Asih berpendapat program jaminan sosial seharusnya mengacu pada amanat Konstitusi, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, khususnya jaminan sosial. Untuk mewujudkannya, lanjut Asih, RUU BPJS harus menegaskan bahwa prinsip program jaminan sosial harus nirlaba. Prinsip nirlaba ini juga sesuai dengan amanat UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

 

Pasal 4 UU SJSN

Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada prinsip:

a.     Kegotong-royongan

b.    Nirlaba

c.     Keterbukaan

d.    Kehati-hatian

e.    Akuntabilitas

f.      Protabilitas

g.    Kepesertaan bersifat wajib

h.    Amanat, dan

i.      Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta.

 

Anggota Komisi IX Erwin Tunggul Setiawan berjanji akan berupaya menyelesaikan RUU BPJS tahun ini. Sependapat dengan MARTABAT, Erwin menegaskan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial dalam RUU BPJS harus sesuai dengan amanat UU SJSN.

 

“Kami di Komisi IX bertekad untuk menyelesaikan RUU BPJS pada tahun ini, dengan sesuai UU SJSN maka semua badan penyelenggaran jaminan sosial harus nirlaba,” tulisnya melalui pesan singkat kepada hukumonline.

 

Untuk itu,  kata Erwin, Komisi IX akan mengusahakan agar RUU BPJS tetap dalam koridor nirlaba. Komisi IX rencananya akan berkonsultasi dan meminta masukan dari narasumber kompeten di bidang jaminan sosial. Selain itu, Komisi IX juga akan mengadakan studi banding untuk melihat sistem dan bentuk badan penyelenggara jaminan sosial yang diterapkan di negara lain.

 

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.