Jumat, 12 March 2010
Konflik Internal DPR Bisa Hambat Kinerja Legislasi
DPR diminta cepat mengatasi persoalan internalnya sebelum masa reses berakhir, setelah itu baru menyelesaikan tugasnya dalam membahas RUU prioritas tahun 2010.
Fat
Dibaca: 370 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Konflik internal DPR dikhawatirkan akan mempengaruhi kinerja dewan di bidang legislasi, khususnya untuk memenuhi target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010. Hal tersebut terungkap dalam diskusi bertema DPR: Antara Gonjang Ganjing Politik dan Beban Legislasi di Komplek Parlemen Jakarta, Jum’at (12/3).

 

Sebagaimana telah diberitakan, belum lama ini Ketua DPR Marzuki Alie diadukan ke Badan Kehormatan (BK) oleh sejumlah LSM. Marzuki dinilai bersikap otoriter dan diskriminatif selama menjabat Ketua DPR. Selain Marzuki, Gayus Lumbuun juga tengah diterpa masalah. Beberapa kolega Gayus melayangkan mosi tidak percaya atas kepemimpinan Politisi PDIP itu di Badan Kehormatan.

 

Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mengatakan, konflik internal dewan harus segera diselesaikan dan melanjutkan tugas legislasinya. Meskipun begitu, ia tidak yakin target 70 RUU pada tahun 2010 akan tercapai. Hal ini dikarenakan tenggat waktu persidangan yang kian berkurang. “Target 70 RUU, saya agak kurang terlalu yakin. Secara matematis setiap komisi enam RUU untuk satu tahun, dua masa sidang harus sudah selesai. Jadi, praktis tidak mungkin bisa selesai target tersebut,” katanya.

 

Namun, Sebastian memberikan apresiasinya terhadap kinerja dewan awal periode 2009-2014 terkait fungsi pengawasannya dalam proses hak angket Century. Menurutnya, sikap kritis yang diutarakan sejumlah fraksi di parlemen harus tetap dipertahankan sehingga kepercayaan publik terhadap dewan makin tinggi. Untuk itu, ia berharap sikap kritis DPR ini dapat berjalan langgeng. “Kekritisan DPR melalui pansus ini harus bertahan sampai lima tahun mendatang, jika tidak hal ini yang menjadi ancaman bagi institusi DPR sendiri”.

 

Terkait legislasi, Pengamat Politik dari Universitas Muhamadiyah Jakarta Cecep Effendy menuturkan bahwa, target 70 RUU pada tahun 2010 sangat sulit dicapai dewan. Hal ini dikarenakan 70 persen wajah-wajah anggota dewan periode 2009-2014 merupakan pendatang baru sebagai wakil rakyat. Terlebih setiap pembahasan RUU yang biasanya memakan waktu lama mengharuskan kehadiran dari anggota dewan itu sendiri.

 

Menurutnya, bukan hanya pembahasan RUU saja yang mengharuskan kehadiran anggota DPR, penyusunan draf RUU pun masih melibatkan wakil rakyat.  Maka dari itu, Cecep yakin target Prolegnas yang ditetapkan DPR akan terus tidak tercapai jika persoalan-persoalan seperti di atas masih ada di parlemen. “Seharusnya kehadiran anggota hanya menyangkut isu-isu penting saja, jika drafting, anggota tidak diwajibkan untuk hadir. Sikap berbeda pendapat antar partai juga turut menyita waktu bagi DPR dalam selesaikan UU,” ujarnya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ida Fauziyah berbeda pandangan. Politisi dari PKB ini malah optimis target 70 RUU pada tahun 2010 akan tercapai. Hal tersebut dikarenakan ada pembatasan-pembatasan dalam membahas RUU yang dilakukan alat kelengkapan DPR. Yaitu, setiap RUU yang dibahas diberi waktu paling lama dua kali masa sidang, jika belum selesai pembahasannya dapat diperpanjang hingga satu kali masa sidang lagi.

 

Selain itu, dari jumlah 70 RUU, 31 diantaranya merupakan revisi. Biasanya, lanjut Ida, yang direvisi di bawah 50 persen dari substansi UU, dengan kata lain yang tidak direvisi tidak akan dibahas kembali oleh dewan. “Artinya tidak akan ada UU yang terbengkalai oleh komisi atau alat kelengkapan lain. Kita tidak kejar kuantitas tapi juga kualitas. Naskah akademik akan kerjasama dengan perguruan tinggi dan kelompok LSM. Ini bagian dari optimis,” tegasnya.

 

Anggota BK Nudirman Munir mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur kekeluargaan melalui internal BK terkait konflik sejumlah anggota BK dengan Gayus. Ia berharap persoalan pada masa persidangan berikutnya sudah selesai. “Sebenarnya kita tidak mau membuka ini ke pers, tapi teman-teman rupanya sudah menciumnya. Sebenarnya kita akan menyelesaikan masalah ini di internal BK, mudah-mudahan pada masa sidang berikutnya kita akan menyelesaikan secara internal di BK,” pungkasnya.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.