Indovision kekeuh bisa mengajukan keberatan atas putusan KPPU. Sebab UU No. 5/1999 tak memberikan penegasan. Yang disebut dalam Pasal 44 ayat (2) undang-undang tersebut hanya pelaku usaha.

Menyusul pernyataan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, PT MNC Sky Vision (Indovision) melayangkan memori kasasi sekaligus uji materi terhadap Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU. Pasal itulah yang mengganjal permohonan keberatan Indovision atas putusan No. 03/KPPU-L/2008 terkait perkara hak siar English Premier League (Liga Inggris) musim 2007-2010.
Kuasa hukum Indovision, Andi F. Simangunsong, mengajukan permohonan itu ke MA melalui pengadilan tersebut pada Senin (8/3) lalu. Pengujian dilakukan lantaran Pasal 2 Perma No. 3/2005 membatasi bahwa keberatan terhadap putusan KPPU hanya bisa diajukan oleh pelaku usaha terlapor kepada Pengadilan negeri ditempat kedudukan hukum Pelaku Usaha tersebut.
Indovision beranggapan pencantuman kata “hanya” dan “terlapor” menimbulkan kesan pembatasan terhadap subjek yang dapat mengajukan keberatan. Seolah-olah pelapor tidak diperkenankan mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU. Hal ini bertentangan dengan Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 1 ayat (5) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurut kuasa hukum Indovision, pasal tersebut tidak membatasi pelaku usaha mana yang dapat mengajukan keberatan. Pasal 42 ayat (2) UU No. 5/1999 menentukan pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
Pengertian pelaku usaha merujuk pada Pasal 1 ayat (5) UU No. 5/1999, yakni setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Untuk menguatkan dalilnya, kuasa hukum Indovision juga merujuk pada Pasal 28 D dan I UUD 1945 yang menentukan setiap orang harus mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dengan begitu, baik pelapor maupun terlapor berhak mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU dan bebas dari perlakuan diskriminatif.
Lebih jauh, Indovision berpendapat bahwa Pasal 2 Perma dimaksud dibuat semata-mata sebagai penegasan prinsip pengesampingan asas hukum acara perdata. Sebab, keberatan diajukan di tempat yurisdiksi terlapor, bukan di yurisdiksi KPPU.
Dalam putusan perkara No. 01/Pdt.P/KPPU/2008/PN.Jkt.Bar, Majelis Hakim yang diketuai Aris Munandar, menyatakan keberatan Indovision tidak dapat diterima atau niet ontvankelijkverklaard (NO). Alasannya, indovision tidak memenuhi legal standing untuk mengajukan keberatan.
Sebelumnya, Indovision merupakan pihak pelapor dalam perkara hak siar liga Inggris. Dari empat terlapor hanya All Asia Multimedia Networks (AAMN) dan ESPN Star Sport (ESS) yang mendapat hukuman. Kedua perusahaan terbukti melanggar Pasal 16 UU No. 5/1999. Sedangkan dua terlapor lain PT Direct Vision dan Astro All Asia Network Plc (Astro Malaysia) bebas dari hukuman.
Salah Penerapan Hukum
terlepas judicial review itu, dalam memori kasasi, Indovision menyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat salah dalam menerapkan hukum. Sebab, sesuai dengan alasan uji materi tersebut, pelapor berhak mengajukan keberatan.
Selain itu, KPPU dinilai memberikan putusan yang melampaui kewenangan lantaran memberikan keputusan yang merupakan ranah hukum perlindungan konsumen. Putusan yang dimaksud adalah soal pertimbangan perjanjian antara AAMN dan ESPN satu klausul yang memuat distribusi siaran Liga Inggris. KPPU menilai pada dasarnya perjanjian eksklusif tidak bertentangan dengan hukum persaingan.
Namun untuk mendapatkan hak siar eksklusif tersebut dan eksploitasi hak siar harus dapat dipersaingkan. Kalau perolehan hak siar itu tidak kompetitif, akibatnya bisa merugikan konsumen karena menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat pada industri televisi berbayar di Indonesia.
Menurut kuasa hukum Indovision, KPPU hanya berwenang dalam bidang persaingan usaha sehingga mengandung cacat hukum yang sangat fatal dan oleh karenanya harus dibatalkan.
KPPU, menurut kuasa hukum Indovision, seharusnya menghukum Direct Vision dan Astro Malaysia juga. Sebab Astro Malaysia, AAMN dan Direct Vision adalah satu adalah satu grup dan dikenal dengan istilah single economic entity. Astro Malaysia selaku penyandang dana, AAMN selaku penandatangan dan Direct Vision selaku yang melaksanakan hak siar tersebut.
Keganjilan lain, menurut kuasa hukum Indovision, tak adanya hukuman ganti rugi dari AAMN dan ESPN kepada Indovision. Padahal ada perhitungan kerugian yang dilakukan independent appraisal yang menyatakan Indovision merugi sekitar Rp1,3 triliun akibat pindahnya para pelanggan dari Indovision dengan alasan liga Inggris tidak ada di siaran Indovision.