Jumat, 12 March 2010
Misteri Empat Kantong Belanja di Meja Kerja Nunun
Sebelum tersebar, ratusan Traveller Cheque disimpan di samping meja kerja Nunun Nurbaetie.
Inu
Dibaca: 870 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Sehari sebelum uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) tiga calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia oleh Komisi IX DPR-RI digelar, 7 Juni 2004, terjadi pertemuan segitiga di satu ruang di PT Wahana Esa Sejati, di Jalan Riau No 17-21, Menteng, Jakarta Pusat.

 

Mereka yang bertemu adalah pemilik perusahaan, Nunun Nurbaetie dan Direktur Utama PT WES Arie Malangjudo. Mereka terlibat pembicaraan seru dengan seorang tamu, Hamka Yandhu anggota Komisi XI DPR dari Fraksi-Partai Golkar.

 

Pertemuan tersebut diketahui dari sebuah dokumen yang  menyebar di kalangan wartawan. Arah pembicaraan dalam pertemuan tersebut adalah kesepakatan pemberian tanda terima kasih kepada anggota DPR-RI.

 

Pada pertemuan tersebut, Hamka berkata kepada Arie, "Kita sudah atur, nanti ada kode merah, kuning, hijau, putih pada kantong itu." Sambil mengatakan itu, telunjuk Hamka menunjuk empat kantong belanja yang terbuat dari karton dan terletak di samping kanan meja kerja Nunun.

 

Nunun lalu menimpali, "Nanti ada orang yang mengambil, dan kamu dikabarin lagi," kata Nunun kepada Arie. Nunun adalah istri Adang Daradjatun, mantan Wakil Kepala Polri yang kini duduk sebagai anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS.

 

Empat kantong belanja itu sudah menampung 480 lembar Traveller Cheque (TC) dengan total Rp24 miliar yang diterbitkan PT Bank Internasional Indonesia Tbk. Kemudin, Arie melaksanakan perintah itu. Sehari kemudian, TC diberikan pada masing-masing ‘koordinator’ fraksi di komisi keuangan DPR. Seperti pada Dudhie Makmun Murod, yang mengambil kantong belanja dengan label merah di Restoran Bebek Bali, Senayan. Lalu pada Udju Djuhaeri bersama ketiga rekannya sesama anggota F-TNI/Polri di PT WES.

 

Begitu juga pada Hamka Yandhu yang mengambilnya di PT WES. Sedangkan Endin AJ Soefihara dari F-PPP saat fit and proper test berlangsung menghubungi Arie. "Saya mau mengambil hijau."

 

Mereka sepakat bertemu di Hotel Atlet Century Park, Caffe lobby atas sekitar pukul 15.00 WIB. Arie datang ke tempat itu dengan membawa empat kantong belanja.

 

Endin kemudian menerima kantong berkode warna hijau yang berisi 30 lembar TC, masing-masing senilai Rp50 juta, sehingga seluruhnya berjumlah Rp1,5 miliar. Setelah mendapat uang itu, Endin kembali mengikuti proses pemilihan DGS yang akhirnya dimenangkan oleh Miranda.

 

Dalam kurun waktu Juni-Juli 2004, Endin membagi cek tersebut dengan rekan kerjanya di Komisi IX DPR yang juga dari Fraksi PPP, yaitu Sofyan Usman (Rp250 juta), Uray Faisal Hamid (Rp250 juta), Danial Tandjung (Rp500 juta), dan Endin sendiri mendapat jatah Rp500 juta.

 

Ketika dikonfirmasi, Uray Faisal hanya mengatakan, “Saya lagi ke luar kota, nanti telepon lagi.”

 

Begitu pula dengan Sofyan Usman yang langsung menutup teleponnya ketika dikonfirmasi mengenai isi dokumen tersebut. “Saya sedang di Singapura, nanti saja ya.”

 

Pengacara Nunun Nurbaetie, Partahi Sihombing mengaku lelah untuk menjawab wartawan terkait dugaan keterlibatan kliennya. “Bu Nunun tidak pernah cerita tentang pertemuan di PT tersebut,” tegasnya.

 

Dia juga meminta, apa yang mengemuka sekarang hanya berasal dari surat dakwaan Udju dan Dudhie. “Nama Bu Nunun hanya dibawa-bawa, itu urusan orang lain,” imbuhnya.

 

Partahi menampik kalau Nunun yang memerintahkan Arie untuk menyebarkan empat bungkus berisi TC pada anggota DPR. “Buktikan saja. Ini bukan waktunya dan belum bergulir ke Bu Nunun.” Partahi hanya mengakui PT WES dimiliki Nunun dengan bidang usaha yaitu perdagangan umum.

 

 

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.