Jumat, 12 March 2010
Seleksi Hakim Ad hoc Tipikor untuk Seluruh Provinsi
Ali
Dibaca: 177 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan MA akan membuka kembali seleksi hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor). Ia mengatakan hasil seleksi hakim ad hoc yang lalu masih terlalu jauh dari harapan MA. “Kita akan buka (seleksi,-red) sekaligus untuk seluruh provinsi,” jelasnya di Gedung MA, Jumat (12/3).

 

Harifin memang sempat mengaku kecewa dengan hasil seleksi hakim ad hoc sebelumnya. Panitia Seleksi hanya dapat menjaring 27 hakim ad hoc. Rinciannya, 19 hakim ad hoc untuk pengadilan tingkat pertama, 4 hakim ad hoc untuk pengadilan tingkat banding, dan 4 hakim ad hoc untuk Mahkamah Agung (MA).


Dengan hasil yang minim itu, target MA untuk membentuk pengadilan tipikor di tujuh provinsi tak terpenuhi. Padahal,
UU Pengadilan Tipikor teranyar mengamanatkan agar MA membentuk pengadilan tipikor di setiap provinsi di Indonesia dalam waktu dua tahun. Artinya, MA harus membentuk 33 pengadilan tipikor. Tujuh ibukota provinsi yang sempat diprioritaskan itu adalah Jakarta, Bandung, Semarang, Makassar, Palembang, Medan, dan Samarinda.

 

MA sepertinya telah mengubah strateginya. Bila sebelumnya, MA menyasar akan membentuk pengadilan tipikor di tujuh provinsi besar di Indonesia, MA akan membentuk provinsi manapun yang siap. Terutama dari segi Sumber Daya Manusianya. Karenanya, MA menggelar seleksi hakim ad hoc tipikor untuk seluruh provinsi di Indonesia.

 

Harifin mengatakan waktu yang mempet menjadi alasannya. “Kita kan harus bentuk (di seluruh provinsi) dalam waktu 2 tahun. Ini sudah hampir pertengahan tahun. Kebutuhan untuk 7 provinsi saja belum cukup. Makanya, kalau bisa kami akan bentuk sekaligus,” jelasnya.

 

Harifin memang mengakui target ini belum tentu terpenuhi. “Ya itu kalau bisa. Kalau tidak bisa, mungkin separuh dulu,” ujarnya.   

 

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.