Manajemen Indosiar Kembali PHK Ratusan Karyawan
Berita

Manajemen Indosiar Kembali PHK Ratusan Karyawan

Manajemen Indosiar telah melakukan tindakan union busting karena semua karyawan yang di-PHK dan diskorsing merupakan anggota dan pengurus Sekar Indosiar.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Manajemen Indosiar Kembali PHK Ratusan Karyawan
Hukumonline

Perselisihan antara manajemen dan Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar kembali memanas. Hal ini terjadi setelah Kamis (11/3) kemarin, 50-an karyawan Indosiar kembali menggelar unjuk rasa di kantor Indosiar di jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Mereka menduga manajemen telah melakukan tindakan pemberangusan hak berserikat (union busting) dengan kembali memecat secara sepihak 165 karyawannya. Sebelumnya, manajemen sudah memecat 71 karyawan kontraknya.      

 

Sekar Indosiar menilai bahwa pemecatan itu dinilai tak adil dan bersifat pilih kasih. Pasalnya, karyawan yang dipecat sekarang ini merupakan anggota dan pengurus Sekar. Karenanya, mereka menuntut keadilan dengan melayangkan somasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

 

Unjuk rasa itu merupakan kali kedua yang sebelumnya dilakukan pada 11 Januari lalu yang memprotes PHK sepihak 71 karyawan kontrak dan menuntut kenaikan upah lantaran selama 6 tahun terakhir tak pernah ada kenaikan serta tuntutan lainnya. Padahal, bulan lalu telah disepakati tuntutan tujuh poin Sekar telah disepakati manajemen dalam pertemuan bipartit yang difasilitasi Komisi IX DPR dan Kemenakertrans. Diantaranya, soal kenaikan upah dan status karyawan kontrak. 

 

Kendati demikian, sinyal kemungkinan manajemen akan kembali melakukan PHK telah terungkap dalam pertemuan bipartit itu. Hal itu sebagaimana dituturkan Ketua Sekar saat menyampaikan hasil kesepakatan tujuh poin di kantor LBH Pers bulan lalu. Alhasil, PHK susulan itu benar-benar terjadi di Indosiar yang dilakukan secara bertahap dengan alasan efisiensi sejak awal Februari lalu.  

 

Sekjen Sekar Indosiar, Yanri Silitonga menuturkan sejak awal Februari hingga kini manajemen Indosiar sudah mem-PHK sekitar 165 orang karyawan. “Semuanya karyawan tetap dari berbagai departemen, studio, transportasi, produksi drama dan semuanya anggota Sekar,” kata Yanri kepada hukumonline, Jumat (12/3). “PHK-nya dicicil sejak 5 Februari, setiap hari mestinya ada yang dipanggil untuk di-PHK.”    

 

Yanri menyebutkan, 22 orang dari 165 karyawan yang dipecat saat ini menolak kebijakan pemecatan itu. Akibatnya, kepada mereka dijatuhi sanksi skorsing. “Duapuluh dua orang yang diskorsing semuanya pengurus Sekar. Termasuk Ketua Sekar dan saya,” akunya. “Kata pihak perusahaan alasan efisiensi yang menjadi dasar PHK. Namun, perusahaan tak pernah menjelaskan efisiensi seperti apa, kenapa di-efisiensi, langsung PHK aja.”                 

Tags:

Berita Terkait