Jumat, 12 March 2010
Manajemen Indosiar Kembali PHK Ratusan Karyawan
Manajemen Indosiar telah melakukan tindakan union busting karena semua karyawan yang di-PHK dan diskorsing merupakan anggota dan pengurus Sekar Indosiar.
ASh
Dibaca: 1031 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Perselisihan antara manajemen dan Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar kembali memanas. Hal ini terjadi setelah Kamis (11/3) kemarin, 50-an karyawan Indosiar kembali menggelar unjuk rasa di kantor Indosiar di jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Mereka menduga manajemen telah melakukan tindakan pemberangusan hak berserikat (union busting) dengan kembali memecat secara sepihak 165 karyawannya. Sebelumnya, manajemen sudah memecat 71 karyawan kontraknya.      

 

Sekar Indosiar menilai bahwa pemecatan itu dinilai tak adil dan bersifat pilih kasih. Pasalnya, karyawan yang dipecat sekarang ini merupakan anggota dan pengurus Sekar. Karenanya, mereka menuntut keadilan dengan melayangkan somasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

 

Unjuk rasa itu merupakan kali kedua yang sebelumnya dilakukan pada 11 Januari lalu yang memprotes PHK sepihak 71 karyawan kontrak dan menuntut kenaikan upah lantaran selama 6 tahun terakhir tak pernah ada kenaikan serta tuntutan lainnya. Padahal, bulan lalu telah disepakati tuntutan tujuh poin Sekar telah disepakati manajemen dalam pertemuan bipartit yang difasilitasi Komisi IX DPR dan Kemenakertrans. Diantaranya, soal kenaikan upah dan status karyawan kontrak. 

 

Kendati demikian, sinyal kemungkinan manajemen akan kembali melakukan PHK telah terungkap dalam pertemuan bipartit itu. Hal itu sebagaimana dituturkan Ketua Sekar saat menyampaikan hasil kesepakatan tujuh poin di kantor LBH Pers bulan lalu. Alhasil, PHK susulan itu benar-benar terjadi di Indosiar yang dilakukan secara bertahap dengan alasan efisiensi sejak awal Februari lalu.  

 

Sekjen Sekar Indosiar, Yanri Silitonga menuturkan sejak awal Februari hingga kini manajemen Indosiar sudah mem-PHK sekitar 165 orang karyawan. “Semuanya karyawan tetap dari berbagai departemen, studio, transportasi, produksi drama dan semuanya anggota Sekar,” kata Yanri kepada hukumonline, Jumat (12/3). “PHK-nya dicicil sejak 5 Februari, setiap hari mestinya ada yang dipanggil untuk di-PHK.”    

 

Yanri menyebutkan, 22 orang dari 165 karyawan yang dipecat saat ini menolak kebijakan pemecatan itu. Akibatnya, kepada mereka dijatuhi sanksi skorsing. “Duapuluh dua orang yang diskorsing semuanya pengurus Sekar. Termasuk Ketua Sekar dan saya,” akunya. “Kata pihak perusahaan alasan efisiensi yang menjadi dasar PHK. Namun, perusahaan tak pernah menjelaskan efisiensi seperti apa, kenapa di-efisiensi, langsung PHK aja.”                 

 

Union busting?    

Yanri mensinyalir bahwa PHK sepihak yang dilakukan manajemen merupakan tindakan union busting. Sebab, semuanya yang di-PHK dan diskorsing merupakan anggota dan pengurus Sekar Indosiar. “Semua pengurus, aktivis, dan anggota biasa 'disikat' semua yang sebelumnya sudah menjadi target operasi,” ungkapnya.

 

Ia menjelaskan seluruh anggota Sekar totalnya berjumlah 700-an lebih, sementara karyawan Indosiar seluruhnya berjumlah 1.510 orang. “Meski tak semua anggota di-PHK, tetapi kenapa semua yang di-PHK dan diskorsing anggota dan pengurus Sekar? Kalau bukan tindakan anti berserikat apa lagi yang dituduhkan,” kata Yanri menduga.

 

Lebih jauh Yanri mengatakan tujuh poin kesepakatan Sekar dan manajemen belum dilaksanakan sepenuhnya. “Perusahaan sih ngakunya sudah melaksanakan tujuh poin itu.” Karenanya, pihaknya mengaku sudah melayangkan surat somasi (peringatan) ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait union busting itu.

 

Ia pun mengaku pihaknya sudah melaporkan tindakan union busting ini kepada Polda Metro Jaya. “Katanya sudah ada pemanggilan saksi-saksi sebanyak 3 orang, kita lihat saja nant perkembangannya,” akunya.         

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Indosiar belum memberikan tanggapan terkait kasus ini. Sebab, telepon dan pesan singkat yang ditujukan kepada Triyadi Suyatman, Direktur Program dan Pemberitaan Indosiar, tak memperoleh hasil.  

 

Di tempat terpisah, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyebutkan kasus perselisihan di Indosiar ini sebagai salah satu kasus yang sarat dengan union busting. Muhaimin bahkan berjanji akan makin memperkuat komunikasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan union busting ini.

 

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.