Pengacara Terorisme Saling Tuding Melanggar Etika Advokat
Utama

Pengacara Terorisme Saling Tuding Melanggar Etika Advokat

Keduanya sama-sama mengaku dihubungi Kedubes Arab Saudi dan ditunjuk oleh terdakwa sebagai penasihat hukum. TPM telah memiliki struktur dan tersebar di berbagai daerah.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Foto: http://timpengacaramuslim.blogspot.com
Foto: http://timpengacaramuslim.blogspot.com

Perseteruan antar penasihat hukum Tim Pengacara Muslim (TPM) Palu dengan Jakarta dalam mendampingi pelaku tindak pidana terorisme berkewarganegaraan Arab Saudi Al Khelaiw Ali Abdullah alias Ali terus terjadi. Meski pun tak terlalu kentara, masing-masing pihak saling klaim memiliki surat kuasa. Bahkan saling mengklaim mendapat lampu hijau dari Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi, negara asal Ali.

 

Sidang perkara Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari lalu memang sempat ricuh lantaran anggota TPM Jakarta Muanas Alaidin menginterupsi hakim seraya menunjukan surat kuasa sebagai penasihat hukum dari terdakwa. Majelis hakim dipimpin Ida Bagus DY mengusir Muanas dari ruang sidang.

 

Meski TPM Pusat telah memiliki surat kuasa dari terdakwa, toh pada persidangan selanjutnya Rabu (3/3) dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan penasihat hukum terdakwa, Ali tetap didampingi oleh Asludin Hatjani dkk. Secara etika, seyogianya TPM Pusat berhak untuk mendampingi Ali pada persidangan selanjutnya dengan merujuk pada surat kuasa yang dikantonginya.

 

Asludin Hatjani menegaskan pendampingan kepada Ali sudah dilakukan sejak tahap penyidikan di Mabes Polri. Malahan hingga persidangan perdana, Asludin mengaku meneken kontrak baru sebagai pendampingan hukum kepada terdakwa dalam persidangan. Asludin mengaku, pihaknya telah ditunjuk Kedubes Arab Saudi sebagai penasehat hukum Ali. Bahkan dari Ali pun menunjuk Asludin dkk sebagai penasihat hukumnya. Dengan begitu, Asludin dkk merasa memiliki pegangan kuasa dengan penunjukan dari Ali dan dari Kedubes Arab Saudi.

 

“Pada Rabu itu saya tanda tangan dan di sini ada kuasa baru dan pada saat mau sidang, Ali tanda tangan kuasa saya. Di persidangan, ditanya kuasa hukumnya Ali nunjuk saya. Di situ sudah jelas dan saya ditunjuk ada kontrak dengan kedutaan Arab Saudi,” ujarnya kepada hukumonline.

 

Pengacara yang biasa menangani perkara tindak pidana terorisme ini mengaku heran karena ada pihak lain yang memiliki surat kuasa sebagai penasihat hukum Ali. Meskipun begitu, penunjukan penasihat hukum untuk mendampingi terdakwa adalah hak terdakwa sebagaimana diatur dalam KUHAP. “Saya tidak tahu bagaimana caranya bisa ada pencabutan kuasa. Tapi kita pelajari Ali ini tidak bisa bahasa Indonesia. Bagaimana tiba-tiba dia punya catatan pencabutan kuasa yang dia tidak mengerti,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait