hukumonline
Senin, 15 March 2010
Traveller Cheque Dibagikan dengan Kedok Bantuan Partai
Fraksi PDIP gunakan dua kamar untuk distribusikan traveller cheque. Alasannya sebagai bantuan partai untuk dana kampanye.
Inu
Dibaca: 1085 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) menggunakan dua kamar kadernya untuk membagikan Traveller Cheque (TC). Distribusi tersebut dilakukan sekira dua pekan seusai uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) tiga calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dilakukan Komisi IX DPR-RI tahun 2004.

 

Demikian kesaksian dua mantan anggota Komisi IX dari F-PDIP Williem Tutuarima dan Sukardjo Hardjosoewirjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/3). Keduanya bersaksi untuk terdakwa Dudhie Makmun Murod.

 

Kepada Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati, Williem mengatakan, dua pekan setelah fit and proper test dilakukan, dia diberitahu untuk ke ruang Dudhie di DPR. "Karena diberi kabar begitu, saya datang," paparnya.

 

Namun sesampainya di depan ruang Dudhie, dia tak dapat langsung masuk. Pasalnya sudah ada orang lain di dalam. Dan ternyata saat keluar diketahui orang itu  adalah sesama anggota Komisi IX dari asal fraksi serupa, Agus Condro Prayitno.

 

Sewaktu masuk, ternyata Dudhie ditemani Emir Moeis yang juga dari asal fraksi sama. Kemudian Dudhie menyerahkan amplop berisi TC sambil mengucapkan, "Ini bantuan dari partai untuk kampanye."

 

Setelah itu Williem meminta dua anaknya, Roy Reynaldi Tutuarima dan Lisa Octavia Tutuarima mencairkan 10 lembar TC yang masing-masing Rp50 juta di PT Bank Internasional Indonesia Tbk Semarang. "Sudah habis untuk kampanye partai, tapi saya kembalikan lagi ke KPK," ujarnya.

 

Mengenai keterangan itu, Dudhie menolak kalau ruangan yang dipakai mencairkan adalah kantornya. "Saya juga tidak mengatakan TC untuk kampanye partai," ujarnya.

 

Panda Ikut Bagikan TC

Mantan anggota F-PDIP lain, Sukardjo menerangkan hal yang mirip dengan Williem. Tentang penggunaan TC yang diterima untuk kampanye partai pada Pemilu 2004.

 

Namun Sukardjo mengatakan, TC dia terima langsung dari Panda Nababan. "Saya terima amplop yang dia katakan bisa diuangkan." Dalam surat dakwaan untuk Dudhie, penuntut umum menguraikan Panda ditunjuk PDIP sebagai koordinator pemenangan Miranda Swaray Goeltom.

 

Lagi-lagi, pembagian amplop berisi TC itu disaksikan Emir Moeis. Kemudian amplop itu diserahkan Sukardjo pada anaknya Tedjo Baskoro lalu diuangkan di salah satu cabang BII di Jakarta. "Saya gunakan untuk kampanye Dapil I DKI Jakarta," tukasnya.

 

Selain mantan anggota F-PDIP, penuntut umum juga menghadirkan saksi lain yang berperan mencairkan TC. Diantaranya, istri almarhum Aberson Marle Sihaloho, Leni Sihaloho yang mencairkan tujuh TC secara bertahap untuk pengobatan kanker almarhum. Sedangkan tiga TC lain dicairkan oleh adik kandung almarhum dan keponakan.

 

Bahkan seorang saksi menerangkan, dirinya menerima dua lembar TC untuk mengunjungi kota Yerusalem di kawasan Timur Tengah. TC itu adalah sumbangan dari anggota F-PDIP lain Angelina Patiasina.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.