Pembatalan Perda Lewat Perpres Dinilai Tak Efektif
Berita

Pembatalan Perda Lewat Perpres Dinilai Tak Efektif

Kalangan pengusaha berpendapat, jika harus lewat Presiden, maka proses pembatalan perda akan berlarut-larut dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Oleh:
Sam
Bacaan 2 Menit
Pembatalan Perda Lewat Perpres Dinilai Tak Efektif
Hukumonline

Salah satu dampak negatif dari penerapan otonomi daerah (otda) adalah lahirnya peraturan daerah (Perda) bermasalah. Kalangan pengusaha, misalnya, mengeluhkan tentang keberadaan perda yang tidak pro kepentingan publik. Mereka berharap perda semacam itu dicabut atau dibatalkan saja. Masalahnya, pencabutan perda sendiri masih menjadi polemik hingga sekarang karena ketidaksinkronan peraturan.

 

Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (12/3), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyatakan pembatalan perda sebagaimana diatur dalam UU No 34 Tahun 2000 yang kemudian diubah dengan UU No 28 Tahun 2009 berpotensi menimbulkan masalah baru. Dua undang-undang itu mengatur bahwa perda dibatalkan dengan sebuah peraturan presiden (perpres).

 

Menurut Direktur KPPOD Robert Endi Jaweng, mekanisme pembatalan melalui perpres bisa memakan waktu lama. Perda yang akan dibatalkan bisa menumpuk atau mengantri di meja presiden karena pastinya butuh waktu yang cukup lama untuk ditandatangani satu per satu perpresnya.

 

Pengusaha Anton Supit berpendapat pembatalan melalui perpres tidak akan berjalan efektif. Alasannya yang dikemukakan Anton sama seperti KPPOD. “Dengan sistem yang ada saat ini justru merepotkan. Jika nanti ada perda yang bermasalah dan harus dibawa ke presiden maka pasti akan memakan waktu lama,” ujarnya.

 

Padahal, kata Anton, pelaku usaha di daerah justru berharap ada mekanisme pembatalan perda yang cepat. Proses yang lama, lanjutnya, dapat merugikan masyarakat atau bahkan menurunkan minta pelaku usaha untuk berinvestasi di daerah.

 

Perwakilan dari Biro hukum Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Aditya Wijaya menjelaskan bahwa tidak semua perda harus dibatalkan melalui perpres. Perda dengan kualifikasi tertentu bisa juga dibatalkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri atau Keputusan Gubernur sebagaimana diatur dalam UU No 32 Tahun 2004.

Tags: