Fraksi Partai Golkar dijanjikan mendapat sejumlah uang. Janji tersebut bakal terjadi apabila fraksi partai berlambang pohon beringin itu hanya memilih satu kandidat, Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di DPR pada 2004 lalu.
Demikian isi surat dakwaan untuk Hamka Yandhu YR, mantan anggota Komisi IX DPR-RI dari F-PG. Surat dakwaan itu dibacakan oleh tim penuntut umum pada KPK yang dipimpin M Rum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/3).
Berdasarkan surat dakwaan, Hamka berperan menemui dan mengambil puluhan lembar Travellers Cheque Bank Internasional Indonesia (TC BII). TC tersebut dia ambil dari PT Wahana Esa Sejati, Jalan Riau No 21, Menteng, Jakarta Pusat.
Sebelum mengambil TC, Hamka selalu mengikuti rapat rutin kelompok fraksi Partai Golkar lantai 14 DPR-RI. Diantaranya membahas proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap tiga calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Pada salah satu rapat, Paskah Suzetta menyampaikan hasil konsultasi dengan pimpinan F-PG. Paskah menyatakan pimpinan fraksi menginginkan agar poksi mendukung Miranda Swaray Goeltom. "Juga ada pembicaraan informal ada dukungan dana yang akan dikucurkan melalui fraksi," urai jaksa Riyono.
Selanjutnya, pada 7 Juni 2004, Hamka menemui Nunun Nurbaeti di PT WES. Kemudian terdakwa dikenalkan pada Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo.
Nunun lalu mengatakan, "Saya ingin Pak Ari membantu saya untuk menyampaikan tanda terima kasih kepada anggota dewan."
Arie menimpali, "Lho kenapa saya?"
"Lha, masak office boy? Ini kan untuk anggota Dewan," balas Nunun. Setelahnya, Arie menyanggupi perintah tersebut dan menanyakan kapan pelaksanaannya.
"Nanti, bapak ini akan menghubungi pak Arie," ujar Nunun sambil menunjuk Hamka.
Hamka lalu berkata pada Arie, "Kita sudah atur, nanti ada kode merah, kuning, hijau, putih, kode pada kantong itu." Sambil telunjuk Hamka mengarah pada empat kantong belanja dari karton yang ada di samping kanan meja kerja Nunun.
Esoknya, seusai fit and proper test dilakukan, Hamka menelepon Arie. "Saya mau datang ke kantor bapak mengambil yang kuning." Kemudian Hamka mengambil kantong label kuning dari Arie di PT WES.
Setelah menerima kantong tersebut, Hamka lalu membagikan pada anggota Komisi IX dari F-PG. Hamka menerima 45 lembar TC sebanyak Rp2,250 miliar. Kemudian, dibagikan pada Paskah Suzetta, Anthony Zeidra Abidin, Achmad Hafiz Zawawi masing-masing Rp600 juta. Lalu Bobby SH Suhardiman, Reza Kamarullah, Hengky Baramuli, almarhum Azhar Muklish mendapat per orangnya (Rp500 juta).
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini TM Nurlif mendapat Rp550 juta. Baharuddin Aritonang (Rp350 juta), Marthin Bria Seran (rp250 juta) dan Asep Ruchimat Sudjana (Rp150 juta).
Perbuatan terdakwa, ujar jaksa Riyono diketahui yang bersangkutan bertentangan dengan kewajiban sebagai anggota Komisi IX DPR RI. "Yaitu dilarang menerima imbalan dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya," urainya.
Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Atau diancam dengan pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Usai pembacaan surat dakwaan, Hamka dan penasihat hukum Hidayat Surya tidak mengajukan eksepsi. Karena itu majelis hakim yang dipimpin Hendry Agusten mengagendakan sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi pada Senin, 22 Maret 2010.
Seusai sidang, Hamka menyatakan tidak benar dirinya menemui Nunun di kantornya. "Saya hanya terima Rp500 juta," terangnya sambil tersenyum.