Ahli: Presiden Seharusnya Juga Tak Boleh Rangkap Jabatan
UU Kementerian Negara

Ahli: Presiden Seharusnya Juga Tak Boleh Rangkap Jabatan

Bila MK mengabulkan permohonan agar menteri tak boleh rangkap jabatan sebagai ketua parpol, seharusnya ketentuan yang sama harus diberlakukan kepada presiden.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
UU Kementrian Negara sedang diuji di MK. Foto: Sgp
UU Kementrian Negara sedang diuji di MK. Foto: Sgp

Wacana pelarangan Ketua Umum Partai Politik merangkap jabatan sebagai menteri yang digelontorkan oleh Lily Wahid di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin berkembang. Ahli yang dihadirkan oleh Lily Wahid dalam sidang pengujian UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berpendapat seharusnya Presiden juga dilarang merangkap jabatan dalam partai politik tertentu.

 

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra mengatakan posisi presiden yang bertugas melayani masyarakat sama halnya dengan posisi menteri. Meski begitu, Saldi sadar bila persoalan yang sedang dibahas di MK adalah rangkap jabatan ketua umum parpol sebagai menteri.

 

Namun ia mengingatkan, bila kelak MK melarang pimpinan parpol rangkap jabatan sebagai menteri, ketentuan serupa juga harus diterapkan kepada presiden. “Nanti di UU yang mengatur presiden harus diatur larangan yang sama,” tutur Saldi di ruang sidang MK, Selasa (23/3).

 

Hakim Konstitusi Akil Mochtar mempertanyakan siapa pimpinan parpol yang tak boleh rangkap jabatan sebagai pejabat pemerintah atau eksekutif. Apakah hanya Ketua Umum atau juga Sekretaris Jenderal dan Bendahara.

 

Saldi mengatakan setiap orang yang berpengaruh dalam proses pengambilan keputusan di partai politik seharusnya tak boleh rangkap jabatan. Ia mencontohkan posisi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai dewan pembina Partai Demokrat. Meski hanya menjabat sebagai dewan pembina, namun posisi tersebut sangat penting dalam pengambilan keputusan Partai Demokrat. “Pengaruhnya lebih tinggi dari Ketua Umum seperti Soeharto terhadap Partai Golkar di era orde baru,” ujarnya.

 

Sekedar mengingatkan, Lily Wahid –politisi Partai Kebangkitan Bangsa- menguji Pasal 23 huruf c UU Kementerian. Ketentuan itu berbunyi ‘Menteri Negara dilarang merangkap jabatan sebagai: a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta atau, c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah'.

Tags:

Berita Terkait