Untuk meningkatkan minat dan kemampuan mahasiswa dalam merancang peraturan perundang-undangan yang baik.

Anda mungkin sudah sering mendengar kompetisi debat hukum antar mahasiswa. Atau lomba penulisan karya ilmiah hukum atau penyusunan kontrak yang diselenggarakan oleh fakultas hukum. Namun, gawean para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran mungkin masih asing di telinga. Mereka menggelar lomba penyusunan legislative drafting dalam rangkaian kegiatan Padjajaran Law Fair (PLF) 2010.
“Ini memang lomba yang unik karena menurut sepengetahuan saya belum ada satu universitas (di Indonesia,-red) yang membuat lomba seperti ini,” ujar Ketua Panitia PLF Neneng Lela Fitriani kepada hukumonline, di Bandung, Sabtu (20/3).
Prosedur lombanya mirip dengan perlombaan penulisan karya tulis. Yakni, peserta diberi kesempatan menyusun sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) lengkap dengan naskah akademiknya. RUU dan naskah akademik itu harus dikirimkan jauh hari untuk diseleksi. Tiga finalis terbaik diberikan kesempatan memaparkan RUU buatannya di hadapan tiga panelis.
Meski unik, ini bukan pertama kali Unpad menggelar hajatan lomba perancangan peraturan perundang-undangan. “Ini sudah kedua kalinya. Tahun lalu kami juga menggelar acara serupa. Dari segi jumlah peserta, tahun ini menurun,” papar Neneng.
Pengajar Hukum Tata Negara Unpad, Indra Perwira mengapresiasi kegiatan ini. Ia berharap agar acara seperti ini bisa membiasakan mahasiswa untuk menyusun peraturan perundang-undangan secara baik. “Kalau kelak mereka menjadi pembuat Undang-Undang, mereka terbiasa dengan legilative drafting ini.”
Secara pribadi, Indra menilai produk perundang-undangan yang dibikin para wakil rakyat dan pemerintah saat ini masih minim secara kualitas. Buktinya, banyak undang-undang yang sangat cepat direvisi atau bahkan ada yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. “Bisa jadi karena pembuat undang-undang kurang memahami asas kehati-hatian, asas ketelitian yang baik dan lain-lain dalam suatu legislative drafting.”
Harapan senada datang dari pihak panitia PLF. Neneng menuturkan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menjadi arena pembelajaran bagi mahasiswa fakultas hukum untuk dapat menyusun peraturan perundang-undangan yang baik. “Makanya kami nggak membatasi pesertanya harus dari jurusan Hukum Tata Negara saja. Dan berdasarkan catatan kami, ternyata mayoritas peserta dalam acara ini bukan berlatar belakang hukum tata negara,” ungkap mahasiswi angkatan 2007 ini.
RUU Penyadapan
Tiap tim yang berlaga di lomba legislative drafting ini tak bisa sembarangan membuat RUU. Mereka harus mengacu pada tema RUU yang sudah disodorkan oleh panitia. Pada tahun lalu panitia PLF membuat lomba legislative drafting dengan tema revisi UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Tahun ini para peserta harus membuat RUU tentang Penyadapan.
“Sebenarnya waktu itu ada tiga usulan RUU untuk dilombakan dalam legislative drafting. Ada RUU Agraria, RUU Pemerintahan Daerah dan RUU Penyadapan ini. Tapi karena waktu itu isu yang sedang hot adalah tentang penyadapan, terutama ketika kasus cicak versus buaya, makanya kami pilih tentang penyadapan,” kata Neneng.
Selain kasus cicak versus buaya, kontroversi pengaturan penyadapan kedalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, juga melatarbelakangi pemilihan tema penyadapan ini. Namun demikian pihak panitia PLF membantah ‘keberpihakan’ terhadap pengaturan masalah penyadapan kedalam sebuah RUU.
Sebaliknya, para peserta malah berani menyatakan bahwa penyadapan mesti diatur dalam sebuah Undang-Undang. Setidaknya demikian pendapat tiga tim yang menjadi finalis. Ketiga finalis adalah tim yang terdiri dari Universitas Parahyangan, Universitas Brawijaya dan Universitas Diponegoro.
Tim dari Universitas Parahyangan misalnya yang menganggap tindakan penyadapan amat penting diatur dalam sebuah Undang-Undang. Di hadapan panelis yang terdiri dari Indra Perwira (pengajar Hukum Tata Negara Unpad), Sigid Suseno (pengajar Hukum Pidana Unpad) dan Akil Mochtar (Hakim Konstitusi), Tim Unpar ini mengemukakan beberapa alasan pentingnya RUU Penyadapan. Diantaranya karena tindakan penyadapan adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Oleh karenanya, segala tindakan yang mengatur kewenangan negara terhadap perampasan hak asasi warganya harus diatur dalam Undang-Undang.
Sekedar informasi, dalam lomba ini Tim Unpar mampu mengungguli Tim Unibraw dan Undip untuk keluar sebagai juara. Juru bicara Tim Unpar, Steven Hardiyanto berharap agar RUU buatan timnya ini tak hanya dibaca oleh panitia, juri dan panelis. Namun juga dilirik oleh pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti. “Tentunya dengan perbaikan di sana sini.”