hukumonline
Jumat, 26 March 2010
Traveller Cheque Dibeli Kala Miranda Terpilih sebagai DGS BI
Saksi nyatakan Bank Artha Graha membeli traveller cheque sebanyak 480 lembar. Tiap lembarnya bernilai Rp50 juta.
Inu
Dibaca: 692 Tanggapan: 1
PDF  Print  E-mail

Nama Bank Artha Graha terdengar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Perusahaan tersebut dinilai berperan sentral terhadap kasus penyuapan anggota DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 lalu.

 

Adalah Kepala Seksi Traveller Cheque (TC) di PT Bank Internasional Indonesia Tbk, Krisna Pribadi yang menyebut PT Bank Artha Graha Tbk sebagai pembeli TC untuk kemudian menyebar ke sejumlah anggota DPR. Krisna adalah saksi yang dihadirkan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Dudhie Makmun Murod di Pengadilan Tipikor, Jumat (26/3).

 

Krisna menuturkan pada 8 Juni 2004, sekira jam 9.00 WIB, seorang bawahannya di BII pusat, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, ditelepon pria yang namanya tak lagi dia ingat. “Saya hanya ingat dia Head of Bank Artha Graha,” ujarnya.

 

Selanjutnya, Krisna dilaporkan mengenai telepon tersebut. Ternyata Bank Artha Graha ingin membeli TC dalam jumlah banyak. “Sebanyak 480 lembar dengan nominal TC tertinggi yang dijual BII yaitu Rp50 juta per lembar,” tukas Krisna.

 

Krisna menguraikan, BII menjual TC atau alat pengganti uang yang dijual satu bank dan dapat dicairkan pembeli di bank penerbit maupun bank lain. Namun, syarat dapat dicairkan menjadi uang, menurut Krisna asalkan lembar TC itu dalam kondisi baik serta hanya tertera satu saja tanda tangan pembeli.

 

Tujuan tanda tangan, papar saksi menjawab Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati, agar setelah ditarik pembeli namun kemudian hilang, maka bank penerbit dapat mengganti lembar yang raib itu.

 

Melanjutkan kesaksiannya, Krisna menuturkan BII menyiapkan TC yang dipesan. Lalu, setelah Artha Graha mentransfer seluruh dana untuk membeli TC dengan total Rp24 miliar melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) ke BII, administrasi transaksi jual beli pun siap.

 

Sejatinya, lanjut Krisna, per lembar TC harus ditandatangani pihak pembeli. Namun karena jumlahnya banyak, akhirnya Krisna mengantarkan ratusan lembar TC itu ke Bank Artha Graha. Sesampainya di bank itu, dirinya ditemui wanita yang menjadi teller Bank Artha Graha bernama Tutur.

 

Oleh Tutur, sekira 20 menit kemudian Krisna mendapat dua dokumen. Satu, dokumen penerimaan TC yang ditandatangani Tutur sendiri. “Sedangkan purchase of agreement TC untuk mengganti keharusan tanda tangan pembeli pada setiap lembar TC, diteken atas nama PT First Mujur Plantation Industry tanpa nama seseorang,” jelas Krisna.

 

Dia mengaku, tidak mempermasalahkan dokumen pembelian TC itu tanpa menyebut nama jelas. “Karena mengatasnamakan perusahaan, maka dapat diterima oleh bank kami,” tandasnya.

 

Seperti terurai dalam dakwaan Dudhie maupun tiga terdakwa lain, Endin AJ Soefihara, Udju Djuhaeri, dan Hamka Yandhu YR, pada hari sama terbitnya TC tersebut, Komisi IX DPR periode 1999-2004 melakukan uji kepatutan dan kepantasan (fit and proper test) pada tiga kandidat Deputi Gubernur Senior BI. Ketiganya adalah Budi Rochadi, Hartadi A Sarwono, dan Miranda Swaray Goeltom. Nama terakhir terpilih mendapat suara terbanyak, 41 dari 52 anggota Komisi Keuangan, Perbankan, Pembangunan dan BUMN tersebut.

 

Pada hari sama, Udju dan teman-teman mengambil sendiri TC BII di kantor PT Wahana Esa Sejati di Jl Riau, Jakarta Pusat. Begitu pula dengan Endin, yang mengambil bagian TC lalu diteruskan pada rekan sesama Fraksi PPP.

 

Menurut pengakuan rekan sesama Udju, Darsup Yusuf, saat datang ke kantor tersebut, terpampang foto Komjen Adang Daradjatun yang kala itu menjabat sebagai Wakil Kapolri.

 

Bahkan berdasarkan surat dakwaan atas empat terdakwa, mereka pernah dihubungi istri Adang, Nunun Nurbaetie untuk mengambil kantong besar berisi TC dari seseorang bernama Arie Malangjudo. Kantong tersebut sudah diberi kode warna merah, hijau, kuning, putih yang mewakili masing-masing fraksi di Komisi IX.

Share:
tanggapan
Misteri Kasus Miranda Wendie Razif Soetikno,S.Si.,MDM 21.04.10 09:51
1.480 lembar travel cek senilai Rp.24 milyar itu dibagikan ke seluruh anggota Komisi IX dan Panitia Anggaran DPR periode 1999-2004 - mana nama-nama anggota Fraksi PKB ? 2.480 lembar travel cek itu berasal dari PT First Mujur Plantation & Industry - dipesan melalui Bank Artha Graha dan diterbitkan oleh BII - jadi bukan uang negara atau uang BI - kasus ini bukan kasus korupsi 3.Pembagi travel cek itu Nunun Nurbaiti (istri Wakapolri saat itu : Komjen Pol Adang Dorodjatun. Dari Nunun diserahkan ke Arie Malangyudo (Direktur PT Wahana Esa Sejati),baru diserahkan ke anggota DPR - jadi siapa yang menyuap? 4.Travel cek itu dari Direksi PT First Mujur Plantation & Industry diserahkan ke Ferry Yen (Suhardi) - jadi legal (bukan kasus pencucian uang) 5.Agus Condro ternyata bukan whistle blower karena terbukti ikut menikmati travel cek senilai Rp.500 juta - harusnya ikut ditangkap seperti Dudhie Makmun Murod 6.Brigjen (Purn) Darsup Yusuf (Staf Khusu Ketua Umum Partai Demokrat) ternyata juga ikut menikmati travel cek senilai Rp.500 juta - harusnya juga ikut ditangkap JELAS SEKALI KALAU KASUS INI KASUS REKAYASA UNTUK SCHOK THERAPY BAGI PARPOL YANG VOKAL DALAM KASUS CENTURY Ini link-nya : http://polhukam.kompasiana.com/2010/04/09/tokoh-dibalik-layar-dalam-mirandagate/

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.