Menyoal Peran Serta Masyarakat dalam RPP Pelayanan Publik
Berita

Menyoal Peran Serta Masyarakat dalam RPP Pelayanan Publik

Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan advokasi, perlindungan, dan pemenuhan pelayanan.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Acara diskusi RPP Pelayanan Publik di Jakarta Media Center.<br>Foto: Mys
Acara diskusi RPP Pelayanan Publik di Jakarta Media Center.<br>Foto: Mys

Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Implementasi Undang-Undang yang sudah berlaku sejak 18 Juli 2009 silam itu sangat tergantung pada peraturan teknis. Nah, RPP itulah yang dikonsultasikan ke publik belum lama ini.

 

Setidaknya dalam tiga pekan terakhir sudah dua kali UU Pelayanan Publik dan peraturan teknisnya dibawa ke publik. Pertama, seminar nasional “Masa Depan Indonesia Menuju Pelayanan Publik yang Berkualitas” pada 3 Maret lalu di Universitas Indonesia. Acara kedua adalah konsultasi publik RPP yang diselenggarakan Indonesian Parliamentary Center (IPC) dan Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) pada 18 Maret.

 

Salah satu isu yang mencuat adalah peluang yang mendorong gratifikasi dari penyelenggara atau pelaksana pelayanan publik kepada masyarakat. Peluang ini dibuka melalui rumusan pasal 15 dan pasal 16 RPP Pelaksanaan UU Pelayanan Publik. Penyelenggara pelayanan publik bisa mendapatkan reward. Masyarakat berperan serta dalam pemberian penghargaan itu. Pasal 16 merumuskan “masyarakat dapat berperan serta untuk memberikan penghargaan secara swadaya sesuai kemampuan atau kompetensinya”. Jika suatu penyelenggara pelayanan publik ingin mendapatkan reward, penyelenggara bisa memberikan uang agar masyarakat tertentu memilih dia. Di sinilah kemungkinan kongkalikong terjadi.

 

Direktur IPC, Sulastio, mengatakan bahwa masuknya peran serta masyarakat sebenarnya merupakan salah satu sisi positif UU No. 25 Tahun 2009, selain keberpihakan kepada kelompok rentan dan paradigma pemenuhan hak.

 

Tabel

Hak dan Kewajiban Masyarakat dalam Pelayanan Publik

Hak

Kewajiban

a.        Mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan;

b.        mengetahui sistim, mekanisme dan prosedur pelayanan;

c.        mendapatkan tanggapan atas keluhan yang diajukan secara layak;

d.        mendapatkan advokasi, perlindungan dan pemenuhan pelayanan.

a.     Mengawasi dan memberitahukan kepada penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku;

b.     melaporkan penyimpangan pelaksanaan pelayanan kepada Ombudsman apabila penyelenggara tidak memperbaiki pelayanan;

c.      mematuhi dan memenuhi persyaratan, sistim, dan mekanisme prosedur dalam mendapatkan pelayanan;

d.     menjaga dan turut memelihara berbagai sarana dan prasarana pelayanan umum; dan

e.     berpartisipasi aktif dan mematuhi segala keputusan penyelenggara.

 

Namun, bukan peran serta masyarakat tersebut tak mengandung kelemahan. Kriteria standar pelayanan yang baik juga tak dirumuskan secara detil dalam RPP. RPP ini disusun melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam catatan MP3, beberapa poin yang perlu masuk dalam RPP tersebut adalah ruang lingkup pelayanan publik, pedoman penyusunan standar pelayanan, keikutsertaan masyarakat dalam pelayanan publik, proporsi akses dan kategori masyarakat dalam pelayanan berjenjang, serta sistim pelayanan terpadu.

 

Akademisi Ilmu Administrasi Universitas Gadjah Mada, Ratminto, berpendapat UU Pelayanan Publik masih belum sempurna. Tetapi kehadiran Undang-Undang ini tetap memberi peluang besar untuk memperbaiki kinerja pelayanan publik. “UU ini memberikan kesempatan yang sangat besar kepada masyarakat untuk dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik,” papar dosen ilmu administrasi ini.

Tags: