hukumonline
Senin, 29 March 2010
Saksi Sebutkan Paskah Suzetta Terima Bagian 'TC' di Mobil
Lokasi penyerahan terjadi di sekitar hotel Mulia.
Inu
Dibaca: 1039 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Mantan anggota DPR RI Paskah Suzetta menerima sejumlah Traveller Cheque (TC) dari Hamka Yandhu di dalam mobil di sekitar Hotel Mulia, Senayan, Jakarta. Setelah menerima TC yang dimasukkan dalam amplop itu, Paskah pun meninggalkan Hamka. "Isi amplop pun tak dihitung," imbuh Hamka yang memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (29/3).

 

Hamka memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa penerima TC Dudhie Makmun Murod. Ia menguraikan, dia memberikan amplop berisi TC dengan total Rp600 juta, dan selembar TC berharga Rp50 juta.

 

TC tersebut yang selama ini diduga suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. "Saya serahkan langsung kepada Pak Paskah di sekitar hotel Mulia," aku Hamka.

 

Saat itu, Hamka adalah anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Hamka mengaku menyusul ke hotel tersebut setelah sejumlah anggota DPR mengatakan Ketua Kelompok Fraksi Partai Golkar di Komisi IX, Paskah Suzetta berada di hotel tersebut.

 

"Cek itu diserahkan di mobil," kata Hamka. Menurut Hamka, Paskah yang juga mantan Menteri Perancanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas itu tidak menghitung cek yang dia terima. "Amplop tidak dibuka," kata Hamka singkat.

 

Tim penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan, Fraksi Golkar mendapat alokasi cek senilai Rp7,3 miliar dari pengusaha wanita bernama Nunun Nurbaeti yang disampaikan melalui anak buahnya, Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo.

 

Cek itu diambil langsung oleh Hamka Yandhu di ruang kerja Arie di sebuah kantor di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dalam surat dakwaan untuk Hamka Yandhu, disebutkan PT Wahana Esa Sejati, di Jl Riau No 17.

 

Serah terima cek itu dilakukan setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 8 Juni 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom. Sejumlah lembar cek yang dimasukkan dalam kantong kertas berlabel warna kuning itu kemudian dibagikan kepada politisi Golkar yang lain.

 

Tim penuntut umum menjelaskan, beberapa hari sebelum penyerahan cek dan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, anggota Fraksi Partai Golkar telah mengadakan sejumlah pertemuan. Salah satu pertemuan itu dilakukan di ruang rapat kelompok fraksi Partai Golkar Komisi IX di lantai 14 gedung DPR. Menurut tim penuntut umun, Paskah Suzetta dalam rapat itu menyatakan bahwa Partai Golkar telah memutuskan memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI. "Saat itu juga ada pembicaraan informal tentang dukungan dana," kata penuntun umum Riyono.

 

Sedangkan Arie Malangjudo, mantan Dirut PT Wahana Esa Sejati pada kesempatan sama mengutarakan, perusahaan itu adalah milik Nunun Nurbaeti. Dirinya mulai bergabung pada 2002 sebagai Direktur karena Nunun dan keluarga ingin menjajal bisnis pohon sawit.

 

Setelah bergabung, pada 2004 dia diangkat sebagai Dirut dan memegang 10 persen saham perusahaan. Dia ketahui, WES memiliki utang modal kerja padaBank Artha Grha sebesar Rp12 miliar dan pinjaman komersil pada Bukopin sekira Rp39 miliar.

 

Pada akhir tahun itu Arie mengundurkan diri karena WES tak memiliki prospek. "Apalagi Bu Nunun sebagai Preskom selalu menggunakan uang kantor untuk kepentingan pribadi, dan selaku Dirut saya hanya dilaporkan," pungkas Arie Malangjudo.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.