Citibank ‘Gugat’ Pailit Penjamin Utang PT Fit-U
Berita

Citibank ‘Gugat’ Pailit Penjamin Utang PT Fit-U

Lantaran utang masih belum lunas, Citibank menagih sisa pelunasan utang ke penjamin PT Fit-U.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Citibank ‘Gugat’ Pailit Penjamin Utang PT Fit-U
Hukumonline

Meski sudah dinyatakan pailit, agaknya urusan utang piutang PT Fit-U Garment Industry (dalam pailit) agaknya belum tuntas. Salah satu kreditur perusahaan tekstil itu, Citibank NA, masih mengajukan upaya hukum permohonan pailit untuk menagih sisa utang kredit. Hanya, permohonan pailit diajukan ke penjamin utang PT Fit-U, Danny Lukita.

 

Melalui kuasa hukumnya dari Sabar Simamora & Partners, Citibank mendaftarkan permohonan itu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Saat ini, perkara No.13/PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST ini masih dalam tahap pemanggilan para pihak. Pihak tergugat belum hadir di persidangan yang dipimpin hakim Nirwana ini. Majelis hakim yang beranggotakan Ennid Hasanudin dan Dehel K. Sandan ini akan menggelar persidangan kasus ini Rabu (31/3) mendatang.

 

Citibank, dalam permohonan pailit, menuntut Danny untuk melunasi sisa utang PT Fit-U sebesar AS$1,410 juta plus bunga AS$216.608. Total utang yang tertunggak hingga periode 18 Januari 2010 sebesar AS$1,626 juta.

 

Sebenarnya, Citibank telah mendapat pelunasan utang AS$6966 dari hasil penjualan jaminan fidusia oleh kurator dalam kepailitan PT Fit-U. Sebelumnya, pada 1 Juni 2009, PT Fit-U mengajukan permohonan pailit sendiri dalam perkara No. 25/Pailit/2009/PN.NIAGA.JKT.PST. Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut sehingga PT Fit-U dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

 

Namun pelunasan itu dinilai masih jauh dari nilai utang pokok sehingga Citibank kembali menagih utang PT Fit-U ke penjamin. Dasarnya adalah Pasal 1832 ayat (4) KUHPerdata yang menentukan penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dahulu di jual dan disita untuk melunasi utangnya jika si berutang dalam keadaan pailit.

 

Berdasarkan ketentuan itu, kuasa hukum Citibank berpendapat Citibank selaku kreditur dapat melakukan upaya hukum kepailitan terhadap Danny sebagai penjamin atas utang PT Fit-U (dalam pailit).

Tags: