hukumonline
Selasa, 30 March 2010
KPK Tangkap Hakim dan Advokat Terlibat Suap
Inu
Dibaca: 1930 Tanggapan: 6
PDF  Print  E-mail

Mafia hukum semakin nyata terjadi di Indonesia. Di tengah gonjang-ganjing ‘nyanyian’ mantan Kabareskrim Susno Duaji tentang mafia hukum terkait penanganan kasus seorang pegawai Ditjen Pajak, KPK beraksi menangkap seorang hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan seorang advokat yang tengah melakukan transaksi suap.

 

Diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi SP, si advokat berinisial AS dan hakim berinisial IB. Johan yang tadinya enggan mengungkap identitas lengkap dua orang tersebut akhirnya menyebutkan bahwa AS adalah Adner, sedangkan IB adalah Ibrahim.

 

Johan menjelaskan, saat penangkapan, petugas KPK menemukan uang sebesar Rp300 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Uang itu tadinya hendak diserahkan AS ke IB di jalan Mardani Raya, Cempaka Putih.

 

Berdasarkan keterangan Johan, petugas KPK telah memantau IB dan AS sejak pukul 09.00 pagi. Keduanya berangkat dari gedung PT TUN di bilangan Cikini dengan mobil terpisah. Setelah sempat berputar-putar di jalan Mardani Raya, mobil yang dikendarai AS dan IB berhenti. Saat itulah terjadi penyerahan uang yang dikemas dalam kantong plastik. Keduanya ditangkap petugas KPK sekitar pukul 10.30.

 

Johan mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Sejauh ini, lanjut Johan, KPK menduga penyerahan uang bertujuan untuk memenangkan perkara yang ditangani AS.

 

Share:
tanggapan
KPK beraninya sama sipilahmad 25.11.10 12:34
sejak berdiri sampai sekarang masyarakat belum pernah dengar KPK menangkap basah oknum polisi yang jual beli perkara , alasan nya 1.KPK takut karena polisi bukan sipil tapi instansi bersenjata yang sangat solid ,pembelaan korp tetap nomer satu benar salah anak buah selalu di bela, 2.penyidik KPK berasal dari unsur polisi otomatis mereka selalu membela korp nya di kepolisian meskipun sudah ditugaskan di KPK ,loyalitas di KPK rendah,3,pengawasan polisi dari luar yang tak ada, yang ada cuma pengawasan dari dalam dalam hal ini cuma propam,tentu saja tak akan fair,bagaimana masyarakat mau melaporkan oknum polisi bermasalah jika resiko yang harus ditanggung begitu besar,bagaimana jika puluru polisi berbicara jika ada kritik? siapa yang bertanggung jawab? masyarakat jelas ketakutan dengan, kewenangan polisi yang sangat besar dan pengawasaan yang begitu lemah dari luar ,memang KPK hanya di peruntukan membasmi korupsi untuk orang sipil saja,di mana pun orang bersenjata lebih berwibawa ...
KENAPA HARUS PENEGAK HUKUM HARU ADA OKNUM???ican daulay 14.09.10 14:54
Seandainya moral kita sbg manusia bnr2 kuat,beriman kpd allah kemungkinan,niat ingin menempuh jalan yg salah dpt terhindarkan.jd lah penegak hukum yg baik,jgn kotori nama baikmu sblm nya,jgn rusak kehormatan lembaga mu,junjung tinggi hukum krn nawaitu lillahita'ala,dm menghancurkan kebatilan di bumi NKRI ini.
penangkapan advokat oleh kpkPadlilah 07.09.10 09:51
sepanjang kpk sdh menjalankan prosedur dg benar, ada advokat ditangkap jg kan gpp, gitu aja ko repot, CUMAN MAMPU GK KPK TANGKAP PEJABAT TINGGI NEGARA , kalo SEMUANYA melakukan hal serupa?????????????????????????????????????????????????
hukum harus berlakuintan novitasari 15.06.10 23:08
ya sekarang banyak aparat yang ke hausan uang... jadi makin banyak pula pejabat-pejabat tinggi negara yang menik mati uang yang seharus nya tidak boleh di nikmati.. jadi saya salut sekali terhadap kpk yang mengungkap kan semua kejahatan-kejahatan uang di RI ini, yang seharus nya hakim dan advokat membela kepada yang benar ini malah mamakan uang hasil dari negara, maju terus penegak hukum yang jujur, saya akan mendukung mu terus sebelum menutup mata..
jayalah KPKdini merdekani 09.06.10 12:51
saya sangat salut dengan cara kerja KPK, yang telah memantau dan menangkap hakim serta menangkap advokat yang sedang bertransaksi suap,,,,,,, kalau perlu hakim dan advokatnya di hukum seberat-beratnya supaya tidak mengulangi perbuatan yang sama....
MAJU TAK GENTAR,MEMBELA YANG??????...........memey 29.05.10 08:43
saat ini banyak yang berlomba-lomba ingin menjadi para aparat penegak hukum,karena menurut pandangan mereka posisi tersebut sangat menjanjikan dan dapat dengan cepat mendapatkan uang yang banyak,disamping itu mungkin mereka berfikir mereka akan kebal hukum,padahal sudah dijelaskan dalam Undang-undang dasar 1945 bahwa Indonesia merupakan negara hukum,jadi segala peraturannya diatur oleh hukum dan tidak ada seorangpun yang kebal hukum,termasuk seorang presiden jika dia salah tetap harus diadili,seharusnya sebagai aparat penegak hukum mereka membela kaum yang lemah,membela yang benar,dan tetap memegang prinsip bahwa tujuan dari hukum adalah untuk tercapainya keadilan dan ketertiban dunia umumnya dan masyarakat khususnya,tapi sepertinya saat ini semboyan "MAJU TAK GENTAR MEMBELA YANG BENAR "sudah diganti menjadi"MAJU TAK Gentar MEMBELA YANG BAYAR",,,mungkin bagi mereka uang adalah segalanya dan dapat membeli apapun termasuk hukum.ya walaupun saya yakin tidak semuanya berbuat demikian,masih ada yang tetap memakai semboyan yang sebenarnya,,itu hanya perbuatan para oknum penegak hukum,untuk yang tetap berada dijalur yang sebenarnya,tetap semangat dan mempertahankan untuk membela yang BENAR bukan yang BAYAR.... walaupun itu adalah sebuah tantangan yang berat,tapi tidak akan dibayang-bayangi oleh dosa dari orang yang terdzalimi dan mendapatkan kehidupan yang tentram diakherat kelak karena didunia pasti akan menghadapi banyak masalah.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.