hukumonline
Kamis, 01 April 2010
Pengacara Minta Ibrahim Tetap Dirawat di RS Mitra Int'l
IHW
Dibaca: 1058 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Pengacara Ibrahim, Firman Wijaya mengajukan permohonan tertulis kepada KPK meminta agar KPK tetap memberi kesempatan kepada Ibrahim untuk tetap dirawat di RS Mitra Internasional Jatinegara. “Karena medical record Ibrahim ada di RS Mitra Jatinegara,” demikian Firman kepada hukumonline melalui pesan pendek.

 

KPK sejak Kamis (1/4) dini hari pukul 01.00 WIB memindahkan Ibrahim ke RS Kramat Jati.

 

Ibrahim adalah hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang ditangkap KPK karena kedapatan sedang menerima sejumlah uang dari advokat bernama Adner Sirait. Pemberian uang itu ditengarai bertujuan untuk memenangkan kasus sengketa tanah yang sedang diadili Ibrahim.

 

Ibrahim yang juga pernah menjadi hakim PTUN di Medan menderita gagal ginjal. Ia harus menjalani perawatan cuci darah dua kali sepekan, Selasa dan Jumat. Pada saat ditangkap, Selasa (30/3), Ibrahim harusnya menjalani perawatan itu. Oleh karenanya setelah ditangkap ia langsung dibawa ke RS Mitra Jatinegara.

 

 

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.