Mabes Polri sampai dengan Kamis ini (1/3), telah menahan sejumlah tersangka terkait praktek makelar kasus (markus) dalam penanganan dugaan korupsi, penggelapan, dan pencucian uang yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Gayus Halomoan P Tambunan. Salah satunya adalah pengacara Gayus, Haposan Hutagalung, yang ditenggarai mengatur skenario rekayasa penanganan kasus Gayus.
Seperti diketahui, Rabu (31/3), Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang menyatakan Haposan lah yang mengatur skenario kepemilikan uang Rp24,6 miliar dalam rekening Gayus. Dengan cara, meminta seseorang bernama Andi Kosasih untuk mengakui uang Rp24,6 miliar itu sebagai miliknya. Akibat pengakuan Andi ini, uang Rp24,6 miliar tersebut akhirnya lepas dari indikasi pidana dan blokirnya pun dibuka.
Skenario ini, menurut Edward disusun dalam dua kali pertemuan di hotel S dan KC, Jakarta. Dimana, dihadiri Gayus, Andi, Haposan, dan dua penyidik Bareskrim. Dan ketika itu, Haposan sudah tidak lagi mendampingi Gayus sebagai pengacara. Oleh karena keterlibatannya dalam merekayasa kasus Gayus, Haposan diperiksa oleh penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, kemudian dijadikan tersangka dan ditahan. Penanganan yang seperti ini, diprotes keras oleh tim kuasa hukum dari Peradi dan KAI. Karena, berdasarkan Pasal 16 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, "advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan kliennya dalam sidang pengadilan".
Sehingga, "upaya" pembukaan blokir yang dilakukan Haposan, dinilai Presiden KAI, Indra Sahnun Lubis sebagai tindakan wajar. "Kalau kata kliennya tolong blokir supaya dibuka karena untuk beli tanah, beli apa, ya itu wajar. Saya juga sebagai advokat juga akan ajukan. Kalau dia (Haposan) tidak bisa mencairkan uang itu berarti dia tidak berkualitas, ya makanya dia memperjuangkan keinginan kliennya". Meski belakangan uang itu dinyatakan terindikasi pidana, Indra bersikukuh mengatakan Haposan tidak bersalah. "kata siapa itu melanggar hukum. Kalau saya (sebagai Haposan) katakan uang itu halal karena dapat keterangan dari kliennya gimana? Yang tahu uang itu uang haram atau halal kan penyidik, bukan saya".
Maka dari itu, Indra bersikeras ingin menemui Haposan yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sayang, tim penyidik independen bentukan Kapolri tidak memperbolehkannya untuk bertemu Haposan. Entah apa alasannya, "katanya ini perintah dari Mabes Polri," ujarnya.
Di lain pihak, tim kuasa hukum Haposan dari Peradi juga berupaya melakukan audiensi dengan Kapolri Bambang Hendarso Danuri. Karena, menurut Ketua DPC Peradi Jakarta Timur, Jhon SE Panggabean, Haposan tidak seharusnya diperiksa langsung oleh penyidik. "Advokat tidak bisa diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam rangka menjalankan tugasnya". Manakala memang terjadi pelanggaran, Dewan Kehormatan Peradi lah yang maju terlebih dahulu untuk memeriksa Haposan.
Namun, karena penahanan sudah dilakukan terhadap Haposan, Jhon menegaskan tim kuasa hukum akan mengajukan praperadilan dan penangguhan penahanan. Sebagai jaminan, para advokat Peradi siap menjami Haposan tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan kooperatif dalam proses penyidikan. Untuk itu, Kamis (1/3) sejumlah advokat Peradi yang tergabung dalam tim kuasa hukum Haposan memberikan surat penangguhan penahanan ke Bareskrim.
Meski belum mendapat tanggapan, Edward pernah menyatakan Kapolri pernah mengeluarkan surat keputusan yang isinya, "untuk tersangka yang terkait tindak pidana korupsi, narkotika, dan terorisme harus dilakukan penahanan". Dengan demikian, terhadap Haposan yang diduga melakukan suap, ataupun menganjurkan pihak lain untuk melakukan suap, sudah sepatutnya dilakukan penahanan.
Namun, Jhon membantah bila kliennya dikatakan melakukan suap. "Sampai sekarang menurut keterangan dan data-data yang kami dapatkan belum ada bukti-bukti awal yang autentik menyatakan Haposan mendapatkan dana atau menyuap. Dan yang diceritakan bahwa dia mengatur-ngatur perkara kami menyatakan itu tidak benar. Haposan menyatakan tidak pernah bertemu di hotel Kartika (KC) yang dikatakan selama ini," tuturnya.
Yang selama ini Haposan lakukan, lanjut Jhon, hanyalah mendampingi kliennya, Gayus. Hal itu dapat dibuktikan dengan surat kuasa yang masih melekat pada Haposan. "Perlu diluruskan, sampai detik ini surat kuasa belum pernah dicabut, bahkan sampai ke pengadilan. Oleh karena itu, yang dikatakan dia (Haposan) tidak sedang menjalankan profesi advokat, tidak benar. Dia jelas-jelas punya surat kuasa". Dan surat kuasa itu terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada 13 Januari 2010.
Mengenai keberatan dua tim kuasa hukum Haposan ini, pengajar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda berpendapat tidak ada yang salah dalam penahanan Haposan. Karena, Pasal 16 UU Advokat sudah jelas menyatakan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan "itikad baik" untuk kepentingan pembelaan kliennya dalam "sidang pengadilan".
Dengan demikian, "sudah jelas itu adalah norma yang sudah tidak perlu ditafsirkan lagi. Apa yang dilakukan harusnya untuk kepentingan sidang pengadilan, untuk kepentingan kliennya, dan dia melakukan itu dalam rangka ada itikad baik". Oleh karena perbuatan Haposan ini tidak dalam rangka sidang pengadilan dan tidak didasari itikad baik, maka pasal tersebut tidak dapat diterapkan. Lagipula, dalam KUHAP diatur bahwa panggilan penyidik wajib dipenuhi. "Kalau memang ada pertanyaan yang meminta membuka rahasia kliennya, bisa ditolak karena memang kode etik profesi advokat," imbuhnya.
Dewan Kehormatan
Terlepas dari pro dan kontra penahanan Haposan. Anggota Dewan Kehormatan Peradi, Leonard Simorangkir mengatakan akan memproses Haposan apabila memang ada pelanggaran kode etik profesi. "Soal apakah Haposan melakukan pelanggaran kode etik tolong dilaporkan. Nanti dewan kehormatan akan memeriksanya. Kalau benar bersalah, Peradi pun akan dengan konsekuen menyatakan bahwa itu salah. Tidak akan melakukan pembelaan terhadap yang salah," tuturnya.
Namun, proses tersebut akan berjalan berdasarkan laporan. Karena, Leonard mengakui Dewan Kehormatan tidak bisa pro aktif menangani pelanggaran kode etik profesi. "Dewan Kehormatan itu harus ada laporan, kalau ada yang melapor tentu akan diberi tanggapan. Kalau tidak, ya nggak ada (proses), karena memang nggak bisa pro aktif". Maka dari itu, Dewan Kehormatan Peradi berjanji akan menindaklanjuti, jika ada yang melaporkan.