hukumonline
Senin, 05 April 2010
Haposan Bantah Menjadi "Sutradara" Kasus Gayus
Nov
Dibaca: 664 Tanggapan: 1
PDF  Print  E-mail

Pengacara Gayus Halomoan P Tambunan, Haposan Hutagalung kembali diperiksa penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri. Seperti diketahui, Haposan telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan praktek makelar kasus (markus) dalam penanganan perkara Gayus.

 

Beberapa waktu lalu, Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang menyatakan Haposan lah yang menjadi "sutradara" dalam mengatur skenario penanganan kasus Gayus di Bareskrim. Skenario itu diatur dalam dua kali pertemuan di Hotel S dan KC. Dimana, pertemuan itu dihadiri oleh Gayus, Andi, Haposan, serta dua orang penyidik bernama Arafat Enanie dan Sri Sumartini. Haposan meminta Andi mengaku uang Rp24,6 miliar dalam rekening sebagai miliknya. Dan untuk pengakuannya ini, Andi dibayar sekitar Rp1,9 miliar.

 

Selain Andi, Haposan juga mengiming-imingin Arafat satu buah motor Harley Davidson, sehingga penyidikan kasus Gayus pun tidak berjalan semestinya. Dari Rp25 miliar dalam rekening Gayus yang seharusnya disidik, Rp24,6 miliar dinyatakan tidak terindikasi pidana dan blokirnya pun dibuka oleh penyidik. Namun, Senin (5/4), Haposan yang kembali diperiksa Bareskrim membantah jika dirinya dikatakan sebagai pihak yang mengatur (sutradara) skenario praktek markus ini. "Nggak ada atur-aturan," katanya sembari melaju masuk ke Bareskrim.

Share:
tanggapan
Pasal 16 UU No 18 Tahun 2003 ilham muzaki 05.04.10 15:02
Pasal 16 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, "advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan kliennya dalam sidang pengadilan"...teman-teman Advokat baik dari kai maupun peradi seharusnya dapat memperjuangkan hak imunitas kita sebagai penegak hukum,jgn sampai ada Advokat nasibnya seperti Haposan dan bonaran...nanti para sarjana hukum takut utk menjadi Advokat krn tidak ada hak imunitas bagi Advokat...TOLONG DI PERJUANGKAN wahai para senior Advokat.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.