Dikriminalkan, Perawat Judicial Review UU Kesehatan ke MK
Utama

Dikriminalkan, Perawat Judicial Review UU Kesehatan ke MK

Seorang perawat dipidana karena memberikan obat daftar G (antibiotik dll) kepada pasien. Padahal, bila itu tak dilakukan, si pasien terancam meninggal dunia.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
MK sedang uji UU Kesehatan. Foto: Sgp
MK sedang uji UU Kesehatan. Foto: Sgp

Malang benar nasib Misran. Kepala Puskesmas Pembantu di Kuala Samoja, Kabupaten Kutai Kertanegara ini harus merasakan dindingnya penjara selama tiga bulan. Ironisnya, hukuman ini diperolehnya justru karena Misran melakukan tindakan medis untuk menolong nyawa pasien. Pria yang berprofesi sebagai perawat ini divonis bersalah karena melanggar UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Dalam UU itu, seorang perawat dibatasi tindakannya dalam mengobati pasien. Ketentuan ini yang diuji oleh Misran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta MK membatalkan Pasal 108 Ayat (1) beserta penjelasannya dan Pasal 190 Ayat (1) UU Kesehatan. Sidang di MK pun sudah memasuki agenda pemeriksaan perbaikan permohonan.

 

Pasal 108 ayat (1) ‘Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.

 

Penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang dimaksud adalah tenaga kefarmasian dengan keahlian dan kewenangannya. Dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan lain –dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat- bisa melakukan tindakan kefarmasian secara terbatas yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Misran mengatakan perawat tidak boleh memberikan obat daftar G (Gevaarlijk atau berbahaya) seperti antibiotik, analgetik dll. Padahal, kondisi di lapangan sangat tak memungkinkan di daerah-daerah yang tak ada tenaga kefarmasian. Bila obat daftar G tak segera diberikan, maka nyawa pasien akan terancam.

 

Hal ini yang dilakukan oleh Misran kepada pasiennya. Ia pun nekat memberikan obat daftar G ke pasien sehingga tindakan tersebut membuatnya dijebloskan ke penjara oleh polisi. Padahal, lanjutnya, banyak polisi yang berobat ke puskesmasnya. “Mungkinkah UU sekejam ini,” ujarnya di ruang sidang MK, Senin (5/4).

Tags: