Putusan Majelis Hakim Agung Terkait Permohonan PK
Kolom

Putusan Majelis Hakim Agung Terkait Permohonan PK

Khusus dalam perkara korupsi, kehadiran terpidana dan keharusan menandatangani berita acara pemeriksaan, memiliki makna tersendiri. Yaitu untuk mencegah larinya terpidana yang mengakibatkan putusan yang sudah inkracht tak bisa dieksekusi.

Bacaan 2 Menit
Putusan Majelis Hakim Agung Terkait Permohonan PK
Hukumonline

Pengantar.

Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi adalah benteng terakhir bagi setiap pencari keadilan. Tidaklah mengherankan apabila benteng terakhir keadilan itu diharapkan menjelma menjadi lembaga penuntun-pemimpin-panutan-pengawas terhadap lembaga-lembaga peradilan yang berada di bawahnya.

 

Adalah wajar apabila kemudian para pencari keadilan menginginkan setiap putusan majelis hakim agung secara komprehensif mewakili legal social - moral justice. Kehadiran para hakim ad hoc didasari harapan agar setiap putusan hakim tidak hanya bertumpu pada legal justice semata.

 

Walaupun kehadirannya ditampik banyak kalangan -terutama sekali para pengacara pelaku tipikor- para hakim ad hoc tipikor di MA mewarnai putusan-putusan majelis, baik kasasi maupun PK. Tatkala memeriksa lebih dari 100 perkara Tipikor[1] para hakim ad hoc Tipikor sering menemukan praktik-praktik menyimpang yang telah berlangsung bertahun-tahun sehingga dianggap sebagai hal yang biasa dan benar,seperti permohonan PK perkara pidana oleh kuasa.

 

Hadir dan tanda tangan    

Seperti kata pepatah “Tidaklah mengada-ada kalau burung Tempua bersarang rendah”, maka ketentuan pasal 263 ayat (1) KUHAP serta pasal 265 ayat (2) dan (3) KUHAP dibuat oleh pembentuk undang-undang dengan tujuan tertentu.

 

Kutipan pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut :

Pasal 263 ayat (1) : Terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

 

Pasal 265 ayat (2) : Dalam pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pemohon dan Jaksa ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: