hukumonline
Senin, 12 April 2010
Direktur PT First Mujur Akui Beli Traveller Cheque
Awalnya berdalih untuk pembelian perkebunan kelapa sawit seluas lima ribu hektar. Jaksa diperintahkan serius hadirkan Nunun di pengadilan.
Inu
Dibaca: 1128 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4bc41796929c6.jpg
Dudhie Makmun Murod diduga menerima suap berupa TC yangdipesan oleh Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation Industry.Foto: Sgp

Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation Industry (FMPI), Budi Santoso mengakui pihaknya memesan traveller cheque (TC) yang diduga untuk suap sejumlah anggota DPR-RI. Demikian pengakuan Budi saat diperiksa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (12/4). Dia menjadi saksi untuk Dudhie Makmun Murod -terdakwa penerima suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (BI)-.

 

Pria yang mulai bergabung di FMPI sejak 2000 ini menuturkan, perusahaan perkebunan ada 1980. Sejak 2003 perusahaan itu dikuasai seluruhnya Hidayat Lukman. Karena jabatan itu, Hidayat menjadi Dirut sekaligus Komisaris.

 

Budi menguraikan, pada 2004 Hidayat diajak berbisnis dengan Ferry Suhardi alias Ferry Yen untuk membeli lahan kelapa sawit di Sumetera. Keduanya sepakat membeli perkebunan kelapa sawit milik rakyat seluas 5.000 hektar. “Keduanya harus membeli lahan tersebut seharga Rp75 miliar,” terang Budi.

 

Kemudian untuk membebaskan lahan tersebut, Ferry meminta Hidayat menyediakan Rp24 miliar. Budi diperintahkan Hidayat untuk menyediakan dana yang dibutuhkan Ferry.

 

Budi lalu menyiapkan dana yang diminta dari FMPI yang berkantor di Gedung Artha Grha lantai 27. Dia menyiapkan tiga lembar cek untuk diserahkan pada Ferry.

 

Tapi, Ferry menolak pembayaran tersebut menggunakan cek. Ferry meminta agar disediakan dana dalam bentuk TC berdenominasi Rp50 juta. “Setelah melapor pada Dirut, saya diperintahkan untuk melakukan apa yang diminta Ferry,” papar Budi.

 

Kemudian pada 8 Juni 2004, dia menyiapkan dan menandatangani dokumen pemesanan TC yang diminta Ferry. Lalu dokumen tersebut diserahkan pada manajemen keuangan. Dirinya hanya tahu, TC yang tersedia berasal dari PT Bank International Indonesia dilaporkan manajemen kuangan BII.

 

Seluruh TC diserahkan Budi kepada Ferry pada 8 Juni 2010. Namun dia tak tahu menahu kemana TC tersebut diserahkan. “Saya hanya tahu saat diperiksa KPK, ternyata menyebar di anggota DPR RI  1999-2004,” ujarnya.

 

Tiga Kali Mangkir

Menjelang sidang ditutup, majelis hakim menanyakan kepada penuntut umum apakah saksi Nunun Nurbaeti Daradjatun dapat dihadirkan pada pemanggilan hari ini.

 

Namun Nunun kembali tak datang. “Ibu di Singapura untuk dirawat tapi tidak menginap di rumah sakit. Dia menginap di sebuah rumah dan dikontrol dokter Geraldine,” ujar salah satu pengacaranya, Ina Rahman.

 

Ina menerangkan, Nunun menderita amnesia tapi mengarah ke dimensia alzeimer. “Secara fisik, lanjutnya, dimensia alzeimer tidak kelhatan sakit, namun kalau dipaksa

mengngat memori, itu bisa drop bahkan pingsan,” paparnya.

 

Dia tambahkan, kondisi tersebut sudah dialami Nunun sejak 3,5 tahun lalu. “Ini ada faktor genetika.”

 

Ina mengaku, pihaknya baru mengetahui Nunun dicegah keluar negeri melalui surat yang diterima keluarga pada 28 Maret 2010. Dia mengatakan akan segera menyerahkan paspor Nunun ke pihak imigrasi.

 

Ketua majelis hakim Nani Indrawati mengatakan masih memberikan kesempatan pada penuntut umum untuk menghadirkan Nunun di pengadilan pada Senin (19/4). “Pekan depan hadirkan sekali lagi saksi Nunun dengan upaya lebih serius lagi termasuk laporan kenapa tidak hadir dan untuk kepentingan mendesak apa menghadirkan saksi Nunun,” pungkas Nani.

 

 

 
 
 
Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.