hukumonline
Senin, 12 April 2010
Pengadilan Khusus Pemilu Demi Terwujudnya Electoral Justice
Kepastian hukum penyelesaian pelanggaran pemilu di Indonesia masih lemah. Pembentukan pengadilan khusus pemilu bisa menjadi solusi.
Sam
Dibaca: 466 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Pranata hukum nasional yang ada saat ini dinilai belum mampu mewujudkan electoral justice. Penanganan tindak pelanggaran pemilu yang kerap tidak optimal menjadi salah satu buktinya. Instansi penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, dan pengadilan plus Bawaslu terkesan tumpul dalam penanganan perkara pemilu. Makanya, kemudian muncul wacana pembentukan pembentukan pengadilan khusus.

 

Dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Jumat (9/4), Peneliti Center for Electoral Reform (CETRO) Hadar Navis Gumay mengatakan pada prinsipnya keberadaan badan khusus untuk menangani pelanggaran, sengketa, serta protes terkait pemilu mutlak diperlukan. Hal ini, kata Hadar, merupakan bagian dari upaya mewujudkan electoral justice. “Saya belum yakin dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan pengadilan kita saat ini dalam soal pemilu,” ungkap Hadar.

 

Sejauh ini, menurut pengamatan Hadar, mekanisme yang ada belum mampu mewujudkan kepastian hukum. Untuk itu, Hadar mendesak agar ide pembentukan pengadilan khusus pemilu segera direalisasikan untuk diterapkan pada Pemilu 2014 nanti. “Fungsi ini sebenarnya bisa diperoleh melalui badan pengawas pemilu yang kuat,” ujarnya.

 

Keberadaan Bawaslu, menurut Hadar, bisa disinergikan dengan ide pembentukan pengadilan khusus. Posisi Bawaslu, lanjutnya, nanti menjadi otoritas yang berwenang memproses perkara-perkara pemilu. “Bawaslu sebagai pengawas bisa menempel di peradilan pemilu,” tukasnya.

 

Dihubungi hukumonline, Jumat (9/4), Anggota DPR Komisi II Ignatius Mulyono berpendapat jika nanti pengadilan khusus pemilu dibentuk, Bawaslu nantinya bisa berposisi sebagai penuntut umum untuk kasus pelanggaran pemilu. “Kalau memang diadakan pengadilan pemilu, Bawaslu tidak sebagai pihak yang melakukan peran pengadilan. Bawaslu bisa menjadi pihak penuntutan. Dia kan pengawasan, nah pengawasan itu tindak lanjutnya kepada penuntutan,” jelas Igantius.

 

Wacana pengadilan khusus, diakui oleh Ignatius, memang menjadi salah satu pokok pembahasan di Komisi II. Namun, Ignatius mengatakan pengadilan khusus belum tentu dimasukkan ke dalam revisi UU No 22 Tahun 2007 yang tengah dibahas oleh Komisi II. “Belum masuk dalam substansi yang dipakai dalam perubahan. Nanti kalau sudah selesai dalam pembahasan Komisi, akan masuk sebagai salah satu substansi perubahan untuk UU No 22 Tahun 2007,” pungkas Ignatius.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.