PPN Makanan dan Minuman Diganti Pajak Pembangunan
Utama

PPN Makanan dan Minuman Diganti Pajak Pembangunan

Besaran Pajak Pembangunan diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Dirjen Pajak M Tjiptardjo. Foto: Sgp
Dirjen Pajak M Tjiptardjo. Foto: Sgp

Mulai 1 April 2010 pemerintah tidak lagi memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk makanan dan minuman cepat saji di rumah makan. Jadi, jika biasanya Anda membayar 10 persen setelah selesai makan di restoran, hal itu sudah tidak berlaku lagi. Dalam Undang-Undang yang baru, tidak ada lagi PPN yang dikenakan.

 

Adalah Pasal 4A dalam UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPNBM yang mengatur demikian. Pasal itu mengatakan, jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.

 

Berikut beberapa jenis barang yang bebas PPN, seperti diatur dalam pasal 4A UU PPN dan PPnBM baru; a) Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. b) Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. c) Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan d) Uang, emas batangan, dan surat berharga

 

Direktur Jenderal Pajak M. Tjiptardjo mengatakan, pemungutan ini sudah tidak dilakukan sejak terbitnya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) pada 1 Januari 2010. Menurutnya, pemungutan PPN di restoran telah diserahkan ke pemerintah daerah sesuai undang-undang tersebut.

 

Dijelaskan Tjiptardjo, nama PPN kemudian diganti menjadi PB1 (pajak pembangunan satu), yang besarnya ditentukan oleh Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. "Jadi, pemungutan PPN di restoran semuanya sudah diserahkan ke daerah sesuai ketentuan UU PDRD," ujarnya.

 

Sementara itu, pengamat perpajakan Darussalam mengatakan, dihapusnya PPN sebesar 10 persen terhadap makanan dan minuman yang dijual di restoran, tidak mempengaruhi besaran harga yang harus dibayarkan oleh konsumen. Sebab, konsumen tetap dikenakan PB1 yang nilainya juga sama dengan besaran PPN sebelumnya.

 

“Jadi, konsumen jangan salah mengira dulu. Jika makan di restoran dia tetap dikenakan pajak,” tuturnya ketika dihubungi hukumonline.

Tags:

Berita Terkait