Pendaftaran Wilayah Adat Belum Jelas
Berita

Pendaftaran Wilayah Adat Belum Jelas

Pengakuan dan pendaftaran tanah komunal tergantung terobosan daerah.

Oleh:
Dny
Bacaan 2 Menit
Pendaftaran Wilayah Adat Belum Jelas
Hukumonline

 

Sudah cukup banyak peraturan perundang-undangan yang secara normatif mengakui dan menjamin hak-hak masyarakat adat. Bahkan konstitusi, UUD 1945, memberi pengakuan. Pasal 18 B ayat (2) mengenai pemerintahan daerah, pasal 28 I ayat (3) mengenai hak asasi manusia, dan pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) berkaitan dengan kebudayaan.
 
Cuma, menurut Yance Arizona, peneliti pada Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), dalam praktik tidak jelas lembaga mana yang bertanggung jawab menangani hak-hak masyarakat adat. Masing-masing peraturan membuat konsep masyarakat adat dengan caranya sendiri dan derajat pengakuan yang berbeda-beda.
 
Dalam lokakarya “Mencari Model Pengakuan Hukum atas Tanah Komunal Masyarakat Adat” di Jakarta, 14 April lalu, terungkap bahwa pengembangan kebijakan pengakuan hukum terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat adat oleh Pemerintah berjalan sendiri-sendiri. Bappenas misalnya telah menyusun Strategi Nasional Akses Terhadap Keadilan. Dalam beberapa poin, Bappenas menginisiasi urgensi rancangan Peraturan Pemerintah tentang Reforma Agraria, Ratifikasi Konvensi ILO No. 169, Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang pedoman identifikasi, pengakuan, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.  
 
Meskipun banyak regulasi yang mengakui, masyarakat adat sendiri merasa masih menghadapi kendala berkaitan dengan eksistensi aktivitas mereka. Tidak mengherankan jika dalam RUU Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, yang diinisiasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD), muncul gagasan pembentukan Badan Perlindungan Kesatuan Hukum Adat. Badan ini diharapkan menjadi tempat menata masyarakat adat. Yance berpendapat urusan hak masyarakat adat masih bisa ditangani lembaga yang sudah ada. Dengan kata lain, wewenang memberikan jaminan hak masyarakat adat bisa dibebankan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, atau Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
 
Selama ini, masyarakat adat masih merasa kesimpangsiuran tentang lembaga mana yang memiliki wewenang untuk mencatat pendaftaran wilayah adat. Lantaran problem itulah terbentuk Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Dibentuk sejumlah kelompok masyarakat adat, BRWA melakukan berbagai kegiatan untuk mendata wilayah-wilayah adat. Badan ini menerima pendaftaran, melakukan verifikasi data wilayah adat, validasi metodolgi pemetaan, mempublikasikan peta wilayah dan profil masyarakat adat, serta menyediakan informasi untuk pengakuat dan perlindungan masyarakat adat, termasuk untuk perencanaan tata ruang.
 
Data yang dihimpun dan disediakan BRWG menjadi penting sebagai referensi faktual bahwa wilayah adat tertentu memang ada dan dimiliki masyarakat adat tertentu. Karena, proses pengakuan altrnatif yang dilakukan BRWG melalui verifikasi yang teliti termasuk pembuktian sejarah.
 
Problem konversi
Pengajar Hukum Agraria Universitas Andalas Padang, Kurnia Warman, mengatakan problematika masyarakat adat tidak lepas dari politik konversi yang diatur Undang-Undang No. 5 Tahun 1960. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) ini menghendaki konversi. Konversi menyebabkan sistim hukum pertanahan yang awalnya heterogen menjadi sama.
Tags: