Ahli Waris dan Pelindo Capai Kesepakatan Awal
Tragedi Koja:

Ahli Waris dan Pelindo Capai Kesepakatan Awal

Proses mediasi yang dilakukan di Komnas HAM belum menyentuh akar masalah.

Oleh:
Dny
Bacaan 2 Menit
Suasana perundingan ahli waris dengan Pelindo. Foto: Sgp
Suasana perundingan ahli waris dengan Pelindo. Foto: Sgp

Tragedi Koja, Jakarta Utara yang telah memakan korban nyawa tampaknya akan berakhir damai. Arah menuju damai telah dirintis para pihak terkait yakni Pemda DKI Jakarta, PT Pelindo, dan ahli waris Habib Hasan bin Muhammad al-Hadad alias Mbah Priok. Kamis (15/4), mereka menggelar pertemuan di Balai Kota. Sehari berselang, minus Pemda, pertemuan dengan agenda mediasi digelar di Komnas HAM. Komisi yang dinahkodai Ifdhal Kasim itu memang ditunjuk sebagai mediator.

 

Proses mediasi berbuah manis. Para pihak bersepakat akan membuat perjanjian. Anggota Komnas HAM Nurkholis menjelaskan peran Komnas HAM dalam proses mediasi sesuai dengan kewenangan yang diberikan UU No 39 Tahun 1999. Dari proses mediasi dihasilkan kesepakatan terkait keberadaan makam dan pengembangannya. Para pihak, lanjut Nurkholis, sepakat tidak akan merelokasi makam. Namun, satu permintaan pihak Pelindo adalah agar posisi makam beserta halaman dan pendoponya nanti tetap memungkinkan akses terhadap pembangunan peti kemas.

 

Salah satu butir kesepakatan adalah Pelindo akan tetap mempertahankan makam Mbah Priok. Untuk itu, Pelindo berjanji akan menyiapkan master plan situs makam. Pihak Pelindo yang diwakili kuasa hukumnya, Teuku Syahrul Anshari berjanji akan merampungkan master plan dalam waktu dua minggu.

 

Syahril berharap perjanjian yang akan dibuat cukup kuat untuk mencegah agar masalah yang sama tidak berulang. Dengan adanya perjanjian ini, ia juga berharap nantinya tidak ada lagi pihak yang mempersoalkan  proses yang sudah berjalan. “Pelindo hanya menginginkan, pembangunan terminal peti kemas bisa sesuai dengan ketentuan internasional,” ujarnya.

 

Kuasa hukum ahli waris, Yan Juanda Saputra mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Pelindo untuk merancang konsep pembangunan situs. Yan hanya mengingatkan agar Pelindo memperhatikan kepentingan umum. Pasalnya, makam Mbah Priok bukan semata urusan ahli waris, tetapi juga urusan umat secara umum.

 

Yan yakin, selama master plan tidak menciderai umat, maka tidak akan timbul masalah. Makanya, walaupun merujuk pada hukum internasional, Yan berharap pembangunan peti kemas tetap mempertimbangkan kepentingan umat. “Jangan sampai aturan-aturan yang ada, yang internasional itu menzolimi umat,” tukasnya.

 

Kesepakatan Mediasi

Usulan rancangan master plan situs makam akan dibuat oleh Pelindo paling lambat diselesaikan 30 April 2010. Dengan catatan: kebutuhan kunjungan lokasi akan dikomunikasikan

 

Prinsip:

·          Dalam rangka pembangunan pengembangan terminal peti kemas harus memperhatikan kepentingan umat.

·          Tim ahli waris akan membentuk sebuah komisi yang terdiri dari Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Muspida (Wakil Gubernur Priyanto), ahli waris, tokoh masyarakat, Anggota Komnas HAM, Pimpinan ormas seperti MUI, Rabitha Alawiyah, Forum Umat Islam, FBR, FPI, FORKABI, NU, Forum Majelis Taklim.

·          Setelah selesai rancangan master plan akan diserahkan kepada komisi, untuk dipelajari paling lama hingga 14 Mei 2010.

·          Pertemuan Mediasi akan dilaksanakan pada 4 Juni 2010 di Komnas HAM.

Tags: