Peradilan Agraria untuk Conflict Resolution dan Prevention
Berita

Peradilan Agraria untuk Conflict Resolution dan Prevention

Delapan RUU terkait bidang pertanahan dan kegarariaan yang masuk prolegnas 2010-2014 patut dikawal ketat.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Peradilan Agraria untuk <i>Conflict Resolution</i> dan <i>Prevention</i>
Hukumonline

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menghimbau ke semua pihak agar sejumlah RUU yang potensial kontra reforma agraria di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014 diawasi. Sementara, sejumlah RUU yang pro reforma agraria perlu mendapatkan input substansi dan strategi advokasi secara optimal.

 

Ketua Dewan Nasional KPA Usep Setiawan mencatat, setidaknya ada 32 RUU yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan bidang pertanahan dan keagrariaan di Prolegnas. Dalam konteks keagrariaan, setidaknya ada 8 RUU yang patut dikawal ketat.

 

Kedelapannya adalah RUU Pengelolaan Sumberdaya Alam, RUU Pertanahan, RUU Pengambilan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan, RUU Hak Atas Tanah, RUU Pengadilan Keagrariaan, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan RUU perubahan atas UU Penetapan Luas Tanah Pertanian.

 

"Terhadap RUU yang potensial bertentangan dengan semangat dan agenda reform, maka perlawanan terhadapnya juga tak kalah pentingnya," ujar Usep dalam diskusi yang berjudul 'RUU Pengadilan Agraria, Solusi Penyelesaian Konflik Pertanahan di Indonesia'.

 

Dalam kesempatan itu, Usep merekomendasikan untuk secara paralel disiapkan empat kelembagaan bagi pelaksanaan pembaruan agraria sejati. Empat lembaga tersebut adalah; Komite Nasional untuk Pembaruan Agraria, Komisi Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria, Peradilan Agraria, dan Kementerian Agraria.

 

Meski menyayangkan RUU tentang Pelaksanaan Reforma Agraria tidak masuk di Prolegnas, Usep menganggap, terhidangnya RUU Peradilan Agraria di program tersebut, bisa dipandang sebagai wujud kepedulian dan komitmen politik pemerintah dan parlemen untuk menyediakan mekanisme dan lembaga khusus yang bertugas menangani serta menyelesaikan konflik agraria di Indonesia.

Tags: