Ditjen Pajak Akui Kelemahan di Sisi Pengawasan dan SDM
Berita

Ditjen Pajak Akui Kelemahan di Sisi Pengawasan dan SDM

Diperlukan aturan soal sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang mencoba menawar kewajiban pajaknya.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Ditjen Pajak Akui Kelemahan di Sisi Pengawasan dan SDM
Hukumonline

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengakui masih ada beberapa persoalan internal yang harus dibenahi saat ini. Direktur Peraturan Perpajakan II Syarifuddin Alsah mengemukakan, masalah yang perlu dibenahi oleh institusinya terkait soal pengawasan dan sumber daya manusia (SDM).

 

Dalam sebuah acara diskusi bertajuk 'Reformasi Total Sistem Perpajakan', Syarifuddin mengatakan, kasus pajak Gayus Halomoan Tambunan merupakan tamparan keras bagi Ditjen Pajak. Hal itu menunjukkan adanya persoalan yang harus dibenahi di bidang pengawasan dan SDM Ditjen Pajak. "Kedua hal ini kami akui masih kurang," ujarnya.

 

Meski mengakui adanya kekurangan, Syarifuddin mengklaim salah satu pengungkapan skandal kasus pajak di Surabaya beberapa waktu lalu, merupakan salah satu hasil dari reformasi sistem perpajakan di tubuh Ditjen Pajak. Menurutnya, selama beberapa tahun terakhir ini, lembaganya menunjukkan track record yang menggembirakan terutama terkait masalah korupsi.

 

Syarifuddin juga mengutarakan, selama ini pihaknya selalu diminta turut menyumbangkan pemikiran untuk membuat kebijakan. Ia berharap, ke depan, instansinya bisa lebih fokus bekerja pada pelayanan dan tidak terlibat dalam menyusun kebijakan.

 

Dalam kesempatan itu, anggota DPR dari Fraksi PKB Marwan Jafar mengatakan, masalah internal Ditjen Pajak, termasuk kasus mafia pajak sudah sedemikian parah dan harus dihentikan. "Reformasi birokrasi di perpajakan itu yang paling penting adalah memberantas mafia pajak," tuturnya.

 

Marwan menjelaskan, harus ada aturan untuk pejabat birokrat Ditjen Pajak dalam melakukan reformasi perpajakan. Menurutnya, hukuman berat harus diberikan kepada petugas yang terbukti 'bermain' dengan wajib pajak, seperti Gayus Tambunan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: