Perbanas Berharap DPR Dahulukan Pembahasan RUU JPSK
Berita

Perbanas Berharap DPR Dahulukan Pembahasan RUU JPSK

DPR menganggap, pembahasan RUU OJK lebih penting didahulukan karena menyangkut perbaikan di sektor perbankan.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Perbanas Berharap DPR Dahulukan Pembahasan RUU JPSK
Hukumonline

Pemerintah telah memasukkan draf RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dan RUU Otoritas Jasa keuangan (OJK). Namun, Perhimpunan Bank-Bank Umum nasional (Perbanas) berharap DPR membahas RUU JPSK terlebih dahulu. Krisis Global yang masih terjadi, khususnya di Yunani, dikhawatirkan berdampak negatif ke Tanah Air.

 

Ketua Perbanas Sigit Pramono mendesak DPR untuk segera membahas RUU JPSK. Ia khawatir, krisis global yang terjadi di Yunani bisa berdampak buruk ke Indonesia. Oleh sebab itu, diperlukan payung hukum untuk mengantisipasi krisis yang bisa terjadi setiap waktu. "Seharusnya DPR memprioritaskan pembahasan RUU JPSK daripada RUU OJK," kata Sigit.

 

Dijelaskan Sigit, saat ini, semua pihak harus mencermati kondisi perekonomian global yang tidak menentu. Bila Indonesia belum mempunyai sebuah undang-undang untuk mengantisipasi krisis, maka tidak ada pejabat negara yang berani mengambil sebuah keputusan.

 

Berbeda dengan Sigit, Pjs Gubernur Bank Indonesia (BI), Darmin Nasution malah tidak mempermasalahkan prioritas pembahasan antara RUU JPSK dan RUU OJK. Menurutnya, yang diperlukan bank sentral adalah adanya suatu kebijakan yang bisa dipakai saat terjadi krisis.

 

Darmin mengatakan kepastian kebijakan dibutuhkan agar instansi terkait memiliki kejelasan mengenai tugas dan wewenang yang dimiliki jika terjadi hal-hal luar biasa di sektor keuangan. "Ada perppu saja jadinya begitu, bagaimana kalau tidak ada aturannya," ujarnya.

 

Ia menambahkan, sebagai pelaksana kebijakan pemerintah, bank sentral tidak berwenang untuk menentukan mana yang harus lebih dulu disahkan DPR, apakah RUU JPSK atau RUU OJK. Apalagi, sambung Darmin, BI tidak memiliki wewenang untuk membuat aturan semacam undang-undang. "Itukan wewenang pemerintah dan DPR, kalau BI ikut saja," tuturnya.

Tags: