Membaca buku ini seperti membaca resume UU Pokok Agararia dan KUHAP. Ditambah dengan tips-tips menghadapi interogasi penyidik.

“Lebih enak mengadvokasi petani dibanding buruh. Petani, biasanya, berjuang lebih kokoh. Tak seperti buruh yang kerap terpecah bila diiming-imingi pesangon atau dipekerjakan kembali oleh pengusaha,” ujar seorang teman yang kerap aktif mengadvokasi kaum tertindas.
Pendapat ini tentu bukan untuk ‘merendahkan’ perjuangan buruh. Melainkan hanya menggambarkan konsistensi perjuangan para kaum tani. Perjuangan yang kokoh tentu harus didasari pengetahuan hukum dan strategi yang memadai. Tentunya pengetahuan ini juga harus dimiliki oleh para pegiat advokasi perjuangan advokasi kaum tani.
Buku berjudul ‘Panduan Pendidikan Paralegal untuk Perjuangan Kaum Tani’ mungkin salah satu buku yang memuat pengetahuan dasar untuk para aktivis yang berjuang untuk mengadvokasi kaum tani. Dalam buku yang ditulis oleh Gunawan ini, dipaparkan konsep hukum agraria, proses penanganan hukum –dari penyidikan sampai persidangan-, dan juga tips-tips dalam menghadapi kasus konflik agraria.
|
PANDUAN PENDIDIKAN PARALEGAL UNTUK PERJUANGAN KAUM TANI Gunawan Penerbit: Center for Social Democratic Studies, Yogyakarta Tahun Terbit: 2009 Halaman: xiv +178 |
Di bagian awal, penulis menjelaskan definisi paralegal, ‘Pekerjaan semilegal untuk membantu pekerja hukum (pengacara atau advokat) dalam melakukan tindakan legal (hukum)’. Kehadiran paralegal dalam lapangan agraria sangat dibutuhkan untuk menjawab minimnya tenaga advokat yang membela petani dalam konflik agraria (hal. 3).
Inti utama pembahasan buku ini sebenarnya pengetahuan dasar hukum agraria beserta turunannya dan proses penyidikan sampai persidangan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penulis dengan gamblang ‘meringkas’ UU Pokok Agraria dan KUHAP untuk keperluan advokasi kaum petani.
Isu-isu agraria yang disampaikan, seperti tentang macam-macam hak atas tanah dan konflik agraria. Pemahaman persoalan agraria yang utuh tentu menjadi modal dasar yang cukup bagi paralegal kaum tani untuk bertindak. Bahkan, penulis menyisipkan isu pembaharuan agraria sebagai salah satu tema bahasannya. Isu ini memang cukup populer ketika terjadi konflik agraria.
Setelah pembaca diajak memahami isu-isu agraria, penulis menjelaskan tata cara mendampingi petani dalam pemeriksaan penyidik maupun persidangan (sebagaimana diatur dalam KUHAP), lengkap dengan tips bagaimana menghadapi tahap ini dengan baik.
Tips yang disampaikan, misalnya, bagaimana agar petani tidak terjebak oleh pertanyaan penyidik. Contoh pertanyaan penyidik dan jawaban dalam buku ini tentu sangat berguna bukan hanya bagi petani, tetapi juga untuk siapa saja yang sedang bermasalah secara hukum.
Buku ini semakin lengkap karena penulis juga memaparkan cara mengadvokasi petani, di luar pengadilan. Misalnya, dengan melaporkan penyidik ke pengawas kepolisian atau melaporkan advokat yang merugikan petani –dalam perkara hukum- ke Organisasi Advokat. Bahasan ini lengkap dengan tata cara pelaporan ke institusi masing-masing.
Selain itu, tata cara perjuangan yang disampaikan tidak melulu pada pendampingan petani saat disidik oleh polisi atau dituntut oleh jaksa, yang berkarakteristik ‘defensif’. Namun, penulis juga memaparkan perjuangan karakteristik ‘offensif’, bagaimana paralegal kaum tani bisa bertindak secara aktif membatalkan UU yang dianggap merugikan petani ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Secara garis besar, meski buku ini lebih banyak memuat ‘resume’ peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun tentu tetap bermanfaat bagi para aktivis yang kerap mengadvokasi petani. Bukan hanya itu, bagi anda yang ingin menyegarkan pengetahuan tentang tata cara penyidikan dan persidangan, buku ini cukup relevan. Selamat membaca!