Tips Mengadvokasi Perjuangan Kaum Tani
Resensi

Tips Mengadvokasi Perjuangan Kaum Tani

Membaca buku ini seperti membaca resume UU Pokok Agararia dan KUHAP. Ditambah dengan tips-tips menghadapi interogasi penyidik.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Panduan Pendidikan Paralegal untuk Perjuangan Kaum Tani
Panduan Pendidikan Paralegal untuk Perjuangan Kaum Tani

“Lebih enak mengadvokasi petani dibanding buruh. Petani, biasanya, berjuang lebih kokoh. Tak seperti buruh yang kerap terpecah bila diiming-imingi pesangon atau dipekerjakan kembali oleh pengusaha,” ujar seorang teman yang kerap aktif mengadvokasi kaum tertindas.

 

Pendapat ini tentu bukan untuk ‘merendahkan’ perjuangan buruh. Melainkan hanya menggambarkan konsistensi perjuangan para kaum tani. Perjuangan yang kokoh tentu harus didasari pengetahuan hukum dan strategi yang memadai. Tentunya pengetahuan ini juga harus dimiliki oleh para pegiat advokasi perjuangan advokasi kaum tani.

 

Buku berjudul ‘Panduan Pendidikan Paralegal untuk Perjuangan Kaum Tani’ mungkin salah satu buku yang memuat pengetahuan dasar untuk para aktivis yang berjuang untuk mengadvokasi kaum tani. Dalam buku yang ditulis oleh Gunawan ini, dipaparkan konsep hukum agraria, proses penanganan hukum –dari penyidikan sampai persidangan-, dan juga tips-tips dalam menghadapi kasus konflik agraria.

 

PANDUAN PENDIDIKAN PARALEGAL UNTUK PERJUANGAN KAUM TANI

Gunawan

 

 

Penerbit: Center for Social Democratic Studies, Yogyakarta

Tahun Terbit: 2009

Halaman: xiv +178

 

Di bagian awal, penulis menjelaskan definisi paralegal, ‘Pekerjaan semilegal untuk membantu pekerja hukum (pengacara atau advokat) dalam melakukan tindakan legal (hukum)’. Kehadiran paralegal dalam lapangan agraria sangat dibutuhkan untuk menjawab minimnya tenaga advokat yang membela petani dalam konflik agraria (hal. 3).

 

Inti utama pembahasan buku ini sebenarnya pengetahuan dasar hukum agraria beserta turunannya dan proses penyidikan sampai persidangan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penulis dengan gamblang ‘meringkas’ UU Pokok Agraria dan KUHAP untuk keperluan advokasi kaum petani.  

Tags: