Setidaknya hukuman whistle blower yang juga berstatus sebagai tersangka dapat diringankan nanti di pengadilan.
Senin (17/5), Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambangi mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duaji yang sedang ditahan di Rutan Salemba cabang Brigade Mobil (Brimob), Depok. Kedatangan komisioner LPSK ini dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi terkait dengan permohonan perlindungan Susno kepada LPSK. Seperti diketahui, selain melaporkan perlakuan Polri yang dianggap melanggar HAM kepada Komnas HAM, Susno juga membuat permohonan resmi kepada LPSK.
Mantan Kabareskrim ini menganggap dirinya sebagai whistle blower kasus makelar kasus (markus) Gayus Halomoan P Tambunan yang seharusnya dilindungi. Namun, setelah mengungkap kasus Gayus, Polri malah membidik Susno sebagai tersangka dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Tanggal 10 April lalu, Susno dijadikan tersangka dan ditahan tim penyidik independen bentukan Kapolri karena diduga terlibat praktek markus dalam penanganan kasus penipuan investasi yang dilakukan SAL.
Dalam kasus ini, Susno dianggap menerima suap dari seorang pelapor –investor dari Singapura- bernama Mr Hoo. Untuk menindaklanjuti kasus tersebut sampai P21 (lengkap secara formil dan materil), pengacara Mr Hoo, Haposan Hutagalung memberikan uang senilai Rp500 juta kepada Susno melalui Sjahril Djohan. Namun, pengacara Susno menilai tindakan penyidik ini dimaksudkan untuk membungkam Susno. Pasalnya, menurut pengacara, penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap Susno.
Oleh karena itu, Susno sampai sekarang tidak mau menandatangani Berita Acara Penangkapan dan Penahanan yang disodorkan penyidik. Kemudian, mantan Kapolda Jawa Barat ini juga tidak mau menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Karena sebelumnya sudah mendapat informasi dirinya akan dibidik sebagai tersangka dalam kasus SAL, Susno sempat meminta perlindungan kepada LPSK. Tapi, sebelum LPSK bertindak, penyidik independen telah melakukan penahanan terhadap Susno.
Dengan adanya penahanan ini, pengacara Susno pernah berpendapat LPSK tidak proaktif. Namun, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan LPSK tidak dapat menghalangi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan terhadap Susno. Meski demikian, LPSK segera menindaklanjuti dengan mengumpulkan informasi dari pihak-pihak terkait, seperti Susno, pengacara Susno, dan Polri.
Tapi, karena Susno berada dalam tahanan, Jum’at lalu (14/5) LPSK meminta izin terlebih dahulu kepada tim penyidik independen untuk bertemu Susno di Rutan Brimob. Setelah diajukan permohonan resmi, akhirnya, Senin (17/5), LPSK diizinkan bertemu Susno. Dalam sambungan telepon, Dawai –begitu Ketua LPSK ini akrab disapa- membenarkan kedatangan LPSK ke Rutan Brimob untuk menemui Susno. Pertemuan LPSK dengan mantan Kabareskrim ini tak lain untuk mendapatkan informasi terkait permohonan perlindungan Susno beberapa waktu lalu. Selain meminta informasi kepada Susno, LPSK juga sekaligus meminta bukti-bukti yang dibutuhkan dari pengacara Susno.
Pengumpulan informasi dan bukti-bukti ini, menurut Dawai dibutuhkan untuk memverifikasi permohonan perlindungan yang diajukan Susno. Karena, walaupun berstatus sebagai tersangka, “tidak menutup kemungkinan posisinya juga sebagai whistle blower. Dan dalam ketentuan Pasal 10 UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK), kalaupun dia sebagai tersangka tapi menjadi saksi atau pelapor, setidaknya hukumannya dapat diringankan,” kata Dawai.
|
Pasal 10, UU PSK (2) Seorang Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan. |
Namun, Dawai belum dapat memastikan bentuk perlindungan seperti apa yang akan diberikan kepada Susno. Karena, hingga kini LPSK masih mengumpulkan informasi dan bukti-bukti untuk memverifikasi apakah jenderal bintang tiga ini memang memenuhi syarat untuk diberi perlindungan atau tidak.
Manakala persyaratan telah terpenuhi, Dawai mengatakan LPSK akan membawanya ke rapat paripurna. Baru setelah itu, LPSK akan menentukan opsi-opsi perlindungan seperti apa yang akan diberikan kepada Susno. “Kan bentuk perlindungan itu ada secara fisik, hukum, kerahasian, dan sebagainya. Saat ini, kami belum bisa mengatakan perlindungan yang tepat seperti apa, karena harus dikonfirmasi dan dibawa ke rapat paripurna”.
Nanti setelah itu, lanjut Dawai, LPSK akan memberikan sejumlah opsi bentuk perlindungan. “Pak Susno nanti yang akan memilih perlindungan seperti apa yang tepat untuk diberikan. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) b UU PSK yang bunyinya seorang saksi atau korban berhak untuk menentukan bentuk perlindungan yang tepat untuk dirinya,” terangnya.
Tapi, sepertinya pengacara Susno pesimis dengan upaya perlindungan dari LPSK. Karena, Susno terlanjur ditahan. Ketika dihubungi hukumonline, salah satu pengacara Susno, Zularmain Aziz mengatakan tidak bisa berbuat apa-apa atas keterbatasan LPSK. Namun, pihaknya sudah memberikan informasi terkait ancaman yang diterima keluarga Susno, serta perlakuan tidak manusiawi yang dialami Susno. “LPSK tidak bisa menjamin kalau Pak Susno tidak akan ditahan. Ya, kita tidak bisa apa-apa”. Kemudian, lanjutnya, “kami sudah berkomunikasi dan memberikan informasi kepada LPSK, termasuk hari ini (17/5). Ada ancaman-ancaman terhadap keluarga. Meski tidak secara langsung, tapi kayak semacam diinteli, dan lain-lain. Terhadap Pak Susno juga ada perlakuan-perlakuan yang tidak manusiawi. Salah satunya penangkapan Pak Susno di Bandara Soekarno-Hatta itu.”
Akibat keterbatasan LPSK ini, Zularmain menambahkan, DPR berencana untuk merevisi kewenangan LPSK yang diatur dalam UU PSK. “Karena, sebagai whistle blower seharusnya Pak Susno dilindungi, bukan malah ditahan. Memang, merevisi itu butuh waktu lama. Tapi, kan undang-undang ini bukan untuk Pak Susno saja, tetapi juga buat yang lain. Masyarakat akan takut melapor, kalau efeknya seperti ini,” pungkasnya.