Korban Rekayasa Kasus Kembali Dibebaskan Hakim
Utama

Korban Rekayasa Kasus Kembali Dibebaskan Hakim

Majelis hakim menilai berita acara penggeledahan dan pemeriksaan tidak memenuhi syarat formil. Pengacara terdakwa berniat kembali mempraperadilankan polisi. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengapresiasi putusan hakim.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Aan akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim PN Jaksel.<br>Foto: Sgp
Aan akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim PN Jaksel.<br>Foto: Sgp

Majelis hakim kembali bersikap terhadap rekayasa kasus di kepolisian. Setelah PN Jakarta Pusat membebaskan pemulung korban rekayasa, giliran majelis hakim PN Jakarta Selatan meloloskan Sushandi alias Aan bin Sukatma. Dipimpin Artha Theresia, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum. Putusan itu membuat Aan lolos sementara dari jerat kepemilikan serbuk narkoba.

 

Dalam sidang Senin (17/5) yang dipadati pengunjung, majelis hakim mengembalikan surat dakwaan kepada jaksa dan membebankan biaya perkara kepada negara. Aan tampak terharu mendengar putusan majelis. “Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum,” ujar Artha Theresia.

 

Duduk di kursi pesakitan, mengenakan batik lengan pendek dipadu celana bahan krem mendengarkan pertimbangan majelis dengan seksama. Namun pertimbangan majelis tidak masuk materi pokok perkara. Sebab, majelis berpandangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Aan kala diperiksa di Gedung Artha Graha lantai delapan dinilai cacat hukum. Lantaran belum sampai pokok perkara, tuduhan jaksa tentang kepemilikan narkoba belum dibuktikan.

 

Lelaki berusia tiga puluh tahun ini oleh penuntut umum didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam surat tuntutan penuntut umum, lelaki berusia tiga puluh tahun ini dituntut lima tahun ‘menginap’ di hotel prodeo. Selain itu juga, Aan pun mesti membayar denda yang tidak kecil yakni senilai delapan ratus juta rupiah dengan subsider kurungan tiga bulan.

 

Dalam uraian pertimbangannya, majelis menilai barang bukti serbuk narkoba merupakan  golongan I sebagaimana tertera dalam UU Narkotika. Namun di persidangan Aan menyangkal barang bukti adalah miliknya. Berdasarkan persidangan, majelis hakim dalam pertimbangannya memperoleh beberapa fakta.  Pada 14 Desember, Polda Maluku melakukan pemeriksaan terhadap Aan dalam kasus kepemilikan senjata api milik petinggi PT Maritim Timur Jaya –anak perusahaan PT Artha Graha-. Aan awalnya dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, oleh penyidik Polda Maluku, Aan digeledah dan ditemukan serbuk di dalam dompet Aan  yang ternyata inex seberat 0,1 gram.

 

Merujuk pada Pasal 1 angka 18 KUHAP penggeledahan adalah kewenangan penyidik, sedangkan BAP ditandatangani pejabat yang melakukan pemeriksaan. Sebagaimana hasil pemeriksaan para saksi dan keterangan terdakwa di muka persidangan, majelis hakim menemukan kejanggalan dalam Berita Acara Penggeledahan dan Pemeriksaan atas penetapan tersangka terhadap Aan.

Tags: