Dalam eksepsinya, kuasa hukum Hisyam berpendapat seharusnya perkara ini dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Satu lagi mantan pilot PT Lion Mentari Airlines terbelit sengketa perjanjian kerja. Maskapai penerbangan itu menggugat Hisyam Omar Majened lantaran mengundurkan diri sebelum masa kerja berakhir. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pertengahan Februari lalu. Kini, persidangan kasus ini telah memasuki tahap jawaban.
Seperti kasus sebelumnya, Hisyam terikat perjanjian kerja yang mewajibkan dia bekerja sejak 2 Juli 2005, selama lima tahun pada Lion Air. Artinya, perjanjian berakhir pada 1 Juli 2010. Namun, pada November 2007, Hisyam mengundurkan diri tanpa memberitahukan tiga bulan sebelumnya. Padahal pemberitahuan itu disyaratkan dalam perjanjian.
Konsekuensi pengunduran diri sebelum masa kerja berakhir, Hisyam harus mengganti biaya pendidikan dan pelatihan pada Lion Air sebesar AS$22.500. Sebelumnya, Lion Air menanggung biaya tersebut. Lion Air lalu menagih pembayaran tersebut. Namun, hingga gugatan diajukan Hisyam tak kunjung membayar. Dalam gugatannya, Lion Air juga menuntut ganti rugi immaterial Rp10 miliar.
Hisyam, melalui kuasa hukumnya David Bambang, menolak membayar tuntutan ganti rugi itu. Hisyam punya kronologis sendiri soal sejarah kerjanya pada Lion Air. Semula, ia terikat perjanjian kerja sementara dengan Lion Air pada 17 Juli 2002. Perjanjian ini mencantumkan masa kerja selama lima tahun. Dalam surat keterangan gaji bersih, Lion Air juga menyatakan Hisyam bekerja sejal 18 Juli 2002.
Empat bulan berjalan, Lion Air menyodorkan perjanjian pelatihan terbang MD 80’s pada 24 November 2002. Perjanjian ini menentukan masa kerja berakhir pada 18 Juli 2007. Pada saat yang sama, Hisyam juga menerima surat pengangkatan sebagai First Officer MD 80’s yang ditandatangani Direktur Operasi Lion Air.
Sebelum perjanjian itu berakhir, Lion Air membuat perjanjian pada 2 Juli 2005. Perjanjian inilah yang menjadi dasar tuntutan gugatan ganti rugi Lion Air. Kuasa hukum Hisyam mempertanyakan bagaimana dengan masa kerja yang sudah dijalankan sejak 17 Juli hingga pengunduran diri berlangsung. Jika masa kerja itu diperhitunggkan maka pengunduran diri pada 27 November 2007 sudah tepat dan benar. Karena perjanjian kerja berakhir pada 18 Juli 2007. Artinya, Hisyam telah bekerja lima tahun lebih. Karena itu, ia menolak tuntutan ganti rugi yang diklaim Lion Air.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Hisyam berpendapat seharusnya perkara ini dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Karena masalah ini terkait perjanjian kerja yang tunduk pada UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Beleid itu bersifat lex specialis sehingga kasus ini seyogyanya diselesaikan melalui PHI.
Sebelumnya, Lion Air menggugat tiga mantan pilotnya dengan alasan yang sama dalam perkara terpisah. Akhir April lalu, majelis hakim menghukum Dandi Budi Nugroho membayar ganti rugi Rp165 juta. Dia terbukti wanprestasi atas perjanjian ikatan dinas. Sementara, gugatan terhadap Tommy Kresna Wardhana dan Gde Bhaskara berakhir dengan perdamaian.