Kamis, 20 May 2010
Sistem Hukum Tanpa Kepercayaan
oleh: Aristo Pangaribuan*)
Membangun kepercayaan tidak mungkin dilakukan dalam waktu singkat dan tidak bisa dilakukan dengan sekedar ”menutupi luka”.
Dibaca: 1621 Tanggapan: 7
PDF  Print  E-mail

Akhir-akhir ini, masyarakat kita disuguhi berita tentang bobroknya penegakan hukum di Indonesia. Mulai dari kasus Gayus Tambunan, rekayasa Berita Acara Pemeriksaan terhadap pemulung bernama Chairul hingga akhirnya ia tidak terbukti bersalah, sampai aksi “perang bintang” di kepolisian dalam menindak praktek mafia hukum.

 

Seketika, masyarakat menjadi marah akan kondisi sistem hukum kita yang carut-marut. Prihatin dengan kondisi tersebut, LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) pada bulan April menyatakan bahwa hukum Indonesia sedang dalam “kondisi darurat” akibat merebaknya praktek mafia hukum.  

 

Padahal, sebagaimana dikatakan John Locke, filsuf Inggris, dalam Social Contract Theory bahwa suatu sistem hukum diciptakan oleh otoritas pemerintah atas dasar kepercayaan masyarakat, dengan harapan bahwa melalui kedaulatan pemerintah (government sovereignity) hak-hak mereka dapat dilindungi dan menciptakan keteraturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara..

 

Rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum otomatis akan membuat tujuan pemerintah dalam menciptakan sistem hukum tidak akan pernah tercapai.

 

Akibat kepercayaan yang hilang terhadap hukum

Rusaknya tatanan sistem hukum memiliki akibat yang sangat besar bagi kehidupan bangsa kita. Bukan hanya memberikan kesempatan bagi orang seperti Gayus untuk menggelapkan uang pembayar pajak atau menjadikan orang kecil seperti Chairul sebagai korban,  tetapi juga telah membuat teroris di Negara ini untuk leluasa beraksi dengan memberikan kesempatan mereka untuk membuat identitas palsu dan membeli senjata untuk digunakan dalam aksi terorisme.

 

Begitu juga halnya dengan pemberian kesempatan bagi kelompok masyarakat mayoritas untuk menekan kelompok minoritas. Saya rasa bangsa kita sudah cukup banyak mendapatkan pelajaran dari rusaknya tatanan sistem hukum

 

Contoh-contoh nyata tersebut, jelas menunjukan bahwa ada yang salah dengan sistem hukum yang sudah kita bangun. Masyarakat menjadi semakin tidak percaya terhadap sistem hukum yang semestinya melindungi mereka.

 

Phillip Howard, Aktivis Hukum AS, pendiri Common Good, dalam pidatonya yang berjudul “How To Fix a Broken Legal System” mengatakan apabila terdapat kondisi dimana tatanan sistem hukum yang dijalankan oleh pemerintah dalam arti luas tidak lagi dipercaya oleh masyarakat, maka akan terjadi yang dinamakan “Universal Distrust Of The System”.  

 

Kondisi ini memiliki ciri-ciri dimana hukum tidak lagi dipandang sebagai “human institution” yang dapat memberikan rasa perlindungan hak-haknya sebagai warga negara. Oleh karena itu, harus segera dilakukan langkah-langkah untuk melakukan pengembalian kepercayaan atau “restore the trust”.

 

Saya sangat sependapat dengan Howard, karena rasa kepercayaan kepada suatu sistem hukum yang diciptakan oleh pemerintah akan menjadikan hukum itu menjadi alat kontrol yang paling efektif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat menaruh harapan besar pada sistem hukum.

 

Tindakan Pemerintah Mengatasi Krisis Kepercayaan Terhadap Hukum

Pemerintah, sebenarnya sudah menyadari betul akan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Kemudian sebagai solusi, mulailah dibentuk lembaga-lembaga “extra yudisial” seperti Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas Mafia Hukum), kemudian forum penegak hukum antara Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Nasional RI (Mahkumjakpol) untuk mulai menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum kita.

 

Dilihat dari faktanya, Satgas hanya bergerak kasus per kasus dan tidak memiliki kewenangan untuk eksekusi. Pembentukan Mahkumjakpol yang juga sudah pernah dilakukan pada era Presiden Soeharto. mengutip pendapat pakar hukum Luhut Pangaribuan, pembentukan forum penegak hukum hanya menunjukan bahwa hukum seolah-olah dapat dinegosiasikan. (Kompas 5 Mei 2010).

 

Solusi semacam itu tidak lebih hanya menempelkan “plester” pada luka yang diibaratkan sebagai ketikdapercayaan masyarakat. Tentunya, lukanya tidak akan pernah sembuh betul karena hanya “ditutupi”. Kita butuh lebih dari sekedar “penutup luka”, yang kita butuhkan adalah reformasi total sektor yudisial.

 

Semakin jelas, apa yang selama ini hilang adalah kepercayaan terhadap sistem hukum kita sendiri yang masih jauh dari harapan masyarakat.

 

Bagaimana sekarang kita membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum? dan darimana kita harus mulai membangun ?

 

Membangun kepercayaan tidak mungkin dilakukan dalam waktu singkat dan tidak bisa dilakukan dengan sekedar ”menutupi luka”. 1000 tahun pun bisa tidak cukup kalau kita tidak mengerahkan seluruh daya upaya yang ada.

 

Segala bentuk mafia hukum harus diberantas dan birokrasi yang berbelit-belit dalam bidang hukum haruslah disederhanakan untuk menutup kemungkinan praktek-praktek yang korup. Komitmen penuh pemerintah dalam arti luas sangatlah dibutuhkan.

 

Kemudian aparat penegak hukum juga harus terlebih dahulu ditertibkan. Budaya korupsi yang sudah mendarah daging harus diberantas sejak dini melalui sistem pendidikan, perekrutan dan juga sistem remunerasi yang baik.

 

Fungsi-fungsi pengawasan terhadap penegak hukum memegang peranan penting. Komisi-komisi pengawasan seperti Komisi Yudisial untuk hakim, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk Polisi dan Komisi Kejaksaan haruslah diperkuat. Begitu juga dengan advokat, yang sampai sekarang masih sibuk bertengkar untuk urusan kekuasaannya masing-masing.

 

Langkah merevisi Undang-Undang kita yang masih bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia, peninggalan kolonial dan tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat baru terasa bermanfaat apabila sudah ada kepercayaan dalam pembangunan sistem hukum.

 

Apabila masyarakat percaya kepada sistem hukum yang ada, maka masyarakat dengan sendirinya akan dengan senang hati mematuhi hukum yang dibuat oleh pemerintah. karena harapan mereka ada disitu. Mereka percaya, pemerintah akan melindungi hak-hak mereka sebagai warga Negara dan tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan.

 

Pada akhirnya, kita tidak lagi memerlukan lembaga-lembaga ekstra seperti Satgas, Mahkumjakpol juga Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah itu, barulah kita siap untuk menghadapi tantangan jaman yang dihadapi bangsa ini, dan mewujudkan cita-cita sebagai bangsa yang sejahtera.

 

*Aristo Pangaribuan adalah pengamat hukum dari Universitas Indonesia

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (7 Komentar)
tanggapanlaga 15.06.10 08:59
@aristo, Pembangunan Hukum yang digariskan dalam GBHN adalah Pembangunan tatanan Hukum Nasional sebagai suatu keseluruhan, sebagai suatu sistem dalam keutuhannya atau sistem hukum dalam arti luas. Dalam arti ini, sistem hukum tersusun atas sejumlah subsistem sebagai komponennya yang saling berkaitan dan berinteraksi. yang mana salah satunya dari komponen tersebut adalah Budaya Hukum sebagai keseluruhan nilai, sikap, perasaan dan perilaku para warga masyarakat termasuk pejabat pemerintahan terhadap hukum. Dalam Pembangunan Hukum, pembinaan budaya hukum secara rasional-terencana sangat penting untuk menumbuhkan "civil participation" yang akan memudahkan implementasi dan penegakan hukum.
..aristo 03.06.10 13:46
@laga : analisis yang baik sekali, oleh karena menghindari agar hukum menjadi alat dari pemilik modal, harus dibangun suatu sitem hukum yang kuat. Dimulai dari pembentukan lawmaker dan leader through fair elections dulu. Tapi lihat aja pemilu kita? belum-belum uu mau direvisi lagi. But, i couldnt agree more w/ you @imey. betul sekali, itu yang saya maksud pembentukan sistem hukum dengan kepercayaan dari basic rootnya. Lewat sistem pendidikan dan rekuritmen ke seluruh elemen masyarakat. Perlu massive overhaul memang.
Mafia laga sugiarto 01.06.10 08:37
Syarat-syarat peraturan hukum yang baik adalah harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut, filosofis (keadilan), kepastian hukum, daan kemanfaatan. Dalam proses Penegakkan hukum harus memperhatikan aspek-aspek Substansi, Struktur, dan Kultur. Substansi Hukum yang dituangkan dalam UU adalah lahir dari suatu prosedur formal dalam Lembaga Legislatif sehingga peraturan tersebut sangat sarat dengan nuansa politis/tarik-menarik kepentingan dengan demikian regulasi kita adalah Produk Politik dr para Politisi Hukum bukanlah Produk Hukum dari para Jurist Hukum. Struktur Hukum dalam Penegakkan Hukum melibatkan para penegak hukum, yakni Hakim, Jaksa, Advokat, dan Polisi dll. Bagaimana hukum mampu ditegakkan jika moral dari para penegak hukum kita melupakan Hati Nurani (conscience) dalam penegakkannya. Dan yang terakhir adalah Menanggapi argumentasi dari @imey, jika kita berbicara tentang Kesadaran Hukum maka sama seperti kita berbicara tentang Kultur Hukum, maka kultur hukum tersebut harus didahului/diikuti/tidak terlepas/inheren oleh aspek-aspek lain yang tsb di atas. Hukum tidak hanya yang bersifat Tertulis tapi juga yang Tidak Tertulis. Kekuasaan dan Penegakkan hukum di negara ini sudah cenderung berada di bawah hegemoni kekuasaan modal materi (capital modal). Nilai-nilai kehidupan dalam dalam pengelolaan kehidupan bernegara mengalami degradasi moral sosial lantaran sudah terjerembab dalam ranah pragmatisme-duniawi. mereka lupa bahwa negara ini dibangun di atas sendi-sendi moralitas. Maka bisa dibayangkan jika negara sudah mulai rapuh akibat ulah para oknum penyelenggaranya, maka berarti negara sudah kehilangan ruhnya. pernyataan tersebut berangkat adanya realitas sosial yang terjadi dlam masyarakat saat ini, pertama adalah Kasus Mbok Minah seorang lansia miskin dan buta hukum harus mengenyam hukuman 1'5 bulan dari hakim. kedua adalah korban mafia kasus yang harus rela tinggal di sebuah kandaang kambing bersama dengan anak-anaknya yang masih kecil akibat ulah pemerasan para oknum penegak hukum. Menurut Karl Marx, Hukum adalah perpanjangan tangan dari pemilik modal, kebijakan hukum, politik, ekonomi lebih mengekspresikan kepada apa yang diharapkan oleh kaum Kapitalis tersebut untuk semakin mengakumulasi harta. singkatnya, seperti itu, karena akan sangat panjang jika dijelaskan secara mendalam, jadi silahkan diskusikan dengan dosen dan teman-teman anda anda di kelas. terima kasih. HUKUM PROGRESIF. CRITICAL LEGAL STUDIES.
hukum dari yang terkecilimeyliekireiaiueo 29.05.10 10:05
saya hanya ingin menambahkan sedikit pendapat Bung Aristo,Bung Ichsan dan Bung Laga,menurut saya harus ada rasa kesadaran akan hukum dari masyarakat dan para aparat penegak hukum,kesadaran tersebut harus dimulai dari ruang lingkup yang terkecil yaitu dari diri kita sendiri,bagaimana kita dapat bertanggung jawab kepada diri kita sendiri,dapat membedakan mana yang baik dan buruk,jika hal tersebut baik maka lakukan hal tersebut,jika buruk maka harus di hindari,kemudian kita kembangkan dalam keluarga terlebih dahulu sebelum diterapkan dan terjun dalam masyarakat,perlu kita ketahui didalam UUD'45 menyatakan bahwa"Negara kita adalah Negara yang berlandaskan Hukum"artinya segalanya diatur oleh hukum dan dalam hal ini tidak ada seorangpun yang kebal dari hukum,yang terpenting bagaimana kita sadar pada Hukum tersebut.Bukan hanya dari aparat penegak hukum nya saja yang harus memiliki kesadaran tapi juga dari pihak-pihak lainnya,jika saat ini mereka menyerukan hukum agar ditegakkan,tapi mereka sendiri berbuat sesuatu yang melawan hukum tapi tidak mau mempertanggung jawabkan atas perbuatanya,malah "memandang" persoalan yang tengah mereka hadapi itu dapat selesai dengan uang dan penyalah gunaan kekuasaan mereka sendiri maupun kolega-koleganya,contohnya dalam hal berlalu lintas,polisi tidak akan menilang para pengguna jalan apabila mereka dapat mematuhi peratutan-peraturan yang sudah diatur dalam UU lalu lintas,tapi saya lihat mereka belum memahami dan memiliki kesadaran dalam hal tersebut sehingga tidak salah jika Polisi lalu lintas mengambil tindakan,tapi mereka berfikir urusannya dapat selesai jika Polisi tersebut diberi uang rokok ataupun jika mengetahui mereka kolega dari yang memiliki jabatan dan peranan penting dalam pemerintahan.Justru karena sikap yang demikian lah sistem hukum kita menjadi berantakan dan amburadul,walaupun itu perbuatan oknum,tapi citra para penegak hukum menjadi tidak dapat dipercaya oleh masyarakat karena perbuatan masyarat itu sendiri,perlu ditegaskan TIDAK AKAN ADA SUAP JIKA TIDAK ADA YANG MENYUAP,keduanya saling bersingkronisasi,jadi menurut saya jangan hanya pemerintah yang harus memperbaiki tata hukum Negara kita dengan me-revisi UU dan membuat lembaga ekstra,tetapi peranan dan kesadaran dari masyarakat sangat penting sebagai warga Negara itu sendiri yang dimulai dari diri sendiri untuk mengawasi dan memahami,dan mematuhi sistem Hukum tersebut guna tercapainya tujuan Hukum itu sendiri.
Hukum Progresiflaga sugiarto 27.05.10 11:56
Begitu banyak persoalan yang melanda proses penegakkan hukum di Indonesia sampai saat ini dan tidak pernah tuntas, karena penegak hukum dan semua elemen masyarakat tidak berani keluar dari alur tradisi penegakkan hukum yang semata-mata hanya bersandarkan pada peraturan perundang-undangan yang merupakan hasil buah pikiran kecerdasan Logika semata. Hukum tidak pernah terpisah dari aspek moral, karena manusia mampu mencapai pengetahuan tertinggi dengan Intuisi/Spiritual, Berpikir secara Transedental (holistik) merupakan sumber dari segala essensi dari Pengetahuan berada. Hukum Progresif tidak serta merta melupakan peraturan perUUan akan tetapi mencoba mengkaji peraturan perundang-undangan tersebut secara lebih mendalam dan bermakna. Berhukum dengan Hati Nurani. Dan, inilah benang merah Hukum Progresif dan semangat Critical Legal Studies (CLS).
Langkah Pembaharuan HukumIchsan Perwira Kurniagung, S.H. 24.05.10 17:23
Saya ingin menambahkan pendapat Bung Aristo. Selain faktor-faktor yang telah disebutkan diatas, saya rasa rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum kita juga disebabkan oleh terbatasnya Akses Masyarakat terhadap Keadilan serta Diskriminasi Perlakuan. Sehingga seringkali muncul kasus-kasus seperti yang dialami pemulung Chairul. Saya rasa hal ini perlu kita benahi bersama, karena mandat konstitusional yang diatur di UUD'45 menyatakan bahwa "semua warganegara adalah sama di hadapan hukum". Kepercayaan ini tambah menjadi rusak lagi ketika masyarakat melihat secara jelas perbedaan perlakuan yang sangat timpang dari penegak hukum terhadap pelaku kejahatan kerah putih (Korupsi, Penyuapan) dengan pelaku kejahatan tingkat ekonomi rendah. Sistem sudah ada, mengapa penegakan tidak konsisten? Saya rasa kembali lagi ke kemauan pemerintah untuk membenahi masalah ini secara sistematis, mulai dari reformasi birokrasi, remunerasi yang tepat sasaran dan langkah-langkah positif lainnya. Prof. Mochtar Kusumaatmadja pernah mengungkapkan keadaan hukum di Indonesia ini: Desperate but not hopeless.
TksAristo 24.05.10 21:44
Terimakasih rekan ichsan perwira. Saya sangat setuju bung. Ketika kita bicara sistem, bukan hanya sistem sebagai hukum tertulis saja. Tapi juga keseluruhan sistem dimana hukum itu terbentuk. Mulai dari proses legislasi pembentukan hukum sampai proses perekrutan, pengawasan aparat. Prinsip "equality before the law" dengan sendirinya akan terbentuk. Tapi luar biasa bung ichsan ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.