Membangun kepercayaan tidak mungkin dilakukan dalam waktu singkat dan tidak bisa dilakukan dengan sekedar ”menutupi luka”.
Akhir-akhir ini, masyarakat kita disuguhi berita tentang bobroknya penegakan hukum di
Seketika, masyarakat menjadi marah akan kondisi sistem hukum kita yang carut-marut. Prihatin dengan kondisi tersebut, LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) pada bulan April menyatakan bahwa hukum
Padahal, sebagaimana dikatakan John Locke, filsuf Inggris, dalam Social Contract Theory bahwa suatu sistem hukum diciptakan oleh otoritas pemerintah atas dasar kepercayaan masyarakat, dengan harapan bahwa melalui kedaulatan pemerintah (government sovereignity) hak-hak mereka dapat dilindungi dan menciptakan keteraturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara..
Rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum otomatis akan membuat tujuan pemerintah dalam menciptakan sistem hukum tidak akan pernah tercapai.
Akibat kepercayaan yang hilang terhadap hukum
Rusaknya tatanan sistem hukum memiliki akibat yang sangat besar bagi kehidupan bangsa kita. Bukan hanya memberikan kesempatan bagi orang seperti Gayus untuk menggelapkan uang pembayar pajak atau menjadikan orang kecil seperti Chairul sebagai korban, tetapi juga telah membuat teroris di Negara ini untuk leluasa beraksi dengan memberikan kesempatan mereka untuk membuat identitas palsu dan membeli senjata untuk digunakan dalam aksi terorisme.
Begitu juga halnya dengan pemberian kesempatan bagi kelompok masyarakat mayoritas untuk menekan kelompok minoritas. Saya rasa bangsa kita sudah cukup banyak mendapatkan pelajaran dari rusaknya tatanan sistem hukum
Contoh-contoh nyata tersebut, jelas menunjukan bahwa ada yang salah dengan sistem hukum yang sudah kita bangun. Masyarakat menjadi semakin tidak percaya terhadap sistem hukum yang semestinya melindungi mereka.
Phillip Howard, Aktivis Hukum AS, pendiri Common Good, dalam pidatonya yang berjudul “How To Fix a Broken Legal System” mengatakan apabila terdapat kondisi dimana tatanan sistem hukum yang dijalankan oleh pemerintah dalam arti luas tidak lagi dipercaya oleh masyarakat, maka akan terjadi yang dinamakan “Universal Distrust Of The System”.
Kondisi ini memiliki ciri-ciri dimana hukum tidak lagi dipandang sebagai “human institution” yang dapat memberikan rasa perlindungan hak-haknya sebagai warga negara. Oleh karena itu, harus segera dilakukan langkah-langkah untuk melakukan pengembalian kepercayaan atau “restore the trust”.
Saya sangat sependapat dengan Howard, karena rasa kepercayaan kepada suatu sistem hukum yang diciptakan oleh pemerintah akan menjadikan hukum itu menjadi alat kontrol yang paling efektif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat menaruh harapan besar pada sistem hukum.
Tindakan Pemerintah Mengatasi Krisis Kepercayaan Terhadap Hukum
Pemerintah, sebenarnya sudah menyadari betul akan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Kemudian sebagai solusi, mulailah dibentuk lembaga-lembaga “extra yudisial” seperti Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas Mafia Hukum), kemudian forum penegak hukum antara Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Nasional RI (Mahkumjakpol) untuk mulai menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum kita.
Dilihat dari faktanya, Satgas hanya bergerak kasus per kasus dan tidak memiliki kewenangan untuk eksekusi. Pembentukan Mahkumjakpol yang juga sudah pernah dilakukan pada era Presiden Soeharto. mengutip pendapat pakar hukum Luhut Pangaribuan, pembentukan forum penegak hukum hanya menunjukan bahwa hukum seolah-olah dapat dinegosiasikan. (Kompas 5 Mei 2010).
Solusi semacam itu tidak lebih hanya menempelkan “plester” pada luka yang diibaratkan sebagai ketikdapercayaan masyarakat. Tentunya, lukanya tidak akan pernah sembuh betul karena hanya “ditutupi”. Kita butuh lebih dari sekedar “penutup luka”, yang kita butuhkan adalah reformasi total sektor yudisial.
Semakin jelas, apa yang selama ini hilang adalah kepercayaan terhadap sistem hukum kita sendiri yang masih jauh dari harapan masyarakat.
Bagaimana sekarang kita membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum? dan darimana kita harus mulai membangun ?
Membangun kepercayaan tidak mungkin dilakukan dalam waktu singkat dan tidak bisa dilakukan dengan sekedar ”menutupi luka”. 1000 tahun pun bisa tidak cukup kalau kita tidak mengerahkan seluruh daya upaya yang ada.
Segala bentuk mafia hukum harus diberantas dan birokrasi yang berbelit-belit dalam bidang hukum haruslah disederhanakan untuk menutup kemungkinan praktek-praktek yang korup. Komitmen penuh pemerintah dalam arti luas sangatlah dibutuhkan.
Kemudian aparat penegak hukum juga harus terlebih dahulu ditertibkan. Budaya korupsi yang sudah mendarah daging harus diberantas sejak dini melalui sistem pendidikan, perekrutan dan juga sistem remunerasi yang baik.
Fungsi-fungsi pengawasan terhadap penegak hukum memegang peranan penting. Komisi-komisi pengawasan seperti Komisi Yudisial untuk hakim, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk Polisi dan Komisi Kejaksaan haruslah diperkuat. Begitu juga dengan advokat, yang sampai sekarang masih sibuk bertengkar untuk urusan kekuasaannya masing-masing.
Langkah merevisi Undang-Undang kita yang masih bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia, peninggalan kolonial dan tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat baru terasa bermanfaat apabila sudah ada kepercayaan dalam pembangunan sistem hukum.
Apabila masyarakat percaya kepada sistem hukum yang ada, maka masyarakat dengan sendirinya akan dengan senang hati mematuhi hukum yang dibuat oleh pemerintah. karena harapan mereka ada disitu. Mereka percaya, pemerintah akan melindungi hak-hak mereka sebagai warga Negara dan tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan.
Pada akhirnya, kita tidak lagi memerlukan lembaga-lembaga ekstra seperti Satgas, Mahkumjakpol juga Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah itu, barulah kita siap untuk menghadapi tantangan jaman yang dihadapi bangsa ini, dan mewujudkan cita-cita sebagai bangsa yang sejahtera.
*Aristo Pangaribuan adalah pengamat hukum dari Universitas Indonesia