Sistem Hukum Tanpa Kepercayaan
Kolom

Sistem Hukum Tanpa Kepercayaan

Membangun kepercayaan tidak mungkin dilakukan dalam waktu singkat dan tidak bisa dilakukan dengan sekedar ”menutupi luka”.

Bacaan 2 Menit
Sistem Hukum Tanpa Kepercayaan
Hukumonline

Akhir-akhir ini, masyarakat kita disuguhi berita tentang bobroknya penegakan hukum di Indonesia. Mulai dari kasus Gayus Tambunan, rekayasa Berita Acara Pemeriksaan terhadap pemulung bernama Chairul hingga akhirnya ia tidak terbukti bersalah, sampai aksi “perang bintang” di kepolisian dalam menindak praktek mafia hukum.

 

Seketika, masyarakat menjadi marah akan kondisi sistem hukum kita yang carut-marut. Prihatin dengan kondisi tersebut, LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) pada bulan April menyatakan bahwa hukum Indonesia sedang dalam “kondisi darurat” akibat merebaknya praktek mafia hukum.  

 

Padahal, sebagaimana dikatakan John Locke, filsuf Inggris, dalam Social Contract Theory bahwa suatu sistem hukum diciptakan oleh otoritas pemerintah atas dasar kepercayaan masyarakat, dengan harapan bahwa melalui kedaulatan pemerintah (government sovereignity) hak-hak mereka dapat dilindungi dan menciptakan keteraturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara..

 

Rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum otomatis akan membuat tujuan pemerintah dalam menciptakan sistem hukum tidak akan pernah tercapai.

 

Akibat kepercayaan yang hilang terhadap hukum

Rusaknya tatanan sistem hukum memiliki akibat yang sangat besar bagi kehidupan bangsa kita. Bukan hanya memberikan kesempatan bagi orang seperti Gayus untuk menggelapkan uang pembayar pajak atau menjadikan orang kecil seperti Chairul sebagai korban,  tetapi juga telah membuat teroris di Negara ini untuk leluasa beraksi dengan memberikan kesempatan mereka untuk membuat identitas palsu dan membeli senjata untuk digunakan dalam aksi terorisme.

 

Begitu juga halnya dengan pemberian kesempatan bagi kelompok masyarakat mayoritas untuk menekan kelompok minoritas. Saya rasa bangsa kita sudah cukup banyak mendapatkan pelajaran dari rusaknya tatanan sistem hukum

Tags: