Patriotisme sebagai abdi negara boleh saja ditunjukkan, tetapi jangan sampai berlebihan, apalagi kalau dilampiaskan dengan siksaan fisik.
Fajar H. Surya sehari-hari adalah anggota korps bhayangkara. Bisa jadi, ia merupakan salah satu abdi negara yang gampang terusik bila simbol-simbol negara terganggu orang lain. Jiwa patriotiknya seolah membara jika ada orang yang mempermainkan bendera merah putih, misalnya. Namun, sebagai aparatur penegak hukum, seyogianya pria kelahiran 22 Desember 1985 itu tak main hakim sendiri ketika menemukan kejanggalan.
Gara-gara jiwa patriotisme yang dibarengi kekerasan terhadap orang lain, Fajar harus berhadapan dengan hukum. Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis empat tahun, dua tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Lalu, Pengadilan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam mengkorting hukuman Fajar menjadi satu tahun penjara. Pria yang sehari-hari bertugas sebagai anggota Polri ini dinilai majelis hakim pimpinan H. Umar Hamdan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain (pasal 351 ayat 3 KUHP). Belum jelas apakah perkara ini sampai ke Mahkamah Agung atau tidak.
Kasus yang menyeret Fajar ke kursi pesakitan terbilang sederhana tapi serius bagi aparat yang berjiwa patriotik. Penyebabnya, hanya karena Muchtar salah memasang bendera negara. Kejadian ini berlangsung pada 25 Oktober 2006, ketika malam mulai merambat di kota Banda Aceh. Bagian putih terpasang di bagian atas, dan merah di bagian bawah. Jadi, mirip bendera Polandia. Kesalahan ini menjadi sangat serius karena terjadi di Nanggroe Aceh Darussalam, provinsi yang sering bergolak. Insiden salah memasang bendera itu cepat menyebar ke aparat penegak hukum, termasuk Fajar.
Begitu Muchtar dan seorang rekannya keluar dari rumah dinas Pangdam Iskandar Muda, Fajar langsung menjemput. Menggunakan motor bernomor polisi palsu, Fajar menggiring Muchtar yang tengah memegang lipatan bendera ke pos jaga Denma kediaman Kapolda Aceh. Beberapa anggota polisi rekan Fajar ada di sana. Di balik pos Denma, Fajar menginterogasi Muchtar. “Kamu yang menaikkan bendera terbalik, putih ke atas merah di bawah ya?” Muchtar mengiyakan. “Kok, bodoh sekali kau menaikkan bendera putih ke atas,” hardik Fajar sambil menampar pipi Muchtar.
Tamparan itu ternyata belum cukup. “Muak saya melihat muka kalian”. Bogem mentah melayang ke bagian dana Muchtar. Puas menghajar kedua warga Aceh itu, Fajar menyuruh mereka ke pos satpam Dinas Sosial –yang ada di sebelah rumah dinas Kapolda, dengan cara jalan jongkok. Sebelumnya, Muchtar dipaksa push up berpuluh kali.
Pukulan bertubi-tubi dan siksaan fisik itu ternyata membuat Muchtar masuk rumah sakit. Visum et repertum dokter RS Bhayangkara mencatat ada luka memar pada lengan kiri, dada kiri, dan rusuk kanan korban. Dua hari berselang sejak pemukulan itu, Muchtar akhirnya menghembuskan nafas terakhir di RSU Zainal Abidin Banda Aceh.
Kematian Muchtar membuat keluarganya geram. Mereka memperkarakan Fajar. Sang polisi akhirnya ditahan dan dihadapkan ke persidangan. Di persidangan, Fajar sempat berargumen penyiksaan terhadap Muchtar dilakukan banyak orang, bukan hanya dirinya. Pemeriksaan di depan sidang juga mengungkapkan korban punya riwayat penyakit dalam. Namun, majelis hakim tetap yakin Fajar bersalah menyebabkan kematian Muchtar, dan itu sebabnya ia dihukum.
Kejadian yang mengantarkan Fajar ke meja hijau ini berlangsung sebelum anggota DPR dan Pemerintah membahas dan menyetujui Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Dalam Undang-Undang ini, setiap orang diminta menghormati bendera negara. Bendera Negara Sang Merah Putih disebutkan berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Ditegaskan pula dalam pasal 4 ayat (1), bagian atas berwarna merah, dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Majelis hakim pasti tahu bendera negara berwarna merah di atas, warna putih di bawah. Tetapi celakanya, ketika mengutip percakapan antara terdakwa Fajar dan korban Muchtar, majelis hakim salah menyebut susunan bendera itu. Coba saja simak kalimat dialog yang tercantum dalam putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh. “Kamu yang menaikkan bendera terbalik, merah ke atas, putih ke bawah?”.
Lho…sejak kapan bendera Indonesia putih di bagian atas, dan merah di bagian bawah? Apa sang hakim juga lupa bahwa akibat kesalahan memasang bendera, Muchtar telah meregang nyawa? Ada-ada saja….
(Sumber tulisan: salinan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 29/Pid/2007/PT-BNA).