Senin, 31 May 2010
Bimo Nugroho Sekundatmo:
Konstestasi KPI dan Kominfo Tidak Akan Pernah Selesai
M Nuh dan Tifatul Sembiring itu membawa perubahan karena kesediaan untuk berdialog.
Rzk/Dny
Dibaca: 325 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

DPR melalui Komisi I baru saja menetapkan sembilan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia periode 2010-2013. Kesembilan nama itu adalah Mochamad Riyanto, Ezki Tri Rezekin, Dadang Rahmat Hidayat, Azimah, Nina Mutmainnah, Idy Muzzayad, Iswandi Syahputra, Yudhariksawan, dan Yazirwan Uyun.

 

Mereka terpilih melalui mekanisme pemungutan suara yang digelar pada hari terakhir (28/4) uji kelayakan dan kepatutan. Mochamad Riyanto muncul sebagai calon pengumpul suara terbanyak. Bersama Yazirwan Uyun yang menempati peringkat terbawah, Riyanto adalah anggota KPI periode 2007-2010. Keduanya kembali bertarung dalam proses seleksi karena UU Penyiaran, No 32 Tahun 2002 memang memungkinkan komisioner lama untuk mencalonkan diri lagi. Tetapi, hanya untuk satu periode tambahan saja.

 

Begitu terpilih, Riyanto dkk tentunya akan segera menghadapi beragam tantangan, mengingat begitu pesatnya industri penyiaran dalam satu dasawarsa terakhir ini. Dari jumlah stasiun televisi terestrial saja, misalnya, sudah jauh berbeda dibanding ketika KPI pertama kali terbentuk tujuh tahun lalu. Lalu, ditambah lagi dengan pertumbuhan industri televisi berlangganan yang mulai dilirik oleh masyarakat konsumen Indonesia.

 

Tidak hanya itu, berkaca pada kiprah KPI dua jilid sebelumnya, perseteruan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi M Riyanto dkk. Perseteruan ini adalah warisan dari KPI Jilid I yang ketika itu merasa kewenangannya dicaplok oleh Kominfo. Kedua lembaga akhirnya berperkara di Mahkamah Konstitusi.

 

Bimo Nugroho Sekundatmo adalah salah satu saksi hidup perseteruan KPI dan Kominfo. Bimo sempat menjabat sebagai Anggota KPI dua periode berturut-turut. Menurutnya, kontestasi antara KPI dan Kominfo adalah sesuatu yang niscaya karena kewenangan kedua lembaga memang beririsan. Namun, faktor figur yang duduk di KPI dan Kominfo juga menentukan. Pergantian menteri, kata Bimo, sedikit banyak ternyata mengubah tensi perseteruan.

 

Untuk mengulas lebih jauh tentang kiprah KPI selama dua periode, termasuk kisah perseteruan KPI dan Kominfo, hukumonline mewawancarai Bimo pada pertengahan Maret 2010 lalu. Dengan modal dua periode duduk sebagai Komisioner, Bimo juga mengutarakan pandangannya seputar bagaimana kiprah KPI ke depan. Berikut petikan wawancaranya:

 

Sebagian kalangan memandang kinerja KPI belum memuaskan. Apa yang sebenarnya telah dilakukan KPI dalam dua periode ini?

KPI memang lebih fokus pada bekerja, tidak pada pencitraan. Dari sisi kelembagaan, KPI itu sedikit, orangnya cuma sembilan, dan di-support dengan staf dan budget yang tidak memenuhi syarat.

 

Jadi, setelah putusan MK, pertanyaannya kan apakah kita akan bertempur terus dengan Depkominfo atau melayani publik? KPI memutuskan, ok kita layani publik dulu. Masalahnya kan ketika melayani, itu pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya tidak tampak di permukaan. Jadi, wajar saja jika kemudian imej yang terlihat KPI tidak melawan lagi. Kedua, KPI seolah-olah tidak melakukan apa-apa.

 

Padahal sebetulnya dari sisi monitoring siaran, P3&SPS, pedoman perilaku penyiaran dan standar  Program siaran, itu disusun KPI lebih konkret. Di bidang perizinan juga dijalankan. Yang semuanya itu stuck, berhenti, kemudian coba diimplementasi. Dan mulai berjalan.

 

Pertanyaannya apakah itu maksimal, jawabannya saya harus jujur katakan tidak. Seharusnya KPI bsa lebih optimal, lebih maksimal. Tetapi karena supporting system-nya itu relatif tidak ada, itu yang membuat kinerja itu menjadi tidak optimal tadi.

 

Periode pertama sepertinya menjadi periode KPI bertarung dengan Depkominfo. Setelah dua periode berlalu apakah pertarungan itu sudah selesai?

Sebetulnya belum selesai. Tetapi kan tidak bisa tidak KPI itu, karena undang-undangnya menyebut, itu juga terlibat dalam perizinan, terlibat dalam infrastruktur, itu tidak bisa dipungkiri oleh Kominfo sendiri. Kalau kita buka undang-undangnya, Pasal 7-8 tentang tugas dan wewenang KPI, itu tidak ada satupun yang menyebut bahwa KPI itu hanya konten saja, tapi juga yang lain-lain. Ada banyak disebut, termasuk juga perizinan.

 

Itu yang masih menimbulkan konflik di lapangan. Tapi dengan komunikasi yang relatif baik lah. Maksud saya gini, saya itu (KPI secara keseluruhan, red.) bukan orang yang keras kepala ya, kalau tidak ini yang jalan, tidak bisa.

 

Karena begini, KPI yang periode kedua ini sebetulnya dipilih juga lho oleh anggota DPR itu. Bukan gitu, tetapi kan apa namanya, jadinya KPI sekarang ini akibat mereka (DPR, red.) yang memilih kan? Jadi, kami berpikir bahwa apa yang maksimal yang bisa dilakukan. Solusi-solusi apa yang dijalankan. Bahwa dengan Kominfo itu masih ada pertengkaran itu banyak terjadi, tetapi tidak membuat pelayanan publik itu jadi stuck gitu, jadi berhenti.

 

Posisi Menkominfo sudah berganti beberapa figur sejak KPI berdiri. Apa dampaknya terhadap relasi Kominfo dan KPI?

Pak M Nuh dan Pak Tifatul Sembiring itu membawa perubahan karena kesediaan untuk berdialog. Jadi bukan hanya dari KPI ya. Ketika era Pak Sofyan Djalil, dua-duanya (KPI dan Depkominfo, red.) nalurinya itu berkelahi. Saya itu masih hitungan halus lho. Dan KPI waktu itu masih ada bang Ade Armando, kan. Itu kenceng. Saya kan setuju dengan bang Ade. Artinya, memang itulah yang benar, secara garis lurus itu. Tetapi kan kebenaran itu tidak bersifat tunggal dan rigid. Maksud saya itu, kebenaran menurut siapa, bisa dilaksanakan atau tidak di lapangannya. Itu yang mesti juga dilihat menurut saya.

 

Revisi UU Penyiaran masuk agenda Prolegnas DPR. Apakah ini bisa menjadi momen berakhirnya pertarungan KPI dengan Depkominfo? 

Konstestasi menurut saya tidak akan pernah selesai. Karena, ya ini teori ya sekali lagi, teori Douglas Kellner. Demokratisasi di ranah penyiaran itu meniscayakan terjadinya kontestasi antara negara, industri dan civil society. Pasti ada perbedaan pendapat dan kepentingan. Masalahnya bagaimana itu terakomodasi dengan baik kan lewat proses legal drafting sampai level perumusan public policy, sehingga menjadi jelas bagi semuanya. Sesudah itu jelas, baru law enforcement. Jadi, bukan final battle, battle yang akan terus terjadi.


Tetapi tetap strategis kan untuk menyelesaikan selisih paham antara KPI dengan Depkominfo?

Saya kira iya. Karena itu usulan saya begitu Mahkamah Konstitusi memutuskan, itu tidak mengalahkan KPI lho. Tetapi menyebut KPI tidak punya legal standing, karena tidak tercantum di Konstitusi. Bukan konten permohonannya karena kalau sampai masuk ke konten permohonannya, kami berpikir bahwa KPI pasti akan menang. Jadi satu-satunya cara menjegal KPI adalah menolak legal standing KPI. Dan itu yang diyakinkan oleh Kominfo. Relatif berhasil, sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi, waktu itu Pak Jimly, itu memutuskam bahwa, KPI, you tidak punya legal standing untuk berperkara di sini. Sehingga, kasus ini menjadi freeze.


Selama dua periode berkiprah, bagaimana tingkat kepatuhan pelaku industri penyiaran terhadap keputusan KPI?

Sudah. Itu ada datanya, Mas. Maksud saya begini, data itu menyangkut berapa pengaduan dari publik, kemudian berapa yang ditindaklanjuti, berapa yang kena sanksi, dan bagaimana tindak lanjut dari sanksi, itu macam-macam. Tetapi memang ini, data yang tidak terkenal, gitu lah. Dia dipublish di website, di laporan akhir tahun, yang masuk ke media, itu sedikit. Salah satunya misalnya tentang empat mata, kemudian, kebanci-bancian, adalah beberapa, yang mungkin dilihat orang, gitu ya.


Dalam kasus Empat Mata yang kemudian berubah nama menjadi Bukan Empat Mata, ada kesan keputusan KPI bisa disiasati?

Itu benar. Tetapi faktanya tidak sepenuhnya begitu. Jadi, yang diberi sanksi oleh KPI, sebetulnya bukan Tukulnya, bukan ‘Empat Mata’-nya. Tetapi adegan, dimana seseorang yang diundang, seseorang itu bersama robot gedek yang makan manusia, seseorang itu kemudian makan katak dan di-close up. Itu membuat, wah ini tidak bisa ditolerir. Menurut P3&SPS itu sudah masuk pelanggaran berat. Maka sanksi yang dijatuhkan adalah penghentian sementara.

 

Penghentian sementara selama dua bulan atau tiga bulan, nanti dicek lagi tu. Itu yang faktual terjadi. Dengan demikian, setelah dua bulan, tiga bulan, mereka berkonsultasi dengan KPI, itu sebetulnya mereka bisa bersiaran lagi dengan memakai judul Empat Mata. Tetapi mereka memutuskan untuk memakai Bukan Empat Mata. Kan KPI tidak punya hak untuk melarang orang memberikan judul program kan. Jadi kemudian munculah Bukan Empat Mata. Ini yang kemudian, menurut saya, disalahpahami oleh masyarakat awam, sepertinya Trans7 itu melakukan penyiasatan. Tetapi bahwa ini satu lubang hukum yang dimanfaatkan untuk bersiasat, itu iya.


Lubang itu berada di P3&SPS?

Harus diakui iya. Makanya kan itu diperbaiki di P3&SPS, kemudian lebih ketat lagi kan, perbaikan soal, program yang baru, gitu.


Industri TV Kabel menjamur di Indonesia. Apakah kewenangan KPI bisa menjangkau TV Kabel?

Kalau TV Kabel, itu ranahnya itu lebih ke private. Maksud saya begini, ada choices, ada pilihan yang lebih banyak, itu yang pertama. Dan kedua, mereka membayar. Jadi karena mereka membayar, itu resiko ditanggung mereka. Kalau free to air kan tidak. Free to air ini, namanya juga free, tiba-tiba muncul di ruang keluarga kita. Sehingga, yang muncul adalah apa yang disebut crowd. Crowd itu, sesuatu yang tidak baik yang membuat kita menengok. Itu kan contohnya crowd itu kecelakaan di jalan raya. Membuat macet. Itu terjadi bukan karena lalu lintas tidak lancar. Lalu lintas lancar sebetulnya kan. Cuma karena setiap orang berhenti untuk menengok, sehingga jalanan itu jadi stuck. Seperti itulah yang diciptakan oleh televisi crowd.

 

Maksud saya adalah kedewasaan memilih itu ada di penonton. Kalau free to air, sebetulnya kan acara kita itu kan tidak banyak choices. Maksud saya, free to air itu membebeknya kuat sekali. Jadi kalau sinetron lagunya ini, ke sana semua. Jadi masyarakat tidak punya pilihan karena sinetron itu sebetulnya, sinetron Cinta dan Anugerah, atau Cinta Fitri diganti-ganti, tidak masalah, karena sebetulnya seperti program yang membebek.


Bagaimana dengan tayangan acara hukum yang diatur P3&SPS. Sempat muncul wacana KPI melarang siaran langsung persidangan?

Oh, nggak. Waktu itu sudah mulai sejak itu, Saddam Hussain. Itu kan namanya, kita minta televisi tidak menyiarkan bagaimana Saddam dijatuhi hukuman mati yang dimuat oleh internet itu lho. Nah itu nggak. Tapi kemudian itu harus diformulasikan dalam produk hukum, yang lebih sadis, dalam hal ini P3&SPS, maka diputuskanlah P3&SPS.

 

Berbagai usulan muncul, termasuk untuk persidangan. Kalau kasus pelarangan siaran untuk rekaman waktu sidang, itu baru usulan lho. Tidak ada draft KPI yang membahas tentang itu. Usulan itu kan banyak muncul dari DPR, dari beberapa kalangan, gitu kan. Yang merasa jengah dengan liputan itu. KPI menurut ketentuan undang-undang kan wajib menidaklanjuti itu.

 

Tadinya, rencananya kalau untuk kejahatan susila, pengadilan anak-anak, tidak boleh disiarkan. Tapi kalau dibaca, itu jadi lebih enteng lagi karena publik kan melakukan protes terhadap rencana KPI itu. Jadi, KPI menganggap bahwa respon publik itu harus dihormati. Jadi kalau publik mengatakan rekaman sidang tu jangan dilarang, ya KPI tidak akan melarang. KPI kan wakil masyarakat tu. Jadi akhirnya tidak ada peraturan itu. Meskipun, di banyak peraturan penyiaran di luar negeri, siaran sidang itu tidak boleh diliput. Hanya, gambar aja.



Apa strategi KPI untuk periode ketiga nanti?

Saya pikir digitalisasi, konvergensi, dan sistem stasiun jaringan (SSJ), tiga itu yang utama. Karena digitalisasi, konvergensi, dan SSJ itu, memberi pengaruh pada masyarakat banyak. Karena memposisikan masyarakat sebagai warga negara itu dalam posisi yang tidak menguntungkan. Mereka hanya diposisikan sebagai konsumen saja. Dan kita sebagai bangsa tidak lebih produktif. Karena hanya membeli alat-alat dari mereka.


Jadi figur anggota KPI periode ketiga ini harusnya orang yang punya pengetahuan, dan punya pengalaman berkaitan dengan tiga bidang itu. Sayang kalau hanya monitoring isi siaran, karena kalau monitoring isi siaran itu bisa dilakukan oleh tim ahli.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.