hukumonline
Senin, 31 May 2010
Advokat KAI Kubu Eggi Bersumpah Sendiri di Pengadilan Tinggi Jakarta
Berita acara hasil penyumpahan sendiri ini diharapkan jadi acuan bagi PT lain.
ASh/IHW
Dibaca: 3392 Tanggapan: 8
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4c03c0a60689a.jpg
Pelantikan KAI kubu Eggi, Sabtu (29/5). Foto: IHW

Dua hari setelah dilantik, Sabtu (28/5), ratusan calon advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) kepengurusan Eggi Sudjana mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin (31/5). Mereka mendesak PT segera mengambil sumpah sesuai amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

 

Lantaran pihak PT DKI menolak memfasiltasi pengambilan sumpah itu, akhirnya sekitar 260-an calon advokat mengambil sumpah sendiri di ruang depan lantai 1 gedung PT DKI. Sementara sejumlah pejabat dan pegawai pengadilan menyaksikan prosesi pengambilan sumpah yang dipimpin langsung oleh Plt Presiden KAI Eggi Sudjana, dari lantai 2.

 

Sebelum prosesi penyumpahan, Eggi bersama pengurus lain sebenarnya sudah berusaha ‘melobi’ pihak Pengadilan Tinggi. Eggi dkk diterima Humas PT DKI Jakarta Andi Samsan Nganro di ruang kerjanya.

 

Sayang, pihak Pengadilan Tinggi bergeming. Mereka mengaku akan berkonsultasi terlebih dulu dengan Mahkamah Agung untuk mengambil sumpah advokat baru. ”Kita tak boleh mengambil tindakan tanpa koordinasi dengan MA. Karena MA pernah mengeluarkan surat edaran kan. Jadi kita harus taat dengan prosedur itu,” kata Andi Samsan.

 

Namun begitu, lanjut Andi, pihak Pengadilan Tinggi tak akan melarang KAI untuk mengambil sumpah advokat barunya. “Kalau diambil sumpah sendiri ya silahkan.”

 

Bak gayung bersambut, KAI lantas mengambil sumpah advokat. “Kalau kita melakukan penyumpahan di hadapan atau di muka PT berarti kita sumpah di sini (PT) sudah sah. Tidak harus di depan Kepala PT karena kita bukan bawahan hakim, mereka (pejabat PT, red) tinggal menyaksikan saja,” kata Eggi kepada hukumonline usai diterima Andi.

 

Honorary Chairman KAI, Adnan Buyung Nasution pada saat pelantikan Sabtu (29/5) menyatakan Pasal 4 UU Advokat bukan pasal yang bersifat konstitutif. “Bukan berarti tidak sah kalau tidak disumpah oleh Pengadilan Tinggi,” kata advokat senior yang ikut terlibat menyusun UU Advokat ini.

 

Lengkapnya ketentuan pengambilan sumpah yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) ini berbunyi, “Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.”

 

Berita Acara Penyumpahan

Usai pengambilan sumpah, pihak KAI akan melaporkan berita acara penyumpahan ini ke Pengadilan Tinggi Jakarta. “Nah, berita acara sumpah ini nantinya akan mendapatkan tanda terima dan stempel resmi dari Pengadilan Tinggi,” ujar Plt Presiden KAI yang lain, Suhardi Soemomoeljono di hadapan ratusan calon advokat sebelum disumpah.

 

Tanda terima itu, nantinya dapat digunakan untuk beracara di pengadilan jika mempertanyakan itu. Selanjutnya, hasil penyumpahan ini akan diserahkan ke MA yang bisa dijadikan acuan bagi PT lain. Sebab, PT DKI dapat menjadi cermin bagi PT lain di seluruh Indonesia. “Diharapkan kita dapat menjadi pelopor, bukan pengekor,” harapnya. 

Share:
tanggapan
asaladvokat indonesia 04.02.11 14:41
Honorary Chairman KAI, Adnan Buyung Nasution pada saat pelantikan Sabtu (29/5) menyatakan Pasal 4 UU Advokat bukan pasal yang bersifat konstitutif. “Bukan berarti tidak sah kalau tidak disumpah oleh Pengadilan Tinggi,” kata advokat senior yang ikut terlibat menyusun UU Advokat ini==> biasanya kalo yg ngomong pakar hukum bakal jadi doktrin, tapi yang ini jangan dijadiin doktrin ya, asal ngomong alias asbun!!!
gak punya frinsipjajat 01.12.10 19:20
orang hanya bisa ikut-ikutan berpendapat ketika seniornya mengomentari tetapi mereka tidak mampu berpendapat menurut landasan dan keyakinanya,
memalukanrai 15.10.10 23:49
PERADI Vs KAI EGGI Vs Indra apa sih advokat tuh ?
Konsekuen...andik 30.08.10 19:15
Saat saya melihat tayangan di salah satu stasu=iun televisi sang MC memberikan kritik seperti ini : " Anda ini para pengacara tahu hukum, hanya saja banyak yang tidak santun. saat ada pejabat, artis atau apalah yang sedang terkena kasus, banyak para praktisi hukum mengomentari, bahkan mengkritik, tanpa mangedepankan etika. Namun saat orang yang terkena masalah tersebut memilih anda, sekali lagi memilh anda sebagai pembela hukum Anda langsung mengedepankan azas praduka tak bersalah...." Hukum menurut saya selama buatan manusia hanya untuk para maling, copet pencuri miskin, namun tidak untuk pejabat koruptor di negeri ini. Tidak ada sejarahnya maling, pencopet dan sejenisnya di kawal dan di lindungi, di berikan fasilitas di penjara...yang ada malah mereka di hajar di luar dan di kantor aparat..Tapi apa ada pejabat yang sudah nyata koruptor di hajar di jalanan, di gebukin karena sebenarnya mereka lebih bangsat. ini bukti bahwa hukum seperti lingkaran setan, pengacara, penyidik, hakim, jaksa dan semua yang terlibat adalah sama saja. hanya sedikit orang yang benar2 konsekuen, itupun resikonya bila tidak cepat mati ya di matikan baik karir maupun hidupnya..Bagaimana pak Advokasi??????
kebenaran dalam faktasuhadi syam 03.09.10 19:10
apa yang sdh sdr. sampaikan sudah benar dan itulah faktanya. Hukum itu laksana sarang laba-laba, hanya nyamuk dan lalat yang bisa di jerat tetapi tidak dapat menjerat cicak dan buaya.karena kalau cicak dan buaya yang melawatinya, maka sarang laba-laba itu akan hancur porak poranda. itulah gambaran penegakan hukum dinegeri ini. Hukum. faktor penyebabnya karena ada jarak yang begitu jauh antara si miskin dan Sarjana hukum, ketika seseorang telah menyandang gelar sarjana hukum tidak serta merta mereka dapat membela si miskin. Mereka para sarjana hukum harus merogoh kantongnya terlebih dahulu untuk mengikuti ujian dan PKPA itupun syukur - syukur kalau di akui, nah kalau sudah seperti ini jadinya si misikin akan selalu di rongrong dan intimidasi karena sang sarjana hukum tidak dapat membelanya.
Hakikat dari UU 18 Thn 2003 dan saranRoy Binsar Siahaan 28.06.10 13:48
Bila kita cermati UU Advokat, menurut saya tdk ada ORGANISASI ADVOKAT yg sudah benar benar sesuai. Punya kelemahan, utamanya "Waktu pembentukan dan Cara Pembentukannya". Apa kata bang Buyung, benar bahwa sumpah di depan PT bukan bersifat konstitutif.untuk itu saya berpendapat, yg paling utama sesuai Kepercayaan/Vertikal. Apapun nama ORGANISASINYA, bagaimanapun cara pembentukannya bukan hal yang harus diperdebatkan lagi, mengingat ada kekurangan dan atau kelebihan. Intinya yg saya mau sampaikan " Nama tdk perlu dipersoalkan, agar Netral tidak pakai nama diantara dua tapi sepakati saja 1 (satu) nama "BARU". Yg terpenting sekarang, bagaimana Wadah Tunggal Advokat itu segera mungkin dapat menyelesaikan masalah, yang belum disumpah dipikirkan bagaimana cepat agar dapat menjalankan profesinya dgn profesional, froporsional, mencari nafkah utk kehidupannya dengan tenang. Tolong diingat bahwa sejak Pendidikan, Ujian, Sumpah dll, betapa besar biaya yg kita sudah keluarkan? Saya mengharapkan agar yth para Petinggi Organisasi, agar dengan besar hati, semangat kekeluargaan dan hati nurani utk duduk bersama, dengan mempertimbangkan nilai sosiologis, normatif demi kehidupan/hajat hidup orang banyak. Belum lagi profesi kita yang merupakan Profesi Terhormat (Oficium Nobile), bagaimana masyarakat yg bukan Advokat menghargai,,,kalau yg Advokat sendiri tidak mendapatkan esensi dan hakikat dari UU Advokat dan Kode Etik Profesi Advokat? Mohon diingat, kalau keadaan ini dibiarkan, akan mencoret nama baik profesi kita sebagai Advokat dan proses pembodohan serta krisis kepercayaan masyarakat terhadap kita sebagai ADVOKAT. Bagi rekan rekan yang belum dilantik, mohon bersabar dan berdoa, tetap semangat semoga segera dapat dilantik. Demikian saya sampaikan, mhn maaf bila ada yg tdk berkenan, atas perhatiannya saya haturkan terima kasih.
Advokat KAIAdvokat KAI 01.06.10 20:02
selamat kepada seluruh Advokat KAI yang telah dilantik oleh Pengurus KAI. sepakat dengan Bang Buyung bahwa Pasal 4 UU Advokat bukanlah pasal yang bersifat konstitutif. “Bukan berarti tidak sah kalau tidak disumpah oleh Pengadilan Tinggi,” kata advokat senior yang ikut terlibat menyusun UU Advokat ini. Perbedaan adalah Keniscayaan, so adalah mimpi berlebihan menyatukan organisasi Advokat, yang paling penting adalah lakukan tugas sebagai Advokat secara profesional dan sesuai dengan kode etik. bukan zamanya lagi memperdebatkan PERADI kah, KAI kah, PERADINkah yang paling legal.....
Cara JalananKosim 01.06.10 17:05
Cara-cara jalanan KAI versi Eggy Sudjana memang memalukan. Entah bagaimana dia mempermalukan dirinya sendiri. KAI tidak pecah, walau ada yang tidak lazim.
KasihanConstantin 01.06.10 14:38
Kasihan advokat KAI yang baru dilantik. Tidak bisa disumpah oleh pengadilan tinggi, malah menyumpah dirinya sendiri. Kalau begini namanya sudah tidak ada hukum, yang ada hukum semau gue. KAI saja sudah terpecah dua, itulah buktinya bahwa yang benar adalah PERADI. Wahai para pengurus KAI kenapa kalian terpecah? Siapa yang sah diantara 2 kubu KAI? Memalukan!

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.