
Alterina Hofan kini bisa bernafas lega. Ia tak lagi harus meringkuk di balik jeruji besi. Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa kasus pemalsuan identitas ini dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/5). Majelis hakim dipimpin Sudarwin mengalihkan penahanan rutan menjadi tahanan luar terhitung sejak 31 Mei 2010. “Memerintahkan penuntut umum melaksanakan perintah ini,” tandas Sudarwin.
Putusan majelis hakim merupakan jawaban atas permohonan Alterina pada 24 Mei lalu. Pengacaranya malah sudah mengajukan permohonan serupa seminggu sebelumnya. Disusul surat dari Komnas HAM tertanggal 20 Mei 2010. Cuma, majelis membuat syarat. Alterina tidak melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti atau merusaknya, dan bersedia hadir di persidangan untuk menjalani pemeriksaan. Alterina juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan. Jika syarat itu dilanggar, Alterina harus membayar uang sebesar Rp100 juta ke pengadilan. Uang ini dibayar secara tanggung renteng oleh para penjamin yang dibayarkan melalui panitera.
Meskipun permohonan penangguhan penahanannya diterima, Alterina Hofan tetap harus datang ke pengadilan. Maklum, majelis hakim menolak eksepsi Alterina dan pengacaranya. Dalam putusan sela, majelis hakim menilai eksepsi tersebut telah memasuki pokok perkara. “Menolak eksepsi penasihat hukum dan terdakwa. Memerintahkan penuntut umum agar meneruskan pemeriksaan di persidangan,” kata Sudarwin.
Dengan demikian, jaksa dan Alterina masih harus memperkuat argumen masing-masing dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Kasus Alterina menjadi sorotan publik belakangan karena isunya sangat sensitif. Kelahiran Jayapura ini dituduh memalsukan akta identitas dirinya, dan penipuan. Jaksa Sutikno menjeratnya dengan pasal 266 ayat (1) dan Pasal 266 ayat (2) KUHP. Alterina dituduh memalsukan identitas pria ke dalam akta, padahal menurut jaksa yang bersangkutan adalah perempuan. Berbekal identitas palsu itulah ia ‘menipu’ keluarga isterinya.
Dalam eksepsi, Alterina dan pengacara sempat mempermasalahkan wewenang PN Jaksel. Bagi pengacara, PN Jayapura bisa mengadili kasus ini karena Alterina lahir di kota tersebut. PN Jakarta Pusat juga punya wewenang karena pernikahan Alterina dan isterinya dilakukan di luar negeri.
Namun, majelis hakim PN Jakarta Selatan berpendapat lain. Menurut majelis, penerapan Pasal 84 KUHAP dinilai telah memenuhi persyaratan tempat tinggal terdakwa berada di wilayah hukum PN Jakarta Selatan. Saksi pelapor dalam perkara aquo juga berada di wilayah hukum PN Jakarta Selatan. Itu sebabnya, penuntut umum melimpahkan berkas perkara ke PN Jakarta Selatan. Menurut dia tindakan penuntut umum telah tepat. “Dengan demikian, semua saksi bertempat di PN Jaksel. Maka penuntut umum melimpahkan berkas ke PN Jaksel dan tepat,” ujarnya.
Selain itu, dalam eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya mempersoalkan penyebutan identias jenis kelamin dalam surat dakwaan yang dibangun penuntut umum menyebutkan perempuan. Berdasarkan ketentuan Pasal 143 KUHAP, jelas majelis, surat dakwaan telah menyebutkan identitas terdakwa. Dalam surat dakwaan memang tercantum identitas terdakwa adalah perempuan. Sebaliknya, di muka persidangan terdakwa menyatakan identitasnya berjenis kelamin lelaki. Bagi majelis hakim hal tersebut tidak masalah. Justru inilah yang akan diuji dan dibuktikan pada sidang lanjutan. Majelis berpandangan surat dakwaan penuntut umum sudah memenuhi syarat formil dan materiil. “Oleh karena itu eksepsi haruslah dikesampingkan,” ujarnya.
Perihal surat dakwaan tidak cermat menurut hakim anggota Ida Bagus Dwiyantara telah memasuki ranah materi pokok perkara. Dengan begitu, majelis hakim berkesimpulan sudah selayaknya eksepsi dikesampingkan. Mengingat surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan meterill, dengan begitu ekspsi tim penasihat hukum dan terdakwa pun mesti ditolak seluruhnya.
Ditemui usai persidangan, koordinator penasihat hukum terdakwa, Jouhasyim Wai Mahi mengucapkan syukur lantaran penangguhan penahanan dikabulkan majelis hakim. Namun putusan sela tetap menyisakan kekecewaan bagi terdakwa dan penasihat hukum. Dia bersama penasihat hukum berencana akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Jouhasyim berpandangan surat dakwaan yang dibangun penuntut umum adalah salah dengan penyebutan jenis kelamin perempuan.
“Kami mengucapkan syukur Alhamdulillah permohonan penanguhan penahanan penasihat hukum dan keluarga dikabulkan. Karena putusan sela eksepsi kami ditolak, kami kecewa dan akan banding ke pengadilan tinggi,” pungkasnya.