MA: Keputusan KPU Bisa Digugat ke PTUN
Utama

MA: Keputusan KPU Bisa Digugat ke PTUN

Dalam SEMA No. 7 Tahun 2010, MA menyatakan Keputusan KPU baik pusat maupun daerah –selain terkait hasil pemilu- dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Harifin Tumpa keluarkan SEMA tentang Pemilukada. <br> Foto: Sgp
Ketua MA Harifin Tumpa keluarkan SEMA tentang Pemilukada. <br> Foto: Sgp

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa baru saja menandatangani Surat Edaran yang sangat penting dalam proses pemilihan umum kepala daerah (pemilukada), yakni SEMA No.7 Tahun 2010. SEMA yang berjudul ‘Petunjuk Teknis Sengketa Mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah’ itu membolehkan Keputusan KPU digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

MA menyatakan Pasal 2 huruf g UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah diubah dengan UU No. 51 Tahun 2009 (UU PTUN) memang secara tersirat menyebutkan ‘Keputusan-keputusan atau ketetapan-ketetapan KPU baik di tingkat pusat maupun daerah mengenai hasil pemilihan umum, tidak dapat digugat di PTUN’.

 

Namun MA menegaskan yang dimaksud pasal tersebut adalah tahapan setelah pemungutan suara dilakukan yakni terkait ‘hasil pemilihan umum’. Artinya, PTUN tak boleh menerima gugatan terkait hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada). Sekedar informasi, sengketa hasil pemilukada memang merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Dalam hal ini perlu dibedakan dengan tegas antara dua jenis kelompok keputusan, yaitu keputusan-keputusan yang berkaitan dengan tahap persiapan penyelenggaraan pilkada, dan di lain pihak keputusan-keputusan yang berisi mengenai hasil pemilihan umum,” sebut Harifin dalam surat yang ditandatangani pada 11 Mei 2010 itu.

 

Contoh keputusan KPU Daerah pada tahap persiapan adalah tahap pendaftaran pemilih, tahap pencalonan peserta, tahap masa kampanye dan sebagainya. Keputusan KPU Daerah pada tahap-tahap seperti ini –di luar tahap hasil pemilihan umum- yang bisa digugat ke PTUN.

 

“Hal ini disebabkan karena keputusan tersebut berada di luar jangkauan pengecualian sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf g UU PTUN,” demikian bunyi SEMA tersebut.

Tags: