hukumonline
Rabu, 02 June 2010
LPSK Tunduk pada Polri
Kelemahan UU Perlindungan Saksi disebut sebagai penyebabnya.
Inu/Ali
Dibaca: 620 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4c063ec904c5c.jpg
Polri tolak pindahkan susno ke safe house LPSK. Foto: Sgp

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak berdaya menghadapi Polri. Hal itu terjadi karena LPSK gagal memindahkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji ke rumah aman (safe house).

 

"Dia tetap ditempatkan di tahanan sekarang ini karena Polri menjamin keamanan dan kenyamanan Susno," ungkap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di kantornya, Rabu (2/6).

 

Ketua LPSK menyatakan hal itu adalah kesepakatan antara Polri dan LPSK dalam pertemuan kedua pihak di Mabes Polri, Selasa (1/6) malam. Kesepakatan tersebut dilandasi karena Rumah Tahanan di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat adalah 'safe house' paling tepat, aman, dan baik bagi Susno.

 

Pihak LPSK yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Ketua LPSK, anggota LPSK bidang Kerjasama dan Diklat, Pelaksana Tugas Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas, Teguh Soedarsono. Sedangkan pihak Polri diwakili Wakapolri Komjen Yusuf Manggabarani, Kadiv Binkum Mabes Polri Badrodin Haiti, dan Matias Salempang.

 

Semendawai mengutarakan, dalam pertemuan tersebut, LPSK sudah menyampaikan untuk melindungi Susno dengan memindahkan dia ke 'safe house'. Disampaikan pula landasan hukum keinginan LPSK. Namun pihak Polri tetap enggan menyerahkan Susno ke LPSK.

 

Polri beralasan, meski sebagai saksi menurut LPSK, Susno telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penyuapan dalam bisnis perikanan Arwana di Pekanbaru, Riau. Karena itu, penyidik memiliki kewenangan untuk menahan Susno.

 

Hingga, lanjut Semendawai, tercapai kesepakatan itu. LPSK juga diberi ruang untuk mendampingi Susno saat diperiksa sebagai saksi dan tersangka. "LPSK leluasa untuk memantau keamanan dan kenyamanan Susno," imbuhnya.

 

Teguh Soedarsono menimpali, LPSK menerima kesepakatan Susno tak dipindahkan karena saat ini lembaga menilai tempat dia ditahan paling aman. "Sekaligus nyaman," imbuhnya.

 

Dua Status

Semendawai menampik jika dinilai gagal melindungi Susno. Dia juga menyatakan, "Memang LPSK sangat tidak puas."

 

Namun, LPSK tak dapat mematahkan fakta bahwa dalam hal ini Susno memiliki dua status. Yaitu 'Whistle Blower' yang dilindungi UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, juga sebagai tersangka yang menurut KUHAP diberi kewenangan penuh pada penyidik untuk melakukan upaya penahanan.

 

Menurutnya, dengan kejadian ini, LPSK khawatir akan terbentuk persepsi bahwa sebagai pemukul kentongan, -begitu ahli pidana Harksristuti Harkrisnowo memberi sebutan bagi "Whistle Blower”-, akan merasa tidak aman.

 

"Kami sesalkan, karena hal ini akan memunculkan persepsi, sebagai whistle blower, mereka khawatir untuk melapor karena malah akan menjadi target dan mempersulit hidup mereka," tegas Semendawai.

 

Dia juga menampik, LPSK tak melakukan upaya apa-apa untuk melindungi Susno terkait dengan keterbatasan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Menurutnya, kasus Susno membuat banyak pihak memberikan masukan pada LPSK untuk melakukan judicial review akan UU No 13 Tahun 2006 ke Mahkamah Konstitusi, atau mengajukan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara pada lembaga sama.

 

Opsi ketiga adalah mengajukan revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. "Opsi ketiga terbanyak didukung masyarakat akademisi, LSM, maupun DPR," ujarnya. Namun demikian, dia mengaku ketiga hal itu belum ada keputusan dari lembaga. Kesemuanya, lanjut Semendawai harus dibahas dan mendapat persetujuan dalam rapat pleno.

 

Jadi SKLN?

Hakim Konstitusi Akil Mochtar mempersilakan bila persoalan ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam forum sengketa kewenangan antar lembaga negara (SKLN). Namun, menurutnya, persoalan ini sebenarnya hanya persoalan implementasi peraturan perundang-undangan, sehingga agak sulit bila menjadi SKLN.

 

“Tapi saya tak bisa bilang itu bukan perkara SKLN. Nanti, saya dianggap sudah telanjur membuat putusan. Silahkan saja bila mau diajukan ke sini,” ujarnya di gedung MK, Rabu (2/6).

 

Akil menambahkan, dalam UU LPSK, jenis perlindungan memang bukan hanya terbatas pada perlindungan fisik. “Ada juga perlindungan non fisik,” tuturnya. Menurut Akil, seharusnya LPSK memaksimalkan perlindungan non fisik terhadap Susno. Lagipula, status Susno yang juga sebagai tersangka, dianggap sulit untuk melindunginya secara fisik.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.